Cari

Jumat, 06 Februari 2026

Tutup
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo saat ungkap kasus penganiayaan di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/1/2025).
Sumber :
  • Antara

Polresta Bandung Ringkus Lima Penganiaya Selebgram Dudung SP, Empat Masih Buron

Polisi meringkus lima pelaku penganiayaan terhadap selebgram bernama Dudung S.P yang terjadi pada malam pergantian tahun di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Jumat, 10 Januari 2025 - 21:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi meringkus lima dari sembilan pelaku penganiayaan terhadap selebgram bernama Dudung S.P yang terjadi pada malam pergantian tahun di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (1/1).

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, kelima pelaku itu, yakni bernama Iseng alias Kiseng, Hermawan, Roni Rahayu, Restu Kurniawan, dan satu anak di bawah umur.

"Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi pada tanggal 1 Januari pukul 01.30 WIB," kata Kombes Kusworo dalam keterangannya, Jumat (10/1).

Kombes Kusworo mengungkapkan bahwa insiden itu bermula ketika korban melihat teman-temannya dimintai uang parkir oleh sekelompok orang hingga terjadi keributan.

Korban yang melihat keributan spontan merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel. Namun, tindakan tersebut memancing emosi para pelaku.

"Awalnya satu orang melakukan pendorongan, kemudian ada yang memukul, bahkan sampai ada yang menyeret korban, lalu terjadi pemukulan secara bersama-sama oleh sekitar sembilan orang di hadapan anak dan istri korban," ujarnya.

Usai peristiwa itu, lanjut Kusworo, korban melaporkan ke Polsek Cimenyan. Polisi pun langsung mencari para pelaku.

Kombes Kusworo menyebutkan bahwa pelaku melarikan diri ke Kabupaten Sumedang dan Subang, bahkan salah satu di antara mereka ada yang berlindung di tempat guru spiritualnya.

"Namun, karena video yang diunggah oleh korban ini viral, tersangka kabur keluar dari Kabupaten Bandung," ujarnya.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang saat ini buron, bahkan nama mereka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara. (ant/dpi)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

Dear Juventus, Niat Bajak Federico Chiesa dari Liverpool Gak Bakal Mudah, Napoli juga Mau

Meski jarang menjadi starter di Liverpool, Chiesa sebenarnya tak buruk-buruk amat saat diturunkan sebagai pemain pengganti. Beberapa kali ia dianggap sebagai..
img_title

Dari Atletik hingga Angkat Besi, Indonesia Tunjukkan Kekuatan di SEA Games 2025

Prestasi yang diraih memicu gelombang antusiasme publik di media sosial.
img_title

Puluhan Anak Terima Bantuan dalam Kegiatan Natal di Lembang

Kegiatan berlangsung di Lembang, Bandung Barat.
img_title

Bojan Hodak Sadar Lion City Sailors Lawan Berat, tapi Tetap Yakin Persib Bandung Bisa Menang: Pemain Baru Kami..

Persib Bandung itu akan menjamu tim kuat asal Singapura, Lion City Sailors, di laga perdana Grup G yang akan berlangsung di Stadion GBLA pada Kamis (17/9/2025).
img_title

Uilliam Barros 'Selow' dan Ogah Terlena Walau jadi Penentu Kemenangan Persib Bandung atas Persebaya: Kami kan..

Gelandang asal Brasil ini melejit menjadi pencetak gol terbanyak sementara bagi Persib Bandung di Super League 2025/26, dengan torehan tiga gol dari empat match
img_title

Mulai Sekarang Jangan Coba-coba Berani Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung, Bakal Kena Hukuman!

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Affandi, melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada Senin (15/9/2025) seusai menerima laporan penumpukan sampah. Temuan dia...