Cari

Rabu, 15 Juli 2026

Tutup
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat Hedi Ardia.
Sumber :
  • ANTARA

Masuk Masa Tenang, KPU Jawa Barat Tegaskan Jangan Ada Kampanye, Jika Melanggar Maka akan Dikenai Sanksi

KPU Jawa Barat menegaskan masa tenang Pilkada 2024 adalah sejak tanggal 24-26 November. Pihak yang melanggar di masa tenang ini sudah pasti akan dikenai sanksi.
Minggu, 24 November 2024 - 22:46 WIB

Bandung, tvOnenews.com - KPU Jawa Barat menegaskan bahwa masa tenang Pilkada 2024 adalah sejak tanggal 24-26 November. 

Jika ada pihak yang melanggar di masa tenang ini sudah pasti akan dikenai sanksi.

Oleh karena itu, KPU Jawa Barat mengimbau agar pasangan calon yang akan berkontestasi di Pilkada 2024 berkomitmen menjaga ketertiban.

Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia, jika ada yang melanggar maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ketika ada pasangan calon atau tim suksesnya yang melanggar ketentuan tersebut, KPU sepenuhnya menyerahkan kepada Bawaslu untuk melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi, sesuai ketentuan yang ada," kata Hedi, di Bandung, Minggu (24/11/2024).

Hedi mengatakan, di masa tenang ini adalah momen penting untuk masyarakat menentukan hasil akhir pilihan mereka di Pilkada 2024.

Sebab, lanjut dia, saat ini semua pihak wajib menghentikan semua kampanye dan penyebaran informasi soal program-program mereka.

Ia juga mengingatkan agar warga Jawa Barat tidak menerima segala bentuk politik uang.

Jika menemukan pelanggaran maka warga didorong utnuk melaporkan hal itu kepada pihak berwenang.

"Jangan sampai masa tenang ini menjadi masa tidak tenang karena ada sejumlah orang yang melakukan serangan fajar. Semoga saja, Pilkada kali ini lebih berintegritas lagi," ujarnya lagi. 

Lebih lanjut, ia juga berpesan kepada seluruh media massa di semua platform agar tidak memberitakan kampanye pasangan calon apa pun selama masa tenang ini. (ant/iwh)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

img_title

Tanggal 14 Mei 2026 Hari Libur Apa? Ada Long Weekend Pekan Ini

anggal 14 Mei 2026 diperingati sebagai Hari Kenaikan Yesus Kristus dan menjadi hari libur nasional di Indonesia. Yuk, simak jadwal long weekend pekan ini!
img_title

Kurban Sapi atau Kambing, Mana yang Lebih Besar Pahalanya? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Kurban sapi atau kambing, mana yang lebih besar pahalanya? Simak penjelasan lengkap Ustaz Khalid Basalamah tentang hewan kurban paling afdal menurut sunnah.
img_title

Update Harga iPhone 17 Series Mei 2026, Apakah Sudah Turun?

Update terbaru harga iPhone 17 series per Mei 2026. Simak daftar harga terbaru iPhone 17, iPhone 17 Air, iPhone 17 Pro, sampai dengan Pro Max lengkap di sini.
img_title

Apa Boleh Kurban Diniatkan untuk Orang yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Bolehkah kurban diniatkan untuk orang yang sudah meninggal? Simak penjelasan lengkap Ustaz Adi Hidayat tentang hukum kurban menurut dalil Rasulullah SAW.
img_title

Tukang Sayur Tetap Keliling Jualan Meski Stroke, Dedi Mulyadi Borong Dagangan dan Bantu Biaya Berobat

Kisah tukang sayur yang tetap berjualan meski terkena stroke bikin haru. Dedi Mulyadi langsung memborong dagangan hingga membantu biaya pengobatan.
img_title

6 Shio Paling Beruntung pada 10 Mei 2026, Ada Rezeki dan Kabar Baik

Simak deretan shio yang diprediksi jadi paling beruntung pada 10 Mei 2026. Ada peluang rezeki, kabar baik, hingga keberuntungan dalam hubungan dan karier.