Cari

Senin, 20 Januari 2025

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo saat ungkap kasus penganiayaan di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/1/2025).
Sumber :
  • Antara

Polresta Bandung Ringkus Lima Penganiaya Selebgram Dudung SP, Empat Masih Buron

Polisi meringkus lima pelaku penganiayaan terhadap selebgram bernama Dudung S.P yang terjadi pada malam pergantian tahun di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi meringkus lima dari sembilan pelaku penganiayaan terhadap selebgram bernama Dudung S.P yang terjadi pada malam pergantian tahun di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (1/1).

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, kelima pelaku itu, yakni bernama Iseng alias Kiseng, Hermawan, Roni Rahayu, Restu Kurniawan, dan satu anak di bawah umur.

"Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi pada tanggal 1 Januari pukul 01.30 WIB," kata Kombes Kusworo dalam keterangannya, Jumat (10/1).

Kombes Kusworo mengungkapkan bahwa insiden itu bermula ketika korban melihat teman-temannya dimintai uang parkir oleh sekelompok orang hingga terjadi keributan.

Korban yang melihat keributan spontan merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel. Namun, tindakan tersebut memancing emosi para pelaku.

"Awalnya satu orang melakukan pendorongan, kemudian ada yang memukul, bahkan sampai ada yang menyeret korban, lalu terjadi pemukulan secara bersama-sama oleh sekitar sembilan orang di hadapan anak dan istri korban," ujarnya.

Usai peristiwa itu, lanjut Kusworo, korban melaporkan ke Polsek Cimenyan. Polisi pun langsung mencari para pelaku.

Kombes Kusworo menyebutkan bahwa pelaku melarikan diri ke Kabupaten Sumedang dan Subang, bahkan salah satu di antara mereka ada yang berlindung di tempat guru spiritualnya.

"Namun, karena video yang diunggah oleh korban ini viral, tersangka kabur keluar dari Kabupaten Bandung," ujarnya.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang saat ini buron, bahkan nama mereka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara. (ant/dpi)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

Pelatih Persib Kabarkan Rachmat Irianto Alami Cedera ACL, Harus Absen Hingga Akhir Musim

Persib Bandung dipastikan kehilangan Rachmat Irianto dalam waktu yang lama. Pemain bertahan ini divonis menderita cedera ACL (anterior cruciate ligament).
img_title

Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin Bandung Beromset Rp72 Miliar per tahun

Polresta Bandung bongkar praktik tambang emas ilegal yang telah beroperasi selama 14 tahun di wilayah Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.
img_title

Kerap Tipu Sejumlah Orang Bermodus Arisan Ratusan Juta, 2 IRT Asal Kota Cimahi Diciduk Polisi

Dari kasus arisan bodong tersebut, Satreskrim Polres Cimahi menetapkan dua wanita asal Kota Cimahi, Jawa Barat berinisial NK (33) dan PSR (27) sebagai tersangka
img_title

Diduga Gegara Puntung Rokok, Delapan Rumah di Dago Kota Bandung Ludes Terbakar

Sebanyak delapan rumah di Jalan Dago Pojok, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat ludes terbakar. Peyebab kebakaran tersebut diduga karena puntung rokok.
img_title

Shin Tae-yong Akui Dapat Banyak Tawaran dari Negara Lain usai Dipecat PSSI sebagai Pelatih Timnas Indonesia

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengungkapkan mendapat banyak tawaran dari negara lain usai resmi dipecat PSSI.
img_title

Momen Menegangkan Polisi Kejar-kejaran dengan Komplotan Pembobol Sembilan Toko Modern di Cianjur, Mereka Sembunyi di Rumah Kosong, Terjadilah...

Jajaran Satreskrim Polres Cianjur menangkap empat pelaku spesialis pembobol toko modern. Polisi sempat kejar-kejaran dengan para pelaku yang bersenjata api...