Bandung, tvOnenews.com - Seorang pria membawa sebilah senjata tajam dan mengamuk di Pasar Baru, Desa Majakerta, Majalaya, Bandung, Jawa Barat.
Pria tersebut merusak dagangan seorang pedagang kaki lima dan mengancam pembeli yang berada di lokasi.
Kejadian yang berlangsung pada Selasa (31/12/2024) dini hari ini pun viral di media sosial.
Pihak kepolisian segera bertindak setelah menerima laporan dari warga.
Petugas akhirnya berhasil menangkap dua pelaku yakni Maman Abdurrahman dan Agus Caca.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa golok, sebuah kayu balok dan uang tunai sebesar 80.000 rupiah.
Diketahui aksi kedua pelaku dilakukan dengan tujuan memeras para pedagang untuk mendapatkan uang guna membeli minuman keras.
Sebanyak 4 pedagang menjadi korban aksi premanisme ini yang ternyata telah berlangsung berulang kali di kawasan tersebut.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan kekerasan dan terancam hukuman hingga 9 tahun penjara. (ayu)
Load more