Cari

Sabtu, 21 Desember 2024

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Narkotika yang Diproduksi di Bojongsoang Kabupaten Bandung Bakal Dipasarkan untuk Malam Tahun Baru
Sumber :
  • Rubby Jovan-Antara

Narkotika yang Diproduksi di Bojongsoang Kabupaten Bandung Bakal Dipasarkan untuk Malam Tahun Baru, Tiga Orang Jadi Tersangka

Terungkap, narkotika yang diproduksi di Bojongsoang, Kabupaten Bandung bakal dipasarkan untuk malam tahun baru. 

Jumat, 13 Desember 2024 - 11:05 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Terungkap, narkotika yang diproduksi di Bojongsoang, Kabupaten Bandung bakal dipasarkan untuk malam tahun baru. 

Hal ini diungkapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

"Rencananya narkotika ini akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru," kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, Kamis (12/12/2024). 

Asep mengatakan narkotika yang diproduksi di laboratorium narkotika tersebut berjenis happy water dan liquid untuk diedarkan terutama di wilayah Jakarta.

Dari pengungkapan kasus ini, tiga orang sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Mereka adalah SR, SP dan IV. 

"Untuk SR berperan sebagai penghubung, SP berperan sebagai peracik bahan baku dan IV berperan sebagai pengemas," ucapnya. 

Namun, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial A yang berperan sebagai pengendali jaringan narkotika.

Pada penggerebekan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah yang dijadikan pabrik narkotika itu yang merupakan bahan baku untuk menjadi narkotika happy water sebanyak 7.573 bungkus, liquid berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia.

Sementara itu, barang bukti bahan baku narkotika yang diamankan di antaranya tiga buah jerigen berisi cairan bening sebanyak 3 liter yang telah positif mengandung amfetamin sebagai bahan utama happy water dan liquid narkotika.

Asep mengatakan modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat.

“Motif dari para tersangka yang diamankan tidak lain untuk meraih keuntungan," terangnya. 

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit, yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (ant/nsi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

Sambut Natal dan Tahun Baru, Ini 4 Rekomendasi Tempat Liburan Wisata Alam di Bandung

Untuk mengisi liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berikut ini adalah rekomendasi wisata alam di Bandung yang cocok didatangi bersama keluarga.
img_title

Info Lalulintas GT Pasteur Saat Libur Nataru, Kendaraan Pribadi Mulai Padati Jalur Menuju Bandung

Memasuki libur Natal dan Tahun Baru 2024, lalu lintas kendaraan melalui Tol Purbaleunyi mulai terjadi kepadatan di berbagai Exit Gerbang Tol arah Kota Bandung.
img_title

Diikuti Ratusan Peserta Asal Jabar dan Jakarta, Panglima TNI Agus Subiyanto Buka Kejuaraan Pacuan Kuda di Bandung Barat

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membuka langsung kejuaraan Pacuan Kuda Panglima TNI 2024, yang digelar di Arena Denkavkud Kavaleri Parongpong, Bandung.
img_title

Momen Libur Nataru 2024/2025 AHY Minta Jajarannya Pastikan Keamanan Lalu Lintas

AHY mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar pengaturan lalu lintas selama momen libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) dipersiapkan secara matang.
img_title

Awas, Jangan Tergiur Kendaraan Sewa Murah untuk Liburan Nataru

Dinas Perhubungan Jawa Barat mengimbau masyarakat jangan mudah tergiur dengan kendaraan sewa murah untuk digunakan dalam periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
img_title

Apakah Shalat Tetap Raih Pahala meski Kelupaan Jumlah Rakaat Tak Sujud Sahwi? Hukumnya Kata Ustaz Abdul Somad...

Ustaz Abdul Somad (UAS) mengupas tuntas soal hukum tidak mengerjakan sujud sahwi tetap memperoleh pahala meski kelupaan jumlah rakaat dalam pelaksanaan shalat.