Cari

Senin, 17 Agustus 2026

Tutup
Pelaku Pembunuhan Terhadap Gadis di Kabupaten Bandung Ditangkap Polisi.
Sumber :
  • Suhendar/tvOne

Pembunuhan Keji Terhadap Gadis di Kabupaten Bandung, Korban Alami 51 Luka Bacok

Satreskrim Polresta Bandung, berhasil ungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Sayati, Margahayu, Kabupaten Bandung. Korban mendapat 51 luka bacok.
Senin, 27 Januari 2025 - 17:22 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Satreskrim Polresta Bandung, berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. 

Korban seorang wanita berinisial AS (19) ditemukan tewas dengan luka bacokan di tubuhnya pada Sabtu (4/1/2025).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan peristiwa ini pertama kali terungkap ketika paman korban, Ivan merasa curiga karena korban tidak terlihat selama beberapa hari.

"Saksi Ivan yang juga sebagai paman korban kemudian mendobrak pintu kamar korban dan menemukan keponakannya sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka-luka di sekujur tubuhnya," ujar Kombes Aldi saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (27/01/2025).

"Saksi langsung melaporkan ke polisi dan saat tiba di lokasi segera melakukan olah TKP dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut," sambungnya.

Kombes Aldi menambahkan hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pelaku berinisial MDP (23), yang ternyata masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.

"Menurut keterangan saksi, pada hari kejadian, korban tengah sendirian dirumah setelah keluarganya pergi ke luar kota," tuturnya.

"Pelaku, yang diduga memiliki niat untuk menguasai barang-barang milik korban, masuk ke dalam rumah melalui pintu lain dan mendapati korban sedang tertidur," jelasnya.

Saat korban terbangun, pelaku langsung menganiayanya secara brutal. Hasil autopsi mengungkap bahwa korban mendapat 51 luka bacokan di bagian rahang, dahi dan wajah, serta mengalami pendarahan hebat yang berujung pada kematiannya.

"Setelah melakukan aksinya, pelaku mengunci kamar korban dan melarikan diri dengan membawa sepeda motor serta ponsel milik korban," ujarnya.

"Sepeda motor tersebut kemudian dijual di Bandung, sementara ponsel korban dibuang ke sungai," tutur Kombes Aldi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(suh/muu)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

img_title

Pemkab Bandung Pastikan Kesiapan Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup

Persiapan dimulai dari fasilitas-fasilitas stadion yang memenuhi standard FIFA.
img_title

I.League Pastikan Larangan Suporter Tandang Resmi Dicabut Musim Depan

Kebijakan larangan ini sudah berjalan sekitar empat tahun di kompetisi sepak bola tanah air, sejak Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
img_title

PSSI Evaluasi Total Kegagalan Piala AFF 2026

Evaluasi total setelah Timnas Indonesia gagal melaju ke semifinal Piala AFF 2026.
img_title

Kontroversi Piala Dunia Bikin Gianni Infantino Kehilangan Dukungan Internal

FIFA dilanda gejolak setelah Gianni Infantino dikritik elite internal akibat polemik penjualan saham Piala Dunia. Dukungan terhadapnya pun mulai menyusut.
img_title

Maarten Paes dan Emil Audero Hadapi Persaingan

Maarten Paes dan Emil Audero sama-sama menghadapi ancaman berkurangnya menit bermain bersama klub masing-masing menjelang bergulirnya musim baru.
img_title

Reidel Toiran Hargai Keputusan Rivan Nurmulki dan Nizar Zulfikar untuk Pensiun dari Timnas Voli Indonesia

Sempat mendapatkan panggilan dari PBVSI sebelum AVC Men's Cup 2026, Rivan Nurmulki dan Nizar Zulfikar memutuskan untuk mundur dari Timnas Voli Indonesia.