Cari

Rabu, 17 September 2025

Tutup
Jawa Barat Jadi Penerima Pajak Rokok Terbesar di Indonesia, Nominalnya Capai Rp4,1 Triliun
Sumber :
  • Istimewa

Jawa Barat Jadi Penerima Pajak Rokok Terbesar di Indonesia, Nominalnya Capai Rp4,1 Triliun

Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan penerimaan pajak rokok paling besar di Indonesia dibandingkan daerah lain dengan nominalyang mencapai Rp4,1 triliun.
Rabu, 6 November 2024 - 20:36 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Penerimaan pajak rokok akhirnya dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan aturan nomor Nomor Kep-49/PK/2024 terkait estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi tahun 2025.

Aturan ini dibuat untuk merealisasikan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Oleh karenanya, ada keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tentang Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok untuk Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2025. 

Siapa yang mengira dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, ternyata Jawa Barat menempati posisi pertama dalam estimasi penerimaan pajak rokok jika dibandingkan dengan daerah lain. 

Melihat dari aturan yang sudah ditentukan tersebut, provinsi Jawa Barat dengan rasio jumlah penduduk 0,178737 dengan penerimaan pajak rokok sebesar Rp4,1 triliun.

Angka ini cukup besar jika dibandingkan dengan Jakarta yang memiliki rasio penduduk 0,039420 diberikan estimasi penerimaan pajak rokok senilai Rp906,1 miliar. 

Penetapan penerimaan pajak yang dilaksanakan pada 22 Oktober kemarin, memiliki peran penting untuk mendukung pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan kontribusi pada anggaran nasional secara keseluruhan.
Pendapatan pajak daerah yang optimal bisa membuat pemerintah pusat lebih fokus pada program-program prioritas nasional yang strategis. 

Nantinya, penerimaan pajak rokok untuk masing-masing kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 untuk masing-masing Kabupaten/Kota.

Selain itu, keputusan tersebut tidak bisa diganggu gugat dan terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal yang sudah ada.  (nsp)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

Bojan Hodak Sadar Lion City Sailors Lawan Berat, tapi Tetap Yakin Persib Bandung Bisa Menang: Pemain Baru Kami..

Persib Bandung itu akan menjamu tim kuat asal Singapura, Lion City Sailors, di laga perdana Grup G yang akan berlangsung di Stadion GBLA pada Kamis (17/9/2025).
img_title

Uilliam Barros 'Selow' dan Ogah Terlena Walau jadi Penentu Kemenangan Persib Bandung atas Persebaya: Kami kan..

Gelandang asal Brasil ini melejit menjadi pencetak gol terbanyak sementara bagi Persib Bandung di Super League 2025/26, dengan torehan tiga gol dari empat match
img_title

Mulai Sekarang Jangan Coba-coba Berani Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung, Bakal Kena Hukuman!

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Affandi, melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada Senin (15/9/2025) seusai menerima laporan penumpukan sampah. Temuan dia...
img_title

Bencana Banjir di Bali dan NTT Jadi Peringatan, BNPB Ambil Langkah Mitigasi di Jawa

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengambil langkah antisipatif terhadap potensi cuaca ekstrem di wilayah Jawa, menyusul bencana banjir besar yang...
img_title

Thom Haye Semakin Percaya Diri setelah Persib Bandung Hantam Persebaya di Stadion GBLA: Ini Benar-benar...

Gelandang baru Persib Bandung Thom Haye berani bicara seperti ini soal debut manisnya di laga Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya, Apa kata The Professor?
img_title

Ingat Nabila Ishma Kekasih Eril? Penampilan Terbarunya Semakin Membuat Banyak Orang Bilang 'Wow', kini Dia Sibuk...

Bagaimana kabar Nabila Ishma, kekasih Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril yang sempat membagikan momen sedihnya di Instagram? Kali ini Nabila mau tak mau mulai...