Jakarta, tvonenews.com - Besok, Rabu (4/12/2024) pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Yassierli mengatakan bahwa pihaknya hari ini masih melakukan harmonisasi peraturan tersebut dengan Kementerian Hukum.
“Kami sedang menyusun peraturan menteri, kami targetnya besok (diterbitkan), InsyaAllah ya," kata dia.
"Jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum, mohon doanya,” lanjutnya.
Yassierli menuturkan bahwa keputusan pemerintah untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025 yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto Jumat sore (29/11) lalu, merupakan hasil dari diskusi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi pekerja dan pengusaha.
“Teman-teman pekerja minta pertimbangannya begini, teman-teman dari Apindo begini, hasil studi kami seperti ini, jadi kami mengusulkan itu kenaikannya 6 persen, sehingga kemudian Pak Presiden dengan pertimbangan ingin meningkatkan daya beli pekerja, beliau mengatakan 6,5 persen dan itu diumumkan,” paparnya. (ant/ito)
Load more