Cari

Jumat, 08 Mei 2026

Tutup
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono saat ungkap kasus aksi eksibisionis terhadap seorang perempuan di Mapolrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/12/2024).
Sumber :
  • ANTARA/Rubby Jovan.

Pria di Bandung Pamer Alat Kelamin hingga Masturbasi di Depan Perempuan dalam Mall

Polrestabes Bandung tangkap seorang pelaku eksibisionis berinisial FA. Aksi tersebut dilakukan FA terhadap perempuan di dalam pusat perbelanjaan di Kota Bandung
Jumat, 6 Desember 2024 - 16:43 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Polrestabes Bandung menangkap seorang pelaku eksibisionis berinisial FA.

Aksi eksibisionis tersebut dilakukan FA terhadap seorang perempuan di dalam pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan korban berinisial DSOS melaporkan kejadian tersebut setelah menyadari pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual.

“Pelapor bersama saksi langsung melakukan pengecekan kepada CCTV. Dari hasil CCTV bisa dilihat bahwa pelaku mendekati korban dari belakang. Jadi korban tidak melihat dan tersangka melakukan masturbasi,” kata Budi di Bandung, Jumat (6/12/2024).

Budi mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengidentifikasi pelaku melalui CCTV dan berhasil meringkus FA kurang dari 24 jam di kediamannya di Kota Bandung.

“Pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan dan didukung bukti dari rekaman CCTV serta keterangan saksi,” katanya.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa tindak eksibisionis seperti ini menunjukkan adanya kemungkinan gangguan psikologis pada pelaku.

Oleh karena itu, Polrestabes Bandung akan melibatkan psikolog untuk mendalami kondisi mental FA dan memastikan apakah ini adalah tindakan pertama atau pernah dilakukan di lokasi lain.

“Kalau dari pengakuan baru sekali, tapi kita tetap dalami apakah yang bersangkutan telah melakukan di tempat lain-lain,” kata dia.

Budi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan tidak senonoh di tempat umum dan segera melapor jika menjadi korban atau menyaksikan kejadian serupa.

Atas perbuatannya, FA kini dijerat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara.(ant)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

3 Hal yang Membuat Kucing Merasa Sedih dan Stres, Sebaiknya Hindari

Kucing memang terlihat cuek, tetapi ternyata mereka juga bisa merasa sedih dan stres. Berikut hal-hal yang dapat melukai perasaan kucing tanpa disadari.
img_title

Warga Bogor Siapkan Jalur Alternatif, Dedi Mulyadi Sebut Kirab Mahkota Binokasih Lewat Batutulis hingga Kebun Raya

Kirab Mahkota Binokasih bakal melintas di Kota Bogor malam ini. Dedi Mulyadi meyebut acara akan dimulai dari Batutulis hingga Kebun Raya Bogor.
img_title

Update Harga iPhone Mei 2026, Sudah Turun atau Masih Stabil?

Simak daftar harga iPhone terbaru, edisi Mei 2026. Mulai dari iPhone 13 basic hingga model terbaru iPhone 17 series. Apakah sudah turun atau masih stabil?
img_title

Bogor Kembali Dilanda Banjir Bandang, Dedi Mulyadi Beri Respons Tegas dan Soroti Penyebab Utama

Banjir bandang kembali melanda Bogor akibat curah hujan tinggi. Dedi Mulyadi soroti perubahan tata ruang dan kerusakan lingkungan sebagai penyebab utama.
img_title

Hanny Kristianto Bongkar Penyebab Sertifikat Mualaf dr Richard Lee Dicabut, Ada 3 Kesalahan Fatal

Sertifikat mualaf dr Richard Lee dicabut oleh Hanny Kristianto. Ternyata ada tiga kesalahan fatal yang menjadi alasan utama, bukan karena maksiat.
img_title

Kurban Lebih Utama Kambing Jantan atau Betina? Buya Yahya Beri Penjelasan Lengkap

Bingung pilih kambing jantan atau betina untuk kurban? Buya Yahya jelaskan mana yang lebih utama menurut syariat Islam serta faktor pentingnya.