Cari

Minggu, 07 September 2025

Tutup
gedung kpk
Sumber :
  • antara

KPK Sikat Tanah dan Bangunan Bernilai Rp100 Miliar, Buntut Kasus Anoda Logam

Nilai objek rampasan oleh KPK tersebut mencapai Rp100 miliar.
Selasa, 26 November 2024 - 20:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas tanah dan bangunan 5.000 meter persegi yang berlokasi di wilayah Jawa Timur.

Nilai objek rampasan tersebut mencapai Rp100 miliar.

Perampasan itu terkait penyidikan dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

"Nilai estimasi penyitaan adalah Rp100 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melansir ANTARA, Selasa (26/11/2024).

Tess menerangkan penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik KPK pada periode November 2024.

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yakni perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perkembangan terbaru dalam penyidikan tersebut adalah pemanggilan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar (SB).

Namun penyidik belum memberikan bocoran mengenai kapan yang bersangkutan akan diperiksa.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menyidangkan mantan General Manajer Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk Dody Martimbang.

Dody divonis enam tahun enam bulan penjara terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado.

"Menjatuhkan pidana terhadap Dody Martimbang berupa pidana penjara selama enam tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua Bambang Joko Winarno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.

Majelis hakim menyatakan Dody Martimbang terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Dody Martimbang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama secara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara," kata Bambang.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara tujuh tahun enam bulan serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Dody Martimbang didakwa melakukan korupsi dalam pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan. (ant/vsf)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

Ingat Nabila Ishma Kekasih Eril? Penampilan Terbarunya Semakin Membuat Banyak Orang Bilang 'Wow', kini Dia Sibuk...

Bagaimana kabar Nabila Ishma, kekasih Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril yang sempat membagikan momen sedihnya di Instagram? Kali ini Nabila mau tak mau mulai...
img_title

4 September 2025, Harga Emas Antam Tembus Rp2,04 Juta per Gram

Setelah emas Antam sempat mengalami penurunan drastis hingga menyentuh level terendah Rp1.866.000 per gram pada 15 Mei 2025, harga emas kini menunjukkan tren..
img_title

Bandung 19 Oktober Penuh Nostalgia, Peterpan Kembali ke Bandung, Lagu Apa yang Paling Ditunggu?

Setelah sempat batal digelar pada 31 Agustus 2025 lalu, konser Peterpan bertajuk “Bintang di Surga: Kembali ke Bandung” ini akan diselenggarakan pada tanggal..
img_title

Eliano Reijnders dan Thom Haye Ada 'Timnas Calling' Dulu, tapi Keduanya Sepakat Bilang Persib Bandung itu..

Transfer pemain andalan Timnas Indonesia itu ke Persib Bandung cukup mengejutkan, pasalnya sebelumnya tak pernah ada rumor yang mengaitkan kepindahan keduanya..
img_title

Dorong Kemajuan Pelaku Usaha, 45 UMKM di Indonesia Digandeng Program Bantuan Ini

Demi kemajuan pelaku usaha di Indonesia
img_title

Vietnam Hati-hati ya! Pemain Persib ini Siap Mati-matian agar Timnas Indonesia U-23 Juara, Thailand Sudah Tahu Rasanya

Nantinya di partai puncak, Timnas Indonesia U-23 Indonesia akan kembali berlaga di tempat yang sama pada Selasa (29/7/2025), menghadapi tim kuat, yaitu Vietnam.