Bandung, tvOnenews.com - KPU Jawa Barat menegaskan bahwa masa tenang Pilkada 2024 adalah sejak tanggal 24-26 November.
Jika ada pihak yang melanggar di masa tenang ini sudah pasti akan dikenai sanksi.
Oleh karena itu, KPU Jawa Barat mengimbau agar pasangan calon yang akan berkontestasi di Pilkada 2024 berkomitmen menjaga ketertiban.
Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia, jika ada yang melanggar maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Ketika ada pasangan calon atau tim suksesnya yang melanggar ketentuan tersebut, KPU sepenuhnya menyerahkan kepada Bawaslu untuk melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi, sesuai ketentuan yang ada," kata Hedi, di Bandung, Minggu (24/11/2024).
Hedi mengatakan, di masa tenang ini adalah momen penting untuk masyarakat menentukan hasil akhir pilihan mereka di Pilkada 2024.
Sebab, lanjut dia, saat ini semua pihak wajib menghentikan semua kampanye dan penyebaran informasi soal program-program mereka.
Ia juga mengingatkan agar warga Jawa Barat tidak menerima segala bentuk politik uang.
Jika menemukan pelanggaran maka warga didorong utnuk melaporkan hal itu kepada pihak berwenang.
"Jangan sampai masa tenang ini menjadi masa tidak tenang karena ada sejumlah orang yang melakukan serangan fajar. Semoga saja, Pilkada kali ini lebih berintegritas lagi," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, ia juga berpesan kepada seluruh media massa di semua platform agar tidak memberitakan kampanye pasangan calon apa pun selama masa tenang ini. (ant/iwh)
Load more