Bandung, tvOnenews.com - Apple Inc. dikabarkan berencana menanamkan investasi dengan membangun pabrik iPhone di Bandung.
Langkah ini merupakan upaya Apple agar dapat menjual produk iPhone 16 yang saat ini masih belum boleh dijual resmi di Indonesia.
Tak main-main, Apple dikabarkan akan berinvestasi sebesar 10 juta dolar AS atau sekitar Rp157 miliar, untuk membangun pabrik di Bandung.
Investasi ini diusulkan sebagai jawaban Apple terhadap kebijakan pemerintah yang menuntut pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% untuk smartphone dan tablet.
Seperti dilansir dari South China Morning Post pada Sabtu (9/11/2024), Apple berencana mendirikan pabrik di Bandung, Jawa Barat, bekerja sama dengan pemasoknya.
Media China itu menyebut kabar ini diperoleh dari sumber yang enggan disebut namanya karena tidak memiliki wewenang untuk berbicara di depan publik.
Pabrik di Bandung tersebut direncanakan untuk memproduksi berbagai aksesori dan komponen perangkat Apple, sesuai dengan ketentuan yang diajukan oleh pemerintah.
Apple sendiri telah menyerahkan proposal investasi kepada Kementerian Perindustrian RI, yang bulan lalu resmi melarang penjualan iPhone 16 karena belum memenuhi syarat TKDN sebesar 40%.
Kementerian Perindustrian saat ini tengah mempertimbangkan proposal dari Apple, dan sumber tersebut menyatakan bahwa keputusan final masih dapat berubah.
Merespons kabar tersebut,Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza sebelumnya telah menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendengar soal rencana Apple berinvestasi di Indonesia.
"Kami berharap bahwa komitmen yang sekarang disampaikan ini bisa dijalankan sesegera mungkin," kata Faisol di sela menghadiri Indonesia Seamless Tube Summit di Jakarta, Rabu lalu, dikutip dari Antara.
Bahkan, Kemenperin sudah mendengar bahkan pihaknya sudah menghubungi pihak Apple soal rencana investasi senilai 10 juta dolar AS. Namun hal itu masih akan dibicarakan lebih lanjut.
"Kami sudah mendengar, dan sudah menghubungi, tapi ini kita akan bicarakan lebih detail nanti," jelas Faisol.
Larangan penjualan iPhone 16 ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong perusahaan internasional meningkatkan produksi lokal demi melindungi industri dalam negeri.
Selain iPhone 16, Google Pixel milik Alphabet Inc. juga dilarang dijual di Indonesia karena alasan serupa.
Untuk saat ini, iPhone 16 hanya diperbolehkan masuk ke Indonesia dalam jumlah terbatas, yaitu untuk penggunaan pribadi oleh penumpang dari luar negeri dan tidak boleh diperjualbelikan kembali.
Produk ini masih belum memiliki sertifikat TKDN, sehingga belum memenuhi syarat mutlak untuk dipasarkan di Indonesia.
Agar dapat memperoleh sertifikat TKDN, Apple diharuskan berinvestasi di Indonesia dengan salah satu dari tiga skema, yaitu membangun pabrik manufaktur, berinovasi di sektor teknologi lokal, atau mengembangkan aplikasi lokal. (rpi)
Load more