Cari

Rabu, 17 Juni 2026

Tutup
Pelaku Pembunuhan Terhadap Gadis di Kabupaten Bandung Ditangkap Polisi.
Sumber :
  • Suhendar/tvOne

Pembunuhan Keji Terhadap Gadis di Kabupaten Bandung, Korban Alami 51 Luka Bacok

Satreskrim Polresta Bandung, berhasil ungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Sayati, Margahayu, Kabupaten Bandung. Korban mendapat 51 luka bacok.
Senin, 27 Januari 2025 - 17:22 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Satreskrim Polresta Bandung, berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. 

Korban seorang wanita berinisial AS (19) ditemukan tewas dengan luka bacokan di tubuhnya pada Sabtu (4/1/2025).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan peristiwa ini pertama kali terungkap ketika paman korban, Ivan merasa curiga karena korban tidak terlihat selama beberapa hari.

"Saksi Ivan yang juga sebagai paman korban kemudian mendobrak pintu kamar korban dan menemukan keponakannya sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka-luka di sekujur tubuhnya," ujar Kombes Aldi saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (27/01/2025).

"Saksi langsung melaporkan ke polisi dan saat tiba di lokasi segera melakukan olah TKP dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut," sambungnya.

Kombes Aldi menambahkan hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pelaku berinisial MDP (23), yang ternyata masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.

"Menurut keterangan saksi, pada hari kejadian, korban tengah sendirian dirumah setelah keluarganya pergi ke luar kota," tuturnya.

"Pelaku, yang diduga memiliki niat untuk menguasai barang-barang milik korban, masuk ke dalam rumah melalui pintu lain dan mendapati korban sedang tertidur," jelasnya.

Saat korban terbangun, pelaku langsung menganiayanya secara brutal. Hasil autopsi mengungkap bahwa korban mendapat 51 luka bacokan di bagian rahang, dahi dan wajah, serta mengalami pendarahan hebat yang berujung pada kematiannya.

"Setelah melakukan aksinya, pelaku mengunci kamar korban dan melarikan diri dengan membawa sepeda motor serta ponsel milik korban," ujarnya.

"Sepeda motor tersebut kemudian dijual di Bandung, sementara ponsel korban dibuang ke sungai," tutur Kombes Aldi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(suh/muu)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

img_title

Tanggal 14 Mei 2026 Hari Libur Apa? Ada Long Weekend Pekan Ini

anggal 14 Mei 2026 diperingati sebagai Hari Kenaikan Yesus Kristus dan menjadi hari libur nasional di Indonesia. Yuk, simak jadwal long weekend pekan ini!
img_title

Kurban Sapi atau Kambing, Mana yang Lebih Besar Pahalanya? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Kurban sapi atau kambing, mana yang lebih besar pahalanya? Simak penjelasan lengkap Ustaz Khalid Basalamah tentang hewan kurban paling afdal menurut sunnah.
img_title

Update Harga iPhone 17 Series Mei 2026, Apakah Sudah Turun?

Update terbaru harga iPhone 17 series per Mei 2026. Simak daftar harga terbaru iPhone 17, iPhone 17 Air, iPhone 17 Pro, sampai dengan Pro Max lengkap di sini.
img_title

Apa Boleh Kurban Diniatkan untuk Orang yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Bolehkah kurban diniatkan untuk orang yang sudah meninggal? Simak penjelasan lengkap Ustaz Adi Hidayat tentang hukum kurban menurut dalil Rasulullah SAW.
img_title

Tukang Sayur Tetap Keliling Jualan Meski Stroke, Dedi Mulyadi Borong Dagangan dan Bantu Biaya Berobat

Kisah tukang sayur yang tetap berjualan meski terkena stroke bikin haru. Dedi Mulyadi langsung memborong dagangan hingga membantu biaya pengobatan.
img_title

6 Shio Paling Beruntung pada 10 Mei 2026, Ada Rezeki dan Kabar Baik

Simak deretan shio yang diprediksi jadi paling beruntung pada 10 Mei 2026. Ada peluang rezeki, kabar baik, hingga keberuntungan dalam hubungan dan karier.