tvOnenews.com - Nama Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), mencuat dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (11/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan sejumlah rangkaian peristiwa terkait pengelolaan tambahan kuota haji periode 2023-2024. Nama Fuad disebut dalam kronologi pengaturan hingga pemanfaatan kuota tersebut.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perubahan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada 2024. Berdasarkan dakwaan jaksa, kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Nama Fuad Muncul dalam Pengaturan Kuota Haji
JPU KPK mengungkap adanya pengaturan pengisian kuota tambahan haji yang disebut dilakukan melalui satu pintu. Dalam dakwaan, Fuad Hasan Masyhur disebut sebagai salah satu pihak yang memiliki peran dalam rangkaian tersebut.
Fuad diketahui menjabat sebagai Direktur Utama Maktour sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
Meski namanya disebut berkali-kali dalam kronologi perkara, Fuad tidak berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang saat ini disidangkan terhadap Yaqut.
Nama Fuad muncul dalam rangkaian peristiwa terkait perubahan dan implementasi kuota tambahan, mulai dari tambahan 10.000 kuota, penerapan skema 8 persen untuk haji khusus pada 2023, hingga tambahan 20.000 kuota pada 2024.
Fuad Disebut Lobi Tambahan 10.000 Kuota Sejak 2022
Menurut konstruksi dakwaan JPU KPK, upaya Fuad untuk memanfaatkan tambahan kuota haji telah muncul sejak 2022.
Saat itu, Fuad disebut melakukan lobi agar Indonesia mendapatkan tambahan 10.000 kuota haji. Namun, Yaqut disebut tidak memanfaatkan kuota tersebut lantaran waktu pelaksanaannya sudah terlalu dekat dengan penyelenggaraan ibadah haji dan proses pengurusan visa.
Fuad kemudian disebut melihat adanya kuota yang tidak terserap. Ia lantas menggelar pertemuan dengan asosiasi PIHK/SATHU dan mengusulkan agar kuota tersebut dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dapat dikelola oleh travel yang tergabung dalam SATHU.
Pada 25 Juni 2022, Fuad disebut mengirimkan surat kepada pemerintah Arab Saudi agar kuota tersebut dapat diproses menjadi visa haji undangan atau mujamalah. Namun, permintaan tersebut disebut tidak mendapatkan tindak lanjut.
Konstruksi dakwaan itu menunjukkan gagasan memanfaatkan kuota tambahan melalui jalur haji khusus sudah muncul sebelum polemik pembagian kuota 2024,**” kata jaksa dalam persidangan.
Fuad Kembali Lobi Kuota pada 2023
Memasuki 2023, Fuad disebut kembali berupaya agar tambahan kuota haji dapat dimanfaatkan.
Dalam dakwaan, Fuad disebut lebih dahulu berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama saat itu, Hilman Latief. Komunikasi tersebut kemudian berlanjut dengan Yaqut.
Fuad juga disebut mengirimkan surat kepada Yaqut dan Komisi VIII DPR.
Jaksa menyebut Hilman kemudian mengakomodasi permintaan tersebut dengan memerintahkan pejabat teknis di Jeddah mengusulkan skema pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Hilman juga disebut mengusulkan skema tersebut kepada Yaqut melalui WhatsApp pada 18 Mei 2023. Dalam pesan itu, Hilman mengusulkan agar 8 persen dari tambahan kuota diberikan kepada jemaah haji khusus.
Yaqut kemudian disebut menyetujui usulan tersebut melalui KMA Nomor 467 Tahun 2023. Keputusan itu menetapkan 7.360 kuota bagi jemaah haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.
Rangkaian tersebut menjadi bagian dari konstruksi dakwaan jaksa mengenai hubungan antara Fuad, Hilman, dan Yaqut dalam pengelolaan tambahan kuota haji.
Gus Alex Disebut Jalankan Tahap Implementasi
Setelah kebijakan pembagian kuota ditetapkan pada 2023, nama Gus Alex disebut muncul dalam tahap implementasi.
Gus Alex merupakan staf Yaqut yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Menurut dakwaan, Gus Alex menerbitkan keputusan di tingkat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Keputusan itu kemudian disebut membuka ruang bagi jemaah tertentu untuk berangkat tanpa masa tunggu atau T0.
Jika dirangkum berdasarkan konstruksi dakwaan JPU KPK, Fuad disebut berperan melakukan lobi terkait tambahan kuota, Hilman mengakomodasi usulan tersebut, Yaqut menyetujui kebijakan pembagian kuota, sedangkan Gus Alex disebut menjalankan tahap implementasinya.
Load more