Cari

Senin, 17 Agustus 2026

Tutup
Tersangka DAS yang menjadi otak dalam kasus penculikan terhadap seorang wanita di Kota Bandung, Rabu (11/12).
Sumber :
  • Antara

Terungkap, Motif Penculikan Wanita di Antapani Bandung Ternyata Terkait Hubungan Asmara

Polisi mengungkap motif kasus penculikan wanita inisial SA (43) yang terjadi di kawasan Sukanegara, Antapani, Bandung oleh tersangka, DAS (48), Minggu (8/12).
Rabu, 11 Desember 2024 - 18:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap motif kasus penculikan terhadap wanita berinisial SA (43) yang terjadi di kawasan Sukanegara, Antapani, Bandung oleh tersangka, DAS (48) pada Minggu (8/12).

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman menyampaikan bahwa motif kasus tersebut, yakni DAS sakit hati setelah hubungan asmara dengan korban berakhir.

“Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial DAS ini sakit hati dan cemburu,” kata Rachman dalam keterangannya, Rabu (11/12).

Rachman menjelaskan, hubungan antara korban dan DAS telah berlangsung sejak 2014, saat korban masih dalam proses perceraian dengan suaminya.

“Keterangan yang kami peroleh dari korban, mereka pernah nikah siri tapi artinya kita perlu buka ada surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari si korban,” ujar dia.

Saat penculikan terjadi, lanjut Rachman, tersangka DAS dibantu tiga orang lainnya, yakni AS, TTG, dan HAR dengan mengatur rencana penculikan berdalih menagih utang kepada korban.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan, polisi juga telah menemukan barang bukti senjata api yang digunakan untuk mengancam korban.

Senjata api tersebut diketahui milik tersangka DAS dan ditemukan bersama amunisi yang berjumlah sembilan peluru.

"Barang bukti yg digunakan alat satu unit kendaraan Xenia, digunakan untuk membawa korban, dan satu pucuk senjata api SIG Sauer P229 beserta amunisi ada 9 peluru kaliber 9mm,” kata Jules.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata api oleh tersangka.

“Berizin atau tidak sejauh ini belum menemukan kepemilikan izin, masih kita dalami asal usul dari senjata ini, dipinjam, beli, atau dapat dari mana," kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau 333 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 8 dan 12 tahun penjara. (ant/dpi)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

img_title

Pemkab Bandung Pastikan Kesiapan Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup

Persiapan dimulai dari fasilitas-fasilitas stadion yang memenuhi standard FIFA.
img_title

I.League Pastikan Larangan Suporter Tandang Resmi Dicabut Musim Depan

Kebijakan larangan ini sudah berjalan sekitar empat tahun di kompetisi sepak bola tanah air, sejak Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
img_title

PSSI Evaluasi Total Kegagalan Piala AFF 2026

Evaluasi total setelah Timnas Indonesia gagal melaju ke semifinal Piala AFF 2026.
img_title

Kontroversi Piala Dunia Bikin Gianni Infantino Kehilangan Dukungan Internal

FIFA dilanda gejolak setelah Gianni Infantino dikritik elite internal akibat polemik penjualan saham Piala Dunia. Dukungan terhadapnya pun mulai menyusut.
img_title

Maarten Paes dan Emil Audero Hadapi Persaingan

Maarten Paes dan Emil Audero sama-sama menghadapi ancaman berkurangnya menit bermain bersama klub masing-masing menjelang bergulirnya musim baru.
img_title

Reidel Toiran Hargai Keputusan Rivan Nurmulki dan Nizar Zulfikar untuk Pensiun dari Timnas Voli Indonesia

Sempat mendapatkan panggilan dari PBVSI sebelum AVC Men's Cup 2026, Rivan Nurmulki dan Nizar Zulfikar memutuskan untuk mundur dari Timnas Voli Indonesia.