Bandung, tvOnenews.com - Pernikahan antara dua penyanyi, Rizky Febian dan Mahalini ternyata dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Diketahui, Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan pernikahan pada tanggal 10 Mei 2024 lalu.
Setelah enam bulan pernikahan, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan isbat nikah ke PA Jakarta Selatan agar bisa mendapatkan buku nikah resmi.
Namun, setelah dilakukan isbat nikah ternyata pernikahan antara Rizky Febian serta Mahalini dinyatakan tidak sah.
Humas PA Jakarta Selatan, H. Suryana mengungkapkan masalahnya adalah pihak Wedding Organizer (WO) yang mengatur jalannya pernikahan salah menentukan wali.
"Ditemukan fakta bahwa pelaksanaan prosesi akad nikahnya itu mempercayakan kepada manajemen dan juga WO, termasuk siapa yang ditunjuk jadi saksi. Jadi wali termasuk segala macamnya itu dia mempercayakan," ujar Suryana, Jumat (29/11/2024).
Akhirnya, pasangan artis itu menganggap bahwa semuanya sudah selesai dibereskan oleh pihak WO.
"Termasuk juga anggapan mereka, karena tidak ada wali dari Mahalini karena berbeda agama kan, kemudian walinya sama ustaz. Menurut anggapan mereka, sudah sah dan sudah selesai," kata dia lagi.
Namun, soal wali itu ternyata menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh UU Perkawinan.
Ia menjelaskan, di dalam UU Perkawinan, pengantin yang tidak memiliki wali yang berhak maka ditunjuklah wali hakim.
Berdasarkan UU Perkawinan dan Peraturan Menteri Agama, wali hakim adalah Kepala KUA.
Suryana menegaskan, karena wali dari pihak Mahalini tidak sah, maka pernikahan keduanya harus diulang. (iwh)
Load more