Cari

Kamis, 18 September 2025

Tutup
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung meringkus seorang selebgram karena melakukan promosi situs judi daring melalui akun media sosial di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/11/2024).
Sumber :
  • ANTARA

Selebgram DFA Diciduk Promosikan Judi Online, Bahkan Dibayar Secara Berkala

Tidak hanya mengandalkan media sosial untuk menarik perhatian, tersangka juga aktif berinteraksi dengan pengikutnya untuk mempermudah transaksi perjudian.
Selasa, 12 November 2024 - 19:10 WIB

Bandung, tvonenews.com - Seorang perempuan berprofesi sebagai selebgram berinisial DFA (25) ditangkap karena melakukan promosi situs judi online melalui akun media sosialnya.

Aksi DFA mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya sudah berjalan selama kurang lebih dua bulan

“Tersangka memanfaatkan akun Instagram untuk memposting promosi judi daring, yang memungkinkan para pengikutnya untuk lebih mudah terlibat dalam aktivitas perjudian," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo di Kabupaten Bandung, Selasa (12/11/2024).

Kusworo mengungkapkan melalui cara ini, tersangka mempromosikan dua situs judi daring yaitu Indo Sultan dan Kyoto dan mendapatkan penghasilan sekitar Rp1,5 juta setiap dua minggu.

"Tersangka mendapatkan keuntungan finansial setiap kali ada transaksi yang terjadi melalui promosi yang dilakukan,” ujarnya.

Tersangka yang berasal dari Kecamatan Ciluluk, Kabupaten Bandung ini tidak hanya mengandalkan media sosial untuk menarik perhatian, namun juga aktif berinteraksi dengan pengikutnya untuk mempermudah proses transaksi perjudian.

"Berdasarkan pengakuannya, ia menerima pembayaran melalui transfer uang secara berkala," kata Kusworo.

Kusworo menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas dalam tindak pidana perjudian online ini.

“Atas perbuatannya tersangka DFA dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang perjudian dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar,” kata dia. (ant/ito)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

Bojan Hodak Sadar Lion City Sailors Lawan Berat, tapi Tetap Yakin Persib Bandung Bisa Menang: Pemain Baru Kami..

Persib Bandung itu akan menjamu tim kuat asal Singapura, Lion City Sailors, di laga perdana Grup G yang akan berlangsung di Stadion GBLA pada Kamis (17/9/2025).
img_title

Uilliam Barros 'Selow' dan Ogah Terlena Walau jadi Penentu Kemenangan Persib Bandung atas Persebaya: Kami kan..

Gelandang asal Brasil ini melejit menjadi pencetak gol terbanyak sementara bagi Persib Bandung di Super League 2025/26, dengan torehan tiga gol dari empat match
img_title

Mulai Sekarang Jangan Coba-coba Berani Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung, Bakal Kena Hukuman!

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Affandi, melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada Senin (15/9/2025) seusai menerima laporan penumpukan sampah. Temuan dia...
img_title

Bencana Banjir di Bali dan NTT Jadi Peringatan, BNPB Ambil Langkah Mitigasi di Jawa

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengambil langkah antisipatif terhadap potensi cuaca ekstrem di wilayah Jawa, menyusul bencana banjir besar yang...
img_title

Thom Haye Semakin Percaya Diri setelah Persib Bandung Hantam Persebaya di Stadion GBLA: Ini Benar-benar...

Gelandang baru Persib Bandung Thom Haye berani bicara seperti ini soal debut manisnya di laga Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya, Apa kata The Professor?
img_title

Ingat Nabila Ishma Kekasih Eril? Penampilan Terbarunya Semakin Membuat Banyak Orang Bilang 'Wow', kini Dia Sibuk...

Bagaimana kabar Nabila Ishma, kekasih Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril yang sempat membagikan momen sedihnya di Instagram? Kali ini Nabila mau tak mau mulai...