Bandung, tvOnenews.com - Terungkap, narkotika yang diproduksi di Bojongsoang, Kabupaten Bandung bakal dipasarkan untuk malam tahun baru.
Hal ini diungkapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Rencananya narkotika ini akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru," kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, Kamis (12/12/2024).
Asep mengatakan narkotika yang diproduksi di laboratorium narkotika tersebut berjenis happy water dan liquid untuk diedarkan terutama di wilayah Jakarta.
Dari pengungkapan kasus ini, tiga orang sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Mereka adalah SR, SP dan IV.
"Untuk SR berperan sebagai penghubung, SP berperan sebagai peracik bahan baku dan IV berperan sebagai pengemas," ucapnya.
Namun, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial A yang berperan sebagai pengendali jaringan narkotika.
Pada penggerebekan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah yang dijadikan pabrik narkotika itu yang merupakan bahan baku untuk menjadi narkotika happy water sebanyak 7.573 bungkus, liquid berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia.
Sementara itu, barang bukti bahan baku narkotika yang diamankan di antaranya tiga buah jerigen berisi cairan bening sebanyak 3 liter yang telah positif mengandung amfetamin sebagai bahan utama happy water dan liquid narkotika.
Asep mengatakan modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat.
“Motif dari para tersangka yang diamankan tidak lain untuk meraih keuntungan," terangnya.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit, yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (ant/nsi)
Load more