Cari

Sabtu, 18 Januari 2025

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Ini Kategori Barang dan Jasa Mewah yang Dikenakan PPN 12%

Rabu, 1 Januari 2025 - 09:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12% dimulai pada tahun 2025 ini.

Presiden menegaskan kenaikan PPN ini hanya berlaku terhadap barang dan jasa tertentu yang masuk dalam kategori barang mewah.

Senin (31/1/2024) hari ini, Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyebut barang dan jasa nonmewah akan tetap dengan tarif PPN sebelumnya, yakni 11 persen.

"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah (PPnBM) yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," kata Prabowo.

Berdasarkan keterangan Sri Mulyani, tarif Ppn 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa super mewah seperti kelompok hunian mewah, yakni rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang memiliki harga jual Rp30 miliar atau lebih.

Selain itu, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40 persen seperti helikopter, hingga kelompok kapal pesiar mewah seperti yacht.

Prabowo juga menyampaikan, fasilitas pembebasan atau tarin PPN 0 persen pada barang dan jasa bahan pokok masyarakat masih tetap berlaku.

Sri Mulyani pada kesempatannya merinci barang dan jasa bahan pokok yang dikenakan tarif PPN 0 persen antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak, dan hasilnya.

Kemudian susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, padi-padian, kacang-kacangan, ikan, udang, biota lainnya, hingga rumput laut.

Lalu ada tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum dan sungai, penyerahan jasa paket, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci.

Selanjutnya, jasa kesehatan, jasa keuangan dana pensiun, serta jasa keuangan lain seperti kartu kredit, asuransi kerugian, dan asuransi jiwa. (awy)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

Tak Usah Keluarkan Uang Banyak untuk ke Dokter, Cukup Makan Sayuran Ini Demi Obati Asam Urat, Kata dr Zaidul Akbar...

Daripada harus bolak-balik ke dokter, dr Zaidul Akbar menganjurkan agar penderita asam urat mengonsumsi makanan jenis ini yang mudah ditemui sehari-hari.
img_title

Mayat Pria dengan Kaki Terikat Batu Dibungkus Kain Mengambang di Waduk Jangari Cianjur, Polisi Lidik

Polisi menyelidiki kasus mayat pria tanpa identitas yang ditemukan mengambang di Waduk Jangari, Ciranjang, Kabupaten Cianjur pada Rabu (15/1).
img_title

Bojan Hodak Soal Persib Vs Dewa United: Jadi Laga Paling Seru di Liga 1

Sebagai dua tim yang paling produktif mencetak gol, Bojan Hodak yakin akan banyak kejutan di laga Persib Bandung vs Dewa United. 
img_title

Pemkot Bandung Sulap Kolong Flyover Pasupati Jadi Lebih Cantik, Lihat Fotonya

Pemerintah Kota Bandung menyulap kawasan kolong Flyover Mochtar Kusumaatmadja atau Pasupati menjadi lebih cantik. 
img_title

Terkuak Motif Suami Siram Istri Pakai Air Keras di Bandung Barat, Perkara Harta dan Menolak Cerai

Polres Cimahi ungkap motif suami siram istri dengan air keras di Kabupaten Bandung Barat. Disinyalir akibat sang terduga pelaku berinisial DS enggan bercerai.
img_title

Bojan Hodak Tebar Ancaman Jelang Persib Vs Dewa United

Apa 'ancaman' yang ditebar Bojan Hodak jelang Persib vs Dewa United?
img_title

Suami di Bandung Barat Tega Siram Istrinya Sendiri Pakai Air Keras

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AFF asal Bandung Barat menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial DS.
img_title

Pasangan Ganda Campuran Baru Dejan/Fadia Jalani Bulan Madu Manis di India Open 2025

Pasangan ganda campurn baru Indonesia, Dejan Ferdinansyah/Siti Fadia Silva Ramadhanti menjalani bulan madu debut manis di babak pertama India Open 2025.
img_title

Pemkot Bandung Minta Pengembang Aplikasi Jagat Koin Perbaiki Taman yang Rusak para Pemburu Koin

Pemkot Bandung, meminta pengembang aplikasi Jagat Koin untuk bertanggung jawab atas kerusakan sejumlah taman kota akibat para pengguna yang berburu koin Jagat.
img_title

Kondisi Taman Tegalega Bandung Pasca Dirusak Para Pencari Koin Jagat

Tren ini melibatkan pengguna aplikasi Jagat untuk mencari koin tersembunyi yang disebut-sebut dapat ditukar jadi hadiah berupa uang senilai ratusan juta rupiah.