Cari

Sabtu, 03 Mei 2025

Tutup
gedung kpk
Sumber :
  • antara

KPK Sikat Tanah dan Bangunan Bernilai Rp100 Miliar, Buntut Kasus Anoda Logam

Nilai objek rampasan oleh KPK tersebut mencapai Rp100 miliar.
Selasa, 26 November 2024 - 20:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas tanah dan bangunan 5.000 meter persegi yang berlokasi di wilayah Jawa Timur.

Nilai objek rampasan tersebut mencapai Rp100 miliar.

Perampasan itu terkait penyidikan dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

"Nilai estimasi penyitaan adalah Rp100 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melansir ANTARA, Selasa (26/11/2024).

Tess menerangkan penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik KPK pada periode November 2024.

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yakni perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perkembangan terbaru dalam penyidikan tersebut adalah pemanggilan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar (SB).

Namun penyidik belum memberikan bocoran mengenai kapan yang bersangkutan akan diperiksa.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menyidangkan mantan General Manajer Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk Dody Martimbang.

Dody divonis enam tahun enam bulan penjara terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado.

"Menjatuhkan pidana terhadap Dody Martimbang berupa pidana penjara selama enam tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua Bambang Joko Winarno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.

Majelis hakim menyatakan Dody Martimbang terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Dody Martimbang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama secara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara," kata Bambang.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara tujuh tahun enam bulan serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Dody Martimbang didakwa melakukan korupsi dalam pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan. (ant/vsf)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

'Punten' Bobotoh, Laga Persib Bandung Vs Malut United Digelar Tanpa Dukungan Fans Tim Tamu, tapi...

Aturan tersebut secara tegas melarang kehadiran suporter tim tamu di pertandingan tandang, termasuk untuk laga Persib Bandung melawan Malut United.
img_title

Dedi Mulyadi Turun Langsung, Bersihkan Sampah Menggunung Penyebab Banjir di Sungai Cipalabuan Sukabumi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terjun langsung membersihkan sampah di sungai Cipalabuan, Sukabumi, Jawa Barat. Gotong royong, Dedi juga turut dibantu warga sekitar.
img_title

Prediksi dan Susunan Pemain Venezia vs Lazio, 22 Februari 2025

Berikut prediksi dan susunan pemain dalam pertandingan Venezia vs Lazio pada Sabtu 22 Februari 2025.
img_title

Prediksi Skor dan Susunan Pemain Lecce vs Udinese, 22 Februari 2025

Berikut ini prediksi skor dan susunan pemain dalam pertandingan Lecce vs Udinese, 22 Februari 2025.
img_title

Sempat Bingung, Ternyata Sarwendah Malah Lebih Dekat Betrand Peto daripada Ruben, Ini Alasannya...

Ruben Onsu mengakui bahwa ia sendiri tidak memiliki alasan pasti mengapa memutuskan untuk mengangkat Betrand sebagai anak. Ia menyebut bahwa keputusan itu semata-mata didasarkan pada perasaan yang tidak bisa dijelaskan.
img_title

Ramalan Zodiak Besok, Jumat 21 Februari 2025: Capricorn, Aquarius, Pisces Kariermu Berada di Puncak

Berikut ramalan zodiak besok Jumat 21 Februari 2025 buat zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces.