Cari

Kamis, 07 Mei 2026

Tutup
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo saat ungkap kasus penganiayaan di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/1/2025).
Sumber :
  • Antara

Polresta Bandung Ringkus Lima Penganiaya Selebgram Dudung SP, Empat Masih Buron

Polisi meringkus lima pelaku penganiayaan terhadap selebgram bernama Dudung S.P yang terjadi pada malam pergantian tahun di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Jumat, 10 Januari 2025 - 21:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi meringkus lima dari sembilan pelaku penganiayaan terhadap selebgram bernama Dudung S.P yang terjadi pada malam pergantian tahun di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (1/1).

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, kelima pelaku itu, yakni bernama Iseng alias Kiseng, Hermawan, Roni Rahayu, Restu Kurniawan, dan satu anak di bawah umur.

"Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi pada tanggal 1 Januari pukul 01.30 WIB," kata Kombes Kusworo dalam keterangannya, Jumat (10/1).

Kombes Kusworo mengungkapkan bahwa insiden itu bermula ketika korban melihat teman-temannya dimintai uang parkir oleh sekelompok orang hingga terjadi keributan.

Korban yang melihat keributan spontan merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel. Namun, tindakan tersebut memancing emosi para pelaku.

"Awalnya satu orang melakukan pendorongan, kemudian ada yang memukul, bahkan sampai ada yang menyeret korban, lalu terjadi pemukulan secara bersama-sama oleh sekitar sembilan orang di hadapan anak dan istri korban," ujarnya.

Usai peristiwa itu, lanjut Kusworo, korban melaporkan ke Polsek Cimenyan. Polisi pun langsung mencari para pelaku.

Kombes Kusworo menyebutkan bahwa pelaku melarikan diri ke Kabupaten Sumedang dan Subang, bahkan salah satu di antara mereka ada yang berlindung di tempat guru spiritualnya.

"Namun, karena video yang diunggah oleh korban ini viral, tersangka kabur keluar dari Kabupaten Bandung," ujarnya.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang saat ini buron, bahkan nama mereka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara. (ant/dpi)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

Update Harga iPhone Mei 2026, Sudah Turun atau Masih Stabil?

Simak daftar harga iPhone terbaru, edisi Mei 2026. Mulai dari iPhone 13 basic hingga model terbaru iPhone 17 series. Apakah sudah turun atau masih stabil?
img_title

Bogor Kembali Dilanda Banjir Bandang, Dedi Mulyadi Beri Respons Tegas dan Soroti Penyebab Utama

Banjir bandang kembali melanda Bogor akibat curah hujan tinggi. Dedi Mulyadi soroti perubahan tata ruang dan kerusakan lingkungan sebagai penyebab utama.
img_title

Hanny Kristianto Bongkar Penyebab Sertifikat Mualaf dr Richard Lee Dicabut, Ada 3 Kesalahan Fatal

Sertifikat mualaf dr Richard Lee dicabut oleh Hanny Kristianto. Ternyata ada tiga kesalahan fatal yang menjadi alasan utama, bukan karena maksiat.
img_title

Kurban Lebih Utama Kambing Jantan atau Betina? Buya Yahya Beri Penjelasan Lengkap

Bingung pilih kambing jantan atau betina untuk kurban? Buya Yahya jelaskan mana yang lebih utama menurut syariat Islam serta faktor pentingnya.
img_title

4 Shio Paling Beruntung pada 5 Mei 2026, Siap-Siap Sambut Kebahagiaan!

Deretan shio paling beruntung pada 5 Mei 2026. Besok, energi positif membawa perubahan besar dalam kehidupan, mulai dari karier hingga kebahagiaan pribadi.
img_title

Nasib Berubah! Pedagang Korban Kerusuhan di Bandung Ngadu ke Dedi Mulyadi, Kini Dapat Pekerjaan Baru

Kisah haru pedagang korban kerusuhan Bandung yang mengadu ke Dedi Mulyadi berujung perubahan nasib. Dapat bantuan hingga pekerjaan baru usai kiosnya dibakar saat May Day 2026.