Cari

Sabtu, 25 Januari 2025

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono saat ungkap kasus aksi eksibisionis terhadap seorang perempuan di Mapolrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/12/2024).
Sumber :
  • ANTARA/Rubby Jovan.

Pria di Bandung Pamer Alat Kelamin hingga Masturbasi di Depan Perempuan dalam Mall

Polrestabes Bandung tangkap seorang pelaku eksibisionis berinisial FA. Aksi tersebut dilakukan FA terhadap perempuan di dalam pusat perbelanjaan di Kota Bandung

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:43 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Polrestabes Bandung menangkap seorang pelaku eksibisionis berinisial FA.

Aksi eksibisionis tersebut dilakukan FA terhadap seorang perempuan di dalam pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan korban berinisial DSOS melaporkan kejadian tersebut setelah menyadari pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual.

“Pelapor bersama saksi langsung melakukan pengecekan kepada CCTV. Dari hasil CCTV bisa dilihat bahwa pelaku mendekati korban dari belakang. Jadi korban tidak melihat dan tersangka melakukan masturbasi,” kata Budi di Bandung, Jumat (6/12/2024).

Budi mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengidentifikasi pelaku melalui CCTV dan berhasil meringkus FA kurang dari 24 jam di kediamannya di Kota Bandung.

“Pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan dan didukung bukti dari rekaman CCTV serta keterangan saksi,” katanya.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa tindak eksibisionis seperti ini menunjukkan adanya kemungkinan gangguan psikologis pada pelaku.

Oleh karena itu, Polrestabes Bandung akan melibatkan psikolog untuk mendalami kondisi mental FA dan memastikan apakah ini adalah tindakan pertama atau pernah dilakukan di lokasi lain.

“Kalau dari pengakuan baru sekali, tapi kita tetap dalami apakah yang bersangkutan telah melakukan di tempat lain-lain,” kata dia.

Budi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan tidak senonoh di tempat umum dan segera melapor jika menjadi korban atau menyaksikan kejadian serupa.

Atas perbuatannya, FA kini dijerat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara.(ant)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

Ini Unggahan TikTok Terakhir Uswatun Hasanah Korban Mutilasi di Ngawi

Identitas korban mutilasi di Ngawi akhirnya terungkap bernama Uswatun Hasanah (29), seorang wanita asal Blitar
img_title

Ramalan Zodiak Besok Sabtu 15 Agustus 2025, Capricorn, Pisces, Keuntungan Buat Aquarius

Berikut ramalan zodiak besok Sabtu 15 Agustus 2025 untuk zodiak Capricorn, Pisces dan keuntungan buat Aquarius.
img_title

Ramalan Zodiak Besok Sabtu 25 Januari 2025, Scorpio, Sagitarius, Libra Keuanganmu Meningkat!

Berikut ramalan zodiak besok Sabtu 25 Januari 2025 untuk zodiak Scorpio, Sagitarius dan Libra keuanganmu meningkat.
img_title

Ramalan Zodiak Besok Sabtu 25 Januari 2025, Cancer, Virgo, Hindari Konflik Leo

Berikut ini ramalan zodiak besok Sabtu 25 Januari 2025 untuk zodiak Cancer, Virgo dan Leo hindari konflik.
img_title

Ramalan Zodiak Besok Sabtu 25 Januari 2025, Aries, Taurus, Gemini Hari Sempurna Memulai Usaha

Berikut ini ramalan zodiak besok Sabtu 25 Januari 2025, Aries, Taurus dan hari sempura bagi Gemini untuk memulai usaha baru.
img_title

Prediksi Freiburg vs Bayern Munchen 25 Januari: Bundesliga 2024/2025

Namun, Freiburg tidak boleh diremehkan di kandang sendiri. Mereka pernah menahan imbang Bayern Munchen 2-2 di Europa-Park Stadion pada musim lalu.