Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan pemberantasan judi online.
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan pihaknya terus menggencarkan pemblokiran situs, rekening bank, dan platform e-wallet.
Selain melakukan pemblokiran situs, Komdigi juga siap melakukan pemblokiran rekening dan e-wallet atau dompet digital yang berkaitan dengan judi online.
"Untuk pemblokiran situs, fokus besar lainnya adalah pada pemblokiran rekening bank, yang menjadi nadi utama aliran dana perjudian online," ujar Meutya, Kamis (21/11/2024).
Ia menjelaskan, sampai November 2024 Komdigi sudah mengajukan ratusan permohonan pemblokiran rekening yang berkaitan dengan judi online.
“Untuk permohonan pemblokiran rekening bank untuk bulan November saja, yaitu wilayah kerja Desk Judi Online ini, kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir,” ujar dia menambahkan.
Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan erat bersama perbankan serta OJK.
Menurutnya, sinergi penting dilakukan agar bisa lebih mudah memutus aliran dana judi online ini.
Beberapa bank disebut kerap digunakan untuk transaksi ilegal tersebut, seperti BCA, BRI, BNI, Mandiri, Niaga, dan lainnya.
"Artinya sekali lagi kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan,” ujarnya lagi. (agr/iwh)
Load more