Cari

Kamis, 09 April 2026

Tutup
Pelaku Pembunuhan Terhadap Gadis di Kabupaten Bandung Ditangkap Polisi.
Sumber :
  • Suhendar/tvOne

Pembunuhan Keji Terhadap Gadis di Kabupaten Bandung, Korban Alami 51 Luka Bacok

Satreskrim Polresta Bandung, berhasil ungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Sayati, Margahayu, Kabupaten Bandung. Korban mendapat 51 luka bacok.
Senin, 27 Januari 2025 - 17:22 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Satreskrim Polresta Bandung, berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. 

Korban seorang wanita berinisial AS (19) ditemukan tewas dengan luka bacokan di tubuhnya pada Sabtu (4/1/2025).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan peristiwa ini pertama kali terungkap ketika paman korban, Ivan merasa curiga karena korban tidak terlihat selama beberapa hari.

"Saksi Ivan yang juga sebagai paman korban kemudian mendobrak pintu kamar korban dan menemukan keponakannya sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka-luka di sekujur tubuhnya," ujar Kombes Aldi saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (27/01/2025).

"Saksi langsung melaporkan ke polisi dan saat tiba di lokasi segera melakukan olah TKP dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut," sambungnya.

Kombes Aldi menambahkan hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pelaku berinisial MDP (23), yang ternyata masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.

"Menurut keterangan saksi, pada hari kejadian, korban tengah sendirian dirumah setelah keluarganya pergi ke luar kota," tuturnya.

"Pelaku, yang diduga memiliki niat untuk menguasai barang-barang milik korban, masuk ke dalam rumah melalui pintu lain dan mendapati korban sedang tertidur," jelasnya.

Saat korban terbangun, pelaku langsung menganiayanya secara brutal. Hasil autopsi mengungkap bahwa korban mendapat 51 luka bacokan di bagian rahang, dahi dan wajah, serta mengalami pendarahan hebat yang berujung pada kematiannya.

"Setelah melakukan aksinya, pelaku mengunci kamar korban dan melarikan diri dengan membawa sepeda motor serta ponsel milik korban," ujarnya.

"Sepeda motor tersebut kemudian dijual di Bandung, sementara ponsel korban dibuang ke sungai," tutur Kombes Aldi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(suh/muu)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

Dedi Mulyadi 'Bapak Aing' Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Petugas yang Persulit Langsung Dinonaktifkan

Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) langsung melakukan evaluasi dan memastikan adanya tindakan terhadap petugas.
img_title

Dari Kota Cimahi ke Panggung Nasional, 5 Artis Ini Asli Berasal dari Kota Militer

Tak sedikit orang mengira para artis ini berasal dari Bandung. Padahal, jejak kehidupan mereka kuat di Cimahi dari masa kecil hingga awal perjalanan karier.
img_title

Gox! Persib Putri U-11 Juara JSSL7, Unjuk Gigi di Kategori U-12 di Singapura

Di partai final yang berlangsung di Our Tampines Hub, Minggu (5/4/2026), tim muda Persib tampil percaya diri, berhasil menaklukkan tuan rumah Lion City Sailors
img_title

Jangan Lupa Bawa Payung dan Jas Hujan! Prakiraan Cuaca 9 April 2026, Bandung Raya Hujan Mulai Siang Sampai Sore

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Barat merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bandung Raya pada Kamis 9 April.
img_title

Dear Juventus, Niat Bajak Federico Chiesa dari Liverpool Gak Bakal Mudah, Napoli juga Mau

Meski jarang menjadi starter di Liverpool, Chiesa sebenarnya tak buruk-buruk amat saat diturunkan sebagai pemain pengganti. Beberapa kali ia dianggap sebagai..
img_title

Dari Atletik hingga Angkat Besi, Indonesia Tunjukkan Kekuatan di SEA Games 2025

Prestasi yang diraih memicu gelombang antusiasme publik di media sosial.