Cari

Selasa, 03 Desember 2024

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat Hedi Ardia.
Sumber :
  • ANTARA

Masuk Masa Tenang, KPU Jawa Barat Tegaskan Jangan Ada Kampanye, Jika Melanggar Maka akan Dikenai Sanksi

KPU Jawa Barat menegaskan masa tenang Pilkada 2024 adalah sejak tanggal 24-26 November. Pihak yang melanggar di masa tenang ini sudah pasti akan dikenai sanksi.

Minggu, 24 November 2024 - 22:46 WIB

Bandung, tvOnenews.com - KPU Jawa Barat menegaskan bahwa masa tenang Pilkada 2024 adalah sejak tanggal 24-26 November. 

Jika ada pihak yang melanggar di masa tenang ini sudah pasti akan dikenai sanksi.

Oleh karena itu, KPU Jawa Barat mengimbau agar pasangan calon yang akan berkontestasi di Pilkada 2024 berkomitmen menjaga ketertiban.

Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia, jika ada yang melanggar maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ketika ada pasangan calon atau tim suksesnya yang melanggar ketentuan tersebut, KPU sepenuhnya menyerahkan kepada Bawaslu untuk melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi, sesuai ketentuan yang ada," kata Hedi, di Bandung, Minggu (24/11/2024).

Hedi mengatakan, di masa tenang ini adalah momen penting untuk masyarakat menentukan hasil akhir pilihan mereka di Pilkada 2024.

Sebab, lanjut dia, saat ini semua pihak wajib menghentikan semua kampanye dan penyebaran informasi soal program-program mereka.

Ia juga mengingatkan agar warga Jawa Barat tidak menerima segala bentuk politik uang.

Jika menemukan pelanggaran maka warga didorong utnuk melaporkan hal itu kepada pihak berwenang.

"Jangan sampai masa tenang ini menjadi masa tidak tenang karena ada sejumlah orang yang melakukan serangan fajar. Semoga saja, Pilkada kali ini lebih berintegritas lagi," ujarnya lagi. 

Lebih lanjut, ia juga berpesan kepada seluruh media massa di semua platform agar tidak memberitakan kampanye pasangan calon apa pun selama masa tenang ini. (ant/iwh)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

IHSG Melesat Hari Ini, Terdorong Pengaruh dari China, AS dan Korea Selatan

IHSG menguat 149,03 poin atau 2,11 persen ke posisi 7.196,02. 
img_title

Apple Harus Investasi US$1 Miliar Jika Ingin Dagang iPhone 16 di Indonesia

Hingga kini Apple belum mendapat izin untuk menjual iPhone 16 di Indonesia.
img_title

Angka Kemiskinan di Kota Bandung Terus Menurun, Pemda Fokus Gencarkan Bansos Hingga Peningkatan Infrastruktur

Pemerintah Kota Bandung mengungkap bahwa angka kemiskinan pada 2024 turun drastis dari tahun-tahun sebelumnya.
img_title

Rival Berat Megawati Hangestri Bertambah usai Thanacha Sooksod Perkuat Expressway Hi-Pass di Liga Voli Korea 2024-2025

Saingan Megawati Hangestri bertambah seiring Thanacha Sooksod perkuat Expressway Hi-Pass sehingga adanya update pemain asing di Liga Voli Korea 2024-2025.
img_title

Soal Ummi Wahyuni Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Jabar, Pj Gubernur: Tidak Ganggu Proses Pilkada

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin angkat bicara soal pencopotan Ummi Wahyuni dari jabatan sebagai Ketua KPU Provinsi Jabar.
img_title

Viral Dua Kendaraan Pelat Nomor Kembar Asal Cimahi Diamankan Polisi, Kapolres Beberkan Faktanya

Baru-baru ini media sosial (medsos) diramaikan dengan adanya dua kendaraan mewah melaju di jalan kawasan BSD Serpong, Kota Tangerang, Banten,
Viral