Cari

Selasa, 24 Desember 2024

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono saat ungkap kasus aksi eksibisionis terhadap seorang perempuan di Mapolrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/12/2024).
Sumber :
  • ANTARA/Rubby Jovan.

Pria di Bandung Pamer Alat Kelamin hingga Masturbasi di Depan Perempuan dalam Mall

Polrestabes Bandung tangkap seorang pelaku eksibisionis berinisial FA. Aksi tersebut dilakukan FA terhadap perempuan di dalam pusat perbelanjaan di Kota Bandung

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:43 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Polrestabes Bandung menangkap seorang pelaku eksibisionis berinisial FA.

Aksi eksibisionis tersebut dilakukan FA terhadap seorang perempuan di dalam pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan korban berinisial DSOS melaporkan kejadian tersebut setelah menyadari pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual.

“Pelapor bersama saksi langsung melakukan pengecekan kepada CCTV. Dari hasil CCTV bisa dilihat bahwa pelaku mendekati korban dari belakang. Jadi korban tidak melihat dan tersangka melakukan masturbasi,” kata Budi di Bandung, Jumat (6/12/2024).

Budi mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengidentifikasi pelaku melalui CCTV dan berhasil meringkus FA kurang dari 24 jam di kediamannya di Kota Bandung.

“Pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan dan didukung bukti dari rekaman CCTV serta keterangan saksi,” katanya.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa tindak eksibisionis seperti ini menunjukkan adanya kemungkinan gangguan psikologis pada pelaku.

Oleh karena itu, Polrestabes Bandung akan melibatkan psikolog untuk mendalami kondisi mental FA dan memastikan apakah ini adalah tindakan pertama atau pernah dilakukan di lokasi lain.

“Kalau dari pengakuan baru sekali, tapi kita tetap dalami apakah yang bersangkutan telah melakukan di tempat lain-lain,” kata dia.

Budi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan tidak senonoh di tempat umum dan segera melapor jika menjadi korban atau menyaksikan kejadian serupa.

Atas perbuatannya, FA kini dijerat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara.(ant)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

Kalau Dua Hewan ini di Depan Rumah Menunjukkan Adanya Kemaksiatan, Syekh Ali Jaber Berpesan agar Tanda itu...

Ulama besar di Indonesia, almarhum Syekh Ali Jaber pernah menyampaikan kehadiran hewan ini di depan rumah menunjukkan penghuninya sedang diambang kemaksiatan.
img_title

Dani Setiawan, Pelaku Begal Pantat Terancam 4 Tahun Penjara, Usai Lecehkan Ibu Satu Anak di Kota Cimahi

Polisi menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan aksi begal pantat terhadap seorang ibu satu anak di Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi Jawa barat, Senin.
img_title

Mendag Budi Santoso Pastikan Kualitas Teh Indonesia Miliki Daya Saing dan Siap Diekspor ke Mancanegara

Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan kunjungan kerja ke PT Perkebunan Nusantara I Regional II Jawa Barat di Panyileukan, Kota Bandung, Senin (23/12/2024).
img_title

Mencegah Penyalagunaan Senjata Api, Propam Polda Jabar Lakukan Pemeriksan Senpi Milik Anggota

Propam Polda Jawa Barat melaksanakan pemeriksaan Senjata Api (senpi) anggota Polda Jabar dilakukan hingga tingkat Polres dan Polsek di seluruh Jawa Barat...
img_title

Pantau Pasar Tagog Bandung, Mendag Sebut Harga Pangan Berada di Batas Aman Jelang Natal 2024, Ini Rinciannya

Mendag Budi Santoso meninjau Pasar Tagog, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat untuk mengetahui harga pangan menjelang periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
img_title

Ingin Kulit Sehat dan Tetap Cantik, Newlab Ungkap Jangan Hanya Pakai Skincare tapi Konsumsi Ini...

Banyak wanita Indonesia berupaya menjaga kesehatan kulit dengan rajin memakai skincare, namun ternyata hal itu tidaklah cukup.
Viral