Bandung, tvOnenews.com - Penerimaan pajak rokok akhirnya dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan aturan nomor Nomor Kep-49/PK/2024 terkait estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi tahun 2025.
Aturan ini dibuat untuk merealisasikan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Oleh karenanya, ada keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tentang Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok untuk Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2025.
Melihat dari aturan yang sudah ditentukan tersebut, provinsi Jawa Barat dengan rasio jumlah penduduk 0,178737 dengan penerimaan pajak rokok sebesar Rp4,1 triliun.
Angka ini cukup besar jika dibandingkan dengan Jakarta yang memiliki rasio penduduk 0,039420 diberikan estimasi penerimaan pajak rokok senilai Rp906,1 miliar.
Penetapan penerimaan pajak yang dilaksanakan pada 22 Oktober kemarin, memiliki peran penting untuk mendukung pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan kontribusi pada anggaran nasional secara keseluruhan.
Pendapatan pajak daerah yang optimal bisa membuat pemerintah pusat lebih fokus pada program-program prioritas nasional yang strategis.
Nantinya, penerimaan pajak rokok untuk masing-masing kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 untuk masing-masing Kabupaten/Kota.
Selain itu, keputusan tersebut tidak bisa diganggu gugat dan terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal yang sudah ada. (nsp)
Load more