Cari

Selasa, 16 September 2025

Tutup
Dua Pengurus Bandung Zoo Ditahan Kejati Jabar, Diduga Gelapkan Uang hingga Rp25 Miliar
Sumber :
  • Ilham-tvOne

Dua Pengurus Bandung Zoo Ditahan Kejati Jabar, Diduga Gelapkan Uang hingga Rp25 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan S dan RBB atas dugaan penggelapan uang  pemanfaatan lahan Bandung Zoo.
Selasa, 26 November 2024 - 11:14 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan S dan RBB atas dugaan penggelapan uang  pemanfaatan lahan Bandung Zoo

Atas perbuatan mereka kerugian negara ditaksir hingga Rp25 miliar. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sri Cahyawijaya menjelaskan keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam.

“Pada tanggal 25 November 2024, setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam, penyidik Kejati Jabar menetapkan S selaku Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung (tahun 2022-sekarang) dan RBB selaku Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Cahya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024). 

Cahya menjelaskan kasus bermula pada 2007. Ketika itu masa kontrak lahan Bandung Zoo yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung yang disewa oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung telah berakhir. 

Cahya mengatakan tak ada perpanjangan antara dua pihak mengenai kontrak pemanfaatan lahan itu. 

Namun, kata Cahya, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tetap memanfaatkan lahan Bandung Zoo tanpa ada setoran ke kas daerah milik Pemerintah Kota Bandung.

“Perjanjian berakhir pada tanggal 30 November 2007. Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemerintah Kota Bandung secara tanpa hak,” ucap dia. 

Cahya menyampaikan pada tahun 2017 kepengurusan yayasan berganti berdasarkan akta notaris. 

Ketika itu RBB menempati posisi Sekretaris II. Sedangkan, S masih Ketua Pembina. 

Cahya mengatakan pada tahun 2017 sampai dengan 2020 S dan RBB ditengarai telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang bersama-sama sekitar Rp6 miliar. 

Menurutnya, uang tersebut diduga digunakan buat keperluan pribadi atau keluarga John Sumampau yang pada periode tersebut menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan.

Tahun 2022 terjadi pergantian kepengurusan yayasan kembali di mana RBB menjabat sebagai ketua pengurus. Sedangkan, S tetap Ketua Pembina. 

Cahya mengatakan di kepengurusan itu bahkan hingga tahun 2023 masih tidak ada penyetoran dana sewa lahan ke kas Pemerintah Kota Bandung.

“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar,” ujarnya. 

Cahya mentaksirkan kerugian berdasarkan nilai sewa tanah, nilai pajak dan bangunan (PBB) serta perjanjian kerugian yang tidak disetor hingga tahun 2022. S disebut telah sebabkan kerugian Rp16 miliar. 

Dugaan penerimaan uang sewa lahan oleh John Sumampau Rp5,4 miliar. Lalu tiadanya pembayaran PBB tahun 2023 sebesar Rp3,5 miliar.

Sementara itu, menurut Cahya, RBB telah sebabkan kerugian hingga Rp600 juta karena diduga menandatangani kuitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemerintah Kota Bandung untuk keperluan pribadi tersangka dari John Sumampau.

Kini S dan RBB mendekam di penjara untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Oleh penyidik Kejati Jabar, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (iah/nsi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

Uilliam Barros 'Selow' dan Ogah Terlena Walau jadi Penentu Kemenangan Persib Bandung atas Persebaya: Kami kan..

Gelandang asal Brasil ini melejit menjadi pencetak gol terbanyak sementara bagi Persib Bandung di Super League 2025/26, dengan torehan tiga gol dari empat match
img_title

Mulai Sekarang Jangan Coba-coba Berani Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung, Bakal Kena Hukuman!

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Affandi, melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada Senin (15/9/2025) seusai menerima laporan penumpukan sampah. Temuan dia...
img_title

Bencana Banjir di Bali dan NTT Jadi Peringatan, BNPB Ambil Langkah Mitigasi di Jawa

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengambil langkah antisipatif terhadap potensi cuaca ekstrem di wilayah Jawa, menyusul bencana banjir besar yang...
img_title

Thom Haye Semakin Percaya Diri setelah Persib Bandung Hantam Persebaya di Stadion GBLA: Ini Benar-benar...

Gelandang baru Persib Bandung Thom Haye berani bicara seperti ini soal debut manisnya di laga Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya, Apa kata The Professor?
img_title

Ingat Nabila Ishma Kekasih Eril? Penampilan Terbarunya Semakin Membuat Banyak Orang Bilang 'Wow', kini Dia Sibuk...

Bagaimana kabar Nabila Ishma, kekasih Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril yang sempat membagikan momen sedihnya di Instagram? Kali ini Nabila mau tak mau mulai...
img_title

4 September 2025, Harga Emas Antam Tembus Rp2,04 Juta per Gram

Setelah emas Antam sempat mengalami penurunan drastis hingga menyentuh level terendah Rp1.866.000 per gram pada 15 Mei 2025, harga emas kini menunjukkan tren..