Cari

Sabtu, 01 Agustus 2026

Tutup
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono saat ungkap kasus aksi eksibisionis terhadap seorang perempuan di Mapolrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/12/2024).
Sumber :
  • ANTARA/Rubby Jovan.

Pria di Bandung Pamer Alat Kelamin hingga Masturbasi di Depan Perempuan dalam Mall

Polrestabes Bandung tangkap seorang pelaku eksibisionis berinisial FA. Aksi tersebut dilakukan FA terhadap perempuan di dalam pusat perbelanjaan di Kota Bandung
Jumat, 6 Desember 2024 - 16:43 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Polrestabes Bandung menangkap seorang pelaku eksibisionis berinisial FA.

Aksi eksibisionis tersebut dilakukan FA terhadap seorang perempuan di dalam pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan korban berinisial DSOS melaporkan kejadian tersebut setelah menyadari pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual.

“Pelapor bersama saksi langsung melakukan pengecekan kepada CCTV. Dari hasil CCTV bisa dilihat bahwa pelaku mendekati korban dari belakang. Jadi korban tidak melihat dan tersangka melakukan masturbasi,” kata Budi di Bandung, Jumat (6/12/2024).

Budi mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengidentifikasi pelaku melalui CCTV dan berhasil meringkus FA kurang dari 24 jam di kediamannya di Kota Bandung.

“Pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan dan didukung bukti dari rekaman CCTV serta keterangan saksi,” katanya.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa tindak eksibisionis seperti ini menunjukkan adanya kemungkinan gangguan psikologis pada pelaku.

Oleh karena itu, Polrestabes Bandung akan melibatkan psikolog untuk mendalami kondisi mental FA dan memastikan apakah ini adalah tindakan pertama atau pernah dilakukan di lokasi lain.

“Kalau dari pengakuan baru sekali, tapi kita tetap dalami apakah yang bersangkutan telah melakukan di tempat lain-lain,” kata dia.

Budi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan tidak senonoh di tempat umum dan segera melapor jika menjadi korban atau menyaksikan kejadian serupa.

Atas perbuatannya, FA kini dijerat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara.(ant)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

img_title

Status Tersangka Bertahun-tahun, Pakar Nilai Kasus Denny Perlu Kepastian Hukum

Sorotan muncul di tengah aktivitas yang belakangan aktif menyuarakan isu pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
img_title

Hector Souto Berharap Pemain Indonesia Dilirik Klub Spanyol

Saat ini kendala para pemain Indonesia yang tidak memperoleh pinangan karena kurangnya exposure yang menyebabkan mereka tidak masuk dalam radar klub-klub luar negeri seperti Spanyol.
img_title

Adhyaksa FC Ubah Nama Jelang Musim Baru

Presiden Klub Adhyaksa FC Eko Setyawan dalam keterangannya di  Palangka Raya
img_title

Bepe sebut Beckham dan Rayhan Bisa Jadi Pembeda di Timnas Indonesia

Bambang menjelaskan Beckham Putra dan Rayhan Hannan cukup menyita perhatiannya sebagai mantan penyerang timnas Indonesia.
img_title

PSIM Yogyakarta Boyong Bek Kiri Ceko Ondrej Rudzan

Setelah lebih dulu merekrut gelandang asal Polandia, Adrian Purzycki, Laskar Mataram kini resmi mengamankan jasa bek kiri asal Republik Ceko, Ondrej Rudzan.
img_title

Tanggal 14 Mei 2026 Hari Libur Apa? Ada Long Weekend Pekan Ini

anggal 14 Mei 2026 diperingati sebagai Hari Kenaikan Yesus Kristus dan menjadi hari libur nasional di Indonesia. Yuk, simak jadwal long weekend pekan ini!