Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima pelimpahan berkas perkara Penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak yang dilakukan oknum Tni al. Selanjutnya berkas akan ditindaklanjuti oleh kepaniteraan.
Terdakwa dalam kasus ini tiga orang. Mereka merupakan oknum TNI Angkatan Laut (AL) berinisial AA, RH, dan BA.
Langkah selanjutnya kepala pengadilan menunjuk hakim, yaitu majelis hakim. Lalu hakim ketua membuat penetapan hari sidang.
Diberitakan sebelumnya, ketiga oknum anggota TNI AL itu juga dijerat pasal penadahan.
Penerapan pasal penadahan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus penembakan bos rental mobil, IA (49), yang terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025).
Sementara itu, dua di antaranya dijerat pasal pembunuhan berencana. Keduanya terancam vonis maksimal hukuman mati. (awy)
Load more