Cari

Sabtu, 02 Mei 2026

Tutup
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat saat menyerahkan barang bukti sebanyak 10.000 tabung gas elpiji yang disita dari praktik pengoplosan ilegal kepada pihak Pertamina Patra Niaga di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/11/2024)
Sumber :
  • ANTARA

Polda Jabar Serahkan 10 Ribu Tabung Elpiji Sitaan ke Pertamina

Barang bukti ribuan tabung tersebut adalah hasil penggerebekan praktik pengoplosan gas elpiji yang terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu pada Rabu (6/11) lalu.
Jumat, 8 November 2024 - 18:07 WIB

Bandung, tvonenews.com - Barang bukti sebanyak 10.000 tabung gas elpiji, yang disita dari tempat pengoplosan ilegal, diserahkan kepada pihak Pertamina Patra Niaga.

“Kami hari ini melaksanakan penyerahan barang bukti tabung gas serta kendaraan sebagai hasil dari pengungkapan atas penyalahgunaan gas bersubsidi,” kata Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede di Bandung, Jumat.

Dia mengatakan penyerahan barang bukti ribuan tabung tersebut adalah hasil penggerebekan praktik pengoplosan gas elpiji yang terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu pada Rabu (6/11) lalu dengan berhasil meringkus enam orang sebagai tersangka.

Maruly mengungkapkan para penyidik dari Polda Jabar bersama pihak Pertamina Patra Niaga melakukan validasi barang bukti yang meliputi sekitar 8.000 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan 3.000 tabung gas non subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

“Termasuk juga kita minta dari pihak Pertamina bagaimana pola penyimpanannya supaya barang bukti ini aman dan juga tidak menimbulkan dampak ke warga sekitar,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan  modus yang digunakan para pelaku adalah mengumpulkan gas elpiji bersubsidi dari berbagai distributor dan agen, kemudian menyuntikkannya ke dalam tabung gas komersil

Dia mengatakan saat ini Polda Jabar tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap area distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain atas kasus tersebut.

“Kami akan kembangkan apakah ada TKP lain atau pihak lain yang terlibat,” kata Maruly.

Menurutnya, praktik pengoplosan gas elpiji ini tentunya akan merugikan masyarakat karena menyebabkan kelangkaan gas bersubsidi di pasaran.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang 22 Tahun 2021 tentang penyalahgunaan BBM subsidi.

“Ditreskrimsus Polda Jabar akan membuat perkara ini menjadi terang dan diungkap sedalam-dalamnya, sehingga tidak terjadi lagi penyalahgunaan seperti ini di Jawa Barat,” kata dia. (ant/ito)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

Update Harga iPhone 15 Series Mei 2026, Sudah Turun!

Update harga iPhone 15 Series Mei 2026 terbaru di Indonesia. Simak daftar lengkap harga iPhone 15, Plus, Pro, dan Pro Max yang kini mulai turun!
img_title

Kronologi Rumah Anisa Rahma Ex Cherrybelle Kebakaran, Diduga Akibat Lupa Matikan Lilin

Rumah pasangan selebriti Anisa Rahma dan Anandito Dwis dikabarkan kebakaran pada Kamis, 30 April 2026 dini hari. Begini kronologinya!
img_title

Haru! Korban Selamat Kirim Rangkaian Bunga ke Stasiun Bekasi Timur, Tulis Pesan Menyentuh

Rangkaian bunga dari masyarakat memenuhi Stasiun Bekasi Timur usai kecelakaan kereta. Pesan haru yang ditulis menyentuh hati dan jadi simbol duka mendalam.
img_title

Dedi Mulyadi Turun Langsung Jenguk Korban Tabrakan Kereta, Bantuan Rumah Sakit Capai Rp20 Miliar

Dedi Mulyadi menjenguk korban kecelakaan kereta di RSUD Bekasi dan menyalurkan bantuan hingga Rp20 miliar untuk rumah sakit serta santunan korban meninggal.
img_title

Rumah Anisa Rahma Eks Cherrybelle Hangus Terbakar, Tak Disangka 3.500 Al-Qur’an Tetap Utuh!

Kebakaran rumah Anisa Rahma di Bandung diduga akibat lilin. Meski sebagian bangunan hangus, 3.500 Al-Qur’an dilaporkan tetap utuh dan jadi sorotan.
img_title

Warga Sumedang Jangan Lewatkan! Dedi Mulyadi Ajak Rayakan Hari Jadi dengan Arak-Arakan Meriah

Dedi Mulyadi ajak warga Sumedang dan Jawa Barat hadir di kirab Mahkota Binokasih 2 Mei 2026. Arak-arakan budaya meriah tampilkan kesenian daerah.