Jakarta, tvOnenews.com - Sidang putusan praperadilan Tom lembong digelar hari ini, Selasa (26/11/2024).
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengaku optimistis gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya akan diterima.
Kubu Tom Lembong selaku pemohon meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pemohon memohon kepada hakim agar memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dimaksud.
Sebaliknya, Kejaksaan Agung meminta hakim menolak Praperadilan Tom Lembong. Sebab, proses penegakan hukum yang dikerjakan diklaim sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum acara yang berlaku. (awy)
Load more