Cari

Jumat, 07 Februari 2025

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung meringkus seorang selebgram karena melakukan promosi situs judi daring melalui akun media sosial di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/11/2024).
Sumber :
  • ANTARA

Selebgram DFA Diciduk Promosikan Judi Online, Bahkan Dibayar Secara Berkala

Tidak hanya mengandalkan media sosial untuk menarik perhatian, tersangka juga aktif berinteraksi dengan pengikutnya untuk mempermudah transaksi perjudian.

Selasa, 12 November 2024 - 19:10 WIB

Bandung, tvonenews.com - Seorang perempuan berprofesi sebagai selebgram berinisial DFA (25) ditangkap karena melakukan promosi situs judi online melalui akun media sosialnya.

Aksi DFA mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya sudah berjalan selama kurang lebih dua bulan

“Tersangka memanfaatkan akun Instagram untuk memposting promosi judi daring, yang memungkinkan para pengikutnya untuk lebih mudah terlibat dalam aktivitas perjudian," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo di Kabupaten Bandung, Selasa (12/11/2024).

Kusworo mengungkapkan melalui cara ini, tersangka mempromosikan dua situs judi daring yaitu Indo Sultan dan Kyoto dan mendapatkan penghasilan sekitar Rp1,5 juta setiap dua minggu.

"Tersangka mendapatkan keuntungan finansial setiap kali ada transaksi yang terjadi melalui promosi yang dilakukan,” ujarnya.

Tersangka yang berasal dari Kecamatan Ciluluk, Kabupaten Bandung ini tidak hanya mengandalkan media sosial untuk menarik perhatian, namun juga aktif berinteraksi dengan pengikutnya untuk mempermudah proses transaksi perjudian.

"Berdasarkan pengakuannya, ia menerima pembayaran melalui transfer uang secara berkala," kata Kusworo.

Kusworo menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas dalam tindak pidana perjudian online ini.

“Atas perbuatannya tersangka DFA dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang perjudian dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar,” kata dia. (ant/ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

Prediksi Skor dan Susunan Pemain Como vs Juventus, 8 Februari 2025

Berikut prediksi skor dan susunan pemain Como vs Juventus, 8 Februari 2025.
img_title

Prediksi Skor dan Susunan Pemain Borussia Dortmund  vs VfB Stuttgart, 8 Februari 2025

Berikut prediksi skor dan susunan pemain Borussia Dortmund  vs VfB Stuttgart, 8 Februari 2025.
img_title

Betrand Peto Ungkap Kesedihan Gara-gara Sarwedah Mengalami Hal Ini

Nama Betrand Peto memang kerap menjadi sorotan, terutama terkait sifat manjanya kepada Sarwendah.
img_title

Ramalan Zodiak Besok 8 Februari 2025, Aquarius, Pisces dan Capricorn Maksimalkan Pendapatanmu

Berikut ramalan zodiak besok 8 Februari 2025 buat zodiak Aquarius, Pisces dan Capricorn.
img_title

Ramalan Zodiak Besok 8 Februari 2025, Libra, Scorpio dan Sagitairus Bersiap Terima Kekayaan

Berikut ramalan zodiak besok Sabtu 8 Februari 2025 buat zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius.
img_title

Ramalan Zodiak Besok 8 Februari 2025, Cancer, Leo dan Kesuksesan Besar Buat Virgo

Berikut ramalan zodiak besok Sabtu 8 Februari 2025 buat zodiak Cancer, Leo, Virgo.