Cari

Rabu, 09 September 2026

Tutup
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni Raffi Ahmad
Sumber :
  • ANTARA

Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK: Masih Punya Waktu 2 Bulan Lagi

Pahala mengingatkan bahwa setiap pejabat penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN paling lambat 3 bulan setelah dilantik dan dalam hal ini Raffi Ahmad masih punya waktu sekitar 2 bulan lagi.
Kamis, 14 November 2024 - 12:27 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengingatkan kepada Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni Raffi Ahmad, untuk segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pahala mengingatkan bahwa setiap pejabat penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN paling lambat 3 bulan setelah dilantik dan dalam hal ini Raffi Ahmad masih punya waktu sekitar 2 bulan lagi.

"Harus (menyerahkan LHPKN)," kata Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Lebih lanjut Pahala juga bicara soal penerimaan endorsement oleh istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina. 

Menurutnya Nagita masih boleh menerima endorsement, asalnya penambahan atau pengurangan hartanya tercatat di dalam LHKPN.

"Boleh. Pokoknya laporkan saja hartanya bertambah atau berkurang, begitu saja. Itu kan istrinya," ujarnya.

Untuk diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto melantik Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni, di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10).

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029, yang ditetapkan di Jakarta 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ada tujuh Utusan Khusus Presiden yang dilantik Prabowo:

1. Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.

2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.

3. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

4. Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.

6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.

7 .Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
(ant/ito)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

img_title

Pemkab Bandung Pastikan Kesiapan Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup

Persiapan dimulai dari fasilitas-fasilitas stadion yang memenuhi standard FIFA.
img_title

I.League Pastikan Larangan Suporter Tandang Resmi Dicabut Musim Depan

Kebijakan larangan ini sudah berjalan sekitar empat tahun di kompetisi sepak bola tanah air, sejak Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
img_title

PSSI Evaluasi Total Kegagalan Piala AFF 2026

Evaluasi total setelah Timnas Indonesia gagal melaju ke semifinal Piala AFF 2026.
img_title

Kontroversi Piala Dunia Bikin Gianni Infantino Kehilangan Dukungan Internal

FIFA dilanda gejolak setelah Gianni Infantino dikritik elite internal akibat polemik penjualan saham Piala Dunia. Dukungan terhadapnya pun mulai menyusut.
img_title

Maarten Paes dan Emil Audero Hadapi Persaingan

Maarten Paes dan Emil Audero sama-sama menghadapi ancaman berkurangnya menit bermain bersama klub masing-masing menjelang bergulirnya musim baru.
img_title

Reidel Toiran Hargai Keputusan Rivan Nurmulki dan Nizar Zulfikar untuk Pensiun dari Timnas Voli Indonesia

Sempat mendapatkan panggilan dari PBVSI sebelum AVC Men's Cup 2026, Rivan Nurmulki dan Nizar Zulfikar memutuskan untuk mundur dari Timnas Voli Indonesia.