Cari

Jumat, 07 Februari 2025

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Pelaku Pembunuhan Terhadap Gadis di Kabupaten Bandung Ditangkap Polisi.
Sumber :
  • Suhendar/tvOne

Pembunuhan Keji Terhadap Gadis di Kabupaten Bandung, Korban Alami 51 Luka Bacok

Satreskrim Polresta Bandung, berhasil ungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Sayati, Margahayu, Kabupaten Bandung. Korban mendapat 51 luka bacok.

Senin, 27 Januari 2025 - 17:22 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Satreskrim Polresta Bandung, berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. 

Korban seorang wanita berinisial AS (19) ditemukan tewas dengan luka bacokan di tubuhnya pada Sabtu (4/1/2025).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan peristiwa ini pertama kali terungkap ketika paman korban, Ivan merasa curiga karena korban tidak terlihat selama beberapa hari.

"Saksi Ivan yang juga sebagai paman korban kemudian mendobrak pintu kamar korban dan menemukan keponakannya sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka-luka di sekujur tubuhnya," ujar Kombes Aldi saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (27/01/2025).

"Saksi langsung melaporkan ke polisi dan saat tiba di lokasi segera melakukan olah TKP dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut," sambungnya.

Kombes Aldi menambahkan hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pelaku berinisial MDP (23), yang ternyata masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.

"Menurut keterangan saksi, pada hari kejadian, korban tengah sendirian dirumah setelah keluarganya pergi ke luar kota," tuturnya.

"Pelaku, yang diduga memiliki niat untuk menguasai barang-barang milik korban, masuk ke dalam rumah melalui pintu lain dan mendapati korban sedang tertidur," jelasnya.

Saat korban terbangun, pelaku langsung menganiayanya secara brutal. Hasil autopsi mengungkap bahwa korban mendapat 51 luka bacokan di bagian rahang, dahi dan wajah, serta mengalami pendarahan hebat yang berujung pada kematiannya.

"Setelah melakukan aksinya, pelaku mengunci kamar korban dan melarikan diri dengan membawa sepeda motor serta ponsel milik korban," ujarnya.

"Sepeda motor tersebut kemudian dijual di Bandung, sementara ponsel korban dibuang ke sungai," tutur Kombes Aldi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(suh/muu)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

Prediksi Skor dan Susunan Pemain Como vs Juventus, 8 Februari 2025

Berikut prediksi skor dan susunan pemain Como vs Juventus, 8 Februari 2025.
img_title

Prediksi Skor dan Susunan Pemain Borussia Dortmund  vs VfB Stuttgart, 8 Februari 2025

Berikut prediksi skor dan susunan pemain Borussia Dortmund  vs VfB Stuttgart, 8 Februari 2025.
img_title

Betrand Peto Ungkap Kesedihan Gara-gara Sarwedah Mengalami Hal Ini

Nama Betrand Peto memang kerap menjadi sorotan, terutama terkait sifat manjanya kepada Sarwendah.
img_title

Ramalan Zodiak Besok 8 Februari 2025, Aquarius, Pisces dan Capricorn Maksimalkan Pendapatanmu

Berikut ramalan zodiak besok 8 Februari 2025 buat zodiak Aquarius, Pisces dan Capricorn.
img_title

Ramalan Zodiak Besok 8 Februari 2025, Libra, Scorpio dan Sagitairus Bersiap Terima Kekayaan

Berikut ramalan zodiak besok Sabtu 8 Februari 2025 buat zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius.
img_title

Ramalan Zodiak Besok 8 Februari 2025, Cancer, Leo dan Kesuksesan Besar Buat Virgo

Berikut ramalan zodiak besok Sabtu 8 Februari 2025 buat zodiak Cancer, Leo, Virgo.