Cari

Senin, 30 Juni 2025

Tutup
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo saat ungkap kasus penganiayaan di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/1/2025).
Sumber :
  • Antara

Polresta Bandung Ringkus Lima Penganiaya Selebgram Dudung SP, Empat Masih Buron

Polisi meringkus lima pelaku penganiayaan terhadap selebgram bernama Dudung S.P yang terjadi pada malam pergantian tahun di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Jumat, 10 Januari 2025 - 21:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi meringkus lima dari sembilan pelaku penganiayaan terhadap selebgram bernama Dudung S.P yang terjadi pada malam pergantian tahun di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (1/1).

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, kelima pelaku itu, yakni bernama Iseng alias Kiseng, Hermawan, Roni Rahayu, Restu Kurniawan, dan satu anak di bawah umur.

"Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi pada tanggal 1 Januari pukul 01.30 WIB," kata Kombes Kusworo dalam keterangannya, Jumat (10/1).

Kombes Kusworo mengungkapkan bahwa insiden itu bermula ketika korban melihat teman-temannya dimintai uang parkir oleh sekelompok orang hingga terjadi keributan.

Korban yang melihat keributan spontan merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel. Namun, tindakan tersebut memancing emosi para pelaku.

"Awalnya satu orang melakukan pendorongan, kemudian ada yang memukul, bahkan sampai ada yang menyeret korban, lalu terjadi pemukulan secara bersama-sama oleh sekitar sembilan orang di hadapan anak dan istri korban," ujarnya.

Usai peristiwa itu, lanjut Kusworo, korban melaporkan ke Polsek Cimenyan. Polisi pun langsung mencari para pelaku.

Kombes Kusworo menyebutkan bahwa pelaku melarikan diri ke Kabupaten Sumedang dan Subang, bahkan salah satu di antara mereka ada yang berlindung di tempat guru spiritualnya.

"Namun, karena video yang diunggah oleh korban ini viral, tersangka kabur keluar dari Kabupaten Bandung," ujarnya.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang saat ini buron, bahkan nama mereka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara. (ant/dpi)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

Egy Maulana Vikri Ungkap Alasan Pilih Angka 7 di Laga Timnas Indonesia Vs China

Nama Egy Maulana Vikri menjadi perbincangan hangat di jagat media sosial berkat aksi berkelasnya dalam laga kontra China di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
img_title

Rumah Proklamasi Disebut Penting Dibangun Kembali, Bukti Semangat Kerakyatan Indonesia Merdeka

Terlebih, Indonesia merdeka penuh kekhidmatan lantaran terjadi pada saat bulan puasa atau ramadhan.
img_title

'Punten' Bobotoh, Laga Persib Bandung Vs Malut United Digelar Tanpa Dukungan Fans Tim Tamu, tapi...

Aturan tersebut secara tegas melarang kehadiran suporter tim tamu di pertandingan tandang, termasuk untuk laga Persib Bandung melawan Malut United.
img_title

Dedi Mulyadi Turun Langsung, Bersihkan Sampah Menggunung Penyebab Banjir di Sungai Cipalabuan Sukabumi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terjun langsung membersihkan sampah di sungai Cipalabuan, Sukabumi, Jawa Barat. Gotong royong, Dedi juga turut dibantu warga sekitar.
img_title

Prediksi dan Susunan Pemain Venezia vs Lazio, 22 Februari 2025

Berikut prediksi dan susunan pemain dalam pertandingan Venezia vs Lazio pada Sabtu 22 Februari 2025.
img_title

Prediksi Skor dan Susunan Pemain Lecce vs Udinese, 22 Februari 2025

Berikut ini prediksi skor dan susunan pemain dalam pertandingan Lecce vs Udinese, 22 Februari 2025.