Cari

Selasa, 02 Juni 2026

Tutup
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung meringkus seorang selebgram karena melakukan promosi situs judi daring melalui akun media sosial di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/11/2024).
Sumber :
  • ANTARA

Selebgram DFA Diciduk Promosikan Judi Online, Bahkan Dibayar Secara Berkala

Tidak hanya mengandalkan media sosial untuk menarik perhatian, tersangka juga aktif berinteraksi dengan pengikutnya untuk mempermudah transaksi perjudian.
Selasa, 12 November 2024 - 19:10 WIB

Bandung, tvonenews.com - Seorang perempuan berprofesi sebagai selebgram berinisial DFA (25) ditangkap karena melakukan promosi situs judi online melalui akun media sosialnya.

Aksi DFA mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya sudah berjalan selama kurang lebih dua bulan

“Tersangka memanfaatkan akun Instagram untuk memposting promosi judi daring, yang memungkinkan para pengikutnya untuk lebih mudah terlibat dalam aktivitas perjudian," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo di Kabupaten Bandung, Selasa (12/11/2024).

Kusworo mengungkapkan melalui cara ini, tersangka mempromosikan dua situs judi daring yaitu Indo Sultan dan Kyoto dan mendapatkan penghasilan sekitar Rp1,5 juta setiap dua minggu.

"Tersangka mendapatkan keuntungan finansial setiap kali ada transaksi yang terjadi melalui promosi yang dilakukan,” ujarnya.

Tersangka yang berasal dari Kecamatan Ciluluk, Kabupaten Bandung ini tidak hanya mengandalkan media sosial untuk menarik perhatian, namun juga aktif berinteraksi dengan pengikutnya untuk mempermudah proses transaksi perjudian.

"Berdasarkan pengakuannya, ia menerima pembayaran melalui transfer uang secara berkala," kata Kusworo.

Kusworo menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas dalam tindak pidana perjudian online ini.

“Atas perbuatannya tersangka DFA dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang perjudian dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar,” kata dia. (ant/ito)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

img_title

Tanggal 14 Mei 2026 Hari Libur Apa? Ada Long Weekend Pekan Ini

anggal 14 Mei 2026 diperingati sebagai Hari Kenaikan Yesus Kristus dan menjadi hari libur nasional di Indonesia. Yuk, simak jadwal long weekend pekan ini!
img_title

Kurban Sapi atau Kambing, Mana yang Lebih Besar Pahalanya? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Kurban sapi atau kambing, mana yang lebih besar pahalanya? Simak penjelasan lengkap Ustaz Khalid Basalamah tentang hewan kurban paling afdal menurut sunnah.
img_title

Update Harga iPhone 17 Series Mei 2026, Apakah Sudah Turun?

Update terbaru harga iPhone 17 series per Mei 2026. Simak daftar harga terbaru iPhone 17, iPhone 17 Air, iPhone 17 Pro, sampai dengan Pro Max lengkap di sini.
img_title

Apa Boleh Kurban Diniatkan untuk Orang yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Bolehkah kurban diniatkan untuk orang yang sudah meninggal? Simak penjelasan lengkap Ustaz Adi Hidayat tentang hukum kurban menurut dalil Rasulullah SAW.
img_title

Tukang Sayur Tetap Keliling Jualan Meski Stroke, Dedi Mulyadi Borong Dagangan dan Bantu Biaya Berobat

Kisah tukang sayur yang tetap berjualan meski terkena stroke bikin haru. Dedi Mulyadi langsung memborong dagangan hingga membantu biaya pengobatan.
img_title

6 Shio Paling Beruntung pada 10 Mei 2026, Ada Rezeki dan Kabar Baik

Simak deretan shio yang diprediksi jadi paling beruntung pada 10 Mei 2026. Ada peluang rezeki, kabar baik, hingga keberuntungan dalam hubungan dan karier.