Garut, tvOnenews.com - Polres Garut, Jawa Barat, akhirnya menetapkan status Tersangka terhadap oknum dokter kandungan yang melakukan pelecehan kepada pasien ibu hamil saat USG.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal kekerasan seksual. Adapun ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Oknum dokter di Garut yang melakukan pelecehan kepada ibu hamil saat praktik di salah satu klinik swasta di Garut akhirnya ditetapkan tersangka.
Polisi menaikkan status tersangka yang tadinya sebagai terperiksa saksi usai mengumpulkan dua alat bukti termasuk menerima laporan dari dua orang pasien korban pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menyatakan setelah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara termasuk koordinasi dengan ahli, per malam Rabu (16/4/2025) oknum dokter cabul berinisial MSF itu statusnya sudah menjadi tersangka.
Polisi juga sudah cukup mengumpulkan dua alat bukti termasuk memeriksa yang bersangkutan dimana dirinya dianggap telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain jadi tersangka, oknum dokter tersebut juga harus mulai merasakan dinginnya tembok jeruji besi karena polisi sudah bisa melakukan penahanan. (nsi/ayu)
Load more