Tasikmalaya, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya pada Jumat (11/4/2025) siang.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan Pemalsuan surat undangan, penggunaan kop surat dan stempel yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto.
Laporan diajukan setelah tidak tercapai kesepahaman antara kedua belah pihak terkait surat undangan yang ditujukkan kepada camat dan kepala desa untuk kegiatan pada 25 Maret 2025.
Surat tersebut diduga mencatut nama Bupati Ade Sugianto tanpa izin serta menggunakan stempel yang tidak sesuai dengan stempel resmi sekretariat daerah.
Kuasa hukum Bupati Tasikmalaya Bambang Lesmana menyebutkan, bahwa laporan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. (ayu)
Load more