Cari

Kamis, 22 Mei 2025

Tutup
Tersangka DAS yang menjadi otak dalam kasus penculikan terhadap seorang wanita di Kota Bandung, Rabu (11/12).
Sumber :
  • Antara

Terungkap, Motif Penculikan Wanita di Antapani Bandung Ternyata Terkait Hubungan Asmara

Polisi mengungkap motif kasus penculikan wanita inisial SA (43) yang terjadi di kawasan Sukanegara, Antapani, Bandung oleh tersangka, DAS (48), Minggu (8/12).
Rabu, 11 Desember 2024 - 18:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap motif kasus penculikan terhadap wanita berinisial SA (43) yang terjadi di kawasan Sukanegara, Antapani, Bandung oleh tersangka, DAS (48) pada Minggu (8/12).

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman menyampaikan bahwa motif kasus tersebut, yakni DAS sakit hati setelah hubungan asmara dengan korban berakhir.

“Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial DAS ini sakit hati dan cemburu,” kata Rachman dalam keterangannya, Rabu (11/12).

Rachman menjelaskan, hubungan antara korban dan DAS telah berlangsung sejak 2014, saat korban masih dalam proses perceraian dengan suaminya.

“Keterangan yang kami peroleh dari korban, mereka pernah nikah siri tapi artinya kita perlu buka ada surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari si korban,” ujar dia.

Saat penculikan terjadi, lanjut Rachman, tersangka DAS dibantu tiga orang lainnya, yakni AS, TTG, dan HAR dengan mengatur rencana penculikan berdalih menagih utang kepada korban.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan, polisi juga telah menemukan barang bukti senjata api yang digunakan untuk mengancam korban.

Senjata api tersebut diketahui milik tersangka DAS dan ditemukan bersama amunisi yang berjumlah sembilan peluru.

"Barang bukti yg digunakan alat satu unit kendaraan Xenia, digunakan untuk membawa korban, dan satu pucuk senjata api SIG Sauer P229 beserta amunisi ada 9 peluru kaliber 9mm,” kata Jules.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata api oleh tersangka.

“Berizin atau tidak sejauh ini belum menemukan kepemilikan izin, masih kita dalami asal usul dari senjata ini, dipinjam, beli, atau dapat dari mana," kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau 333 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 8 dan 12 tahun penjara. (ant/dpi)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

'Punten' Bobotoh, Laga Persib Bandung Vs Malut United Digelar Tanpa Dukungan Fans Tim Tamu, tapi...

Aturan tersebut secara tegas melarang kehadiran suporter tim tamu di pertandingan tandang, termasuk untuk laga Persib Bandung melawan Malut United.
img_title

Dedi Mulyadi Turun Langsung, Bersihkan Sampah Menggunung Penyebab Banjir di Sungai Cipalabuan Sukabumi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terjun langsung membersihkan sampah di sungai Cipalabuan, Sukabumi, Jawa Barat. Gotong royong, Dedi juga turut dibantu warga sekitar.
img_title

Prediksi dan Susunan Pemain Venezia vs Lazio, 22 Februari 2025

Berikut prediksi dan susunan pemain dalam pertandingan Venezia vs Lazio pada Sabtu 22 Februari 2025.
img_title

Prediksi Skor dan Susunan Pemain Lecce vs Udinese, 22 Februari 2025

Berikut ini prediksi skor dan susunan pemain dalam pertandingan Lecce vs Udinese, 22 Februari 2025.
img_title

Sempat Bingung, Ternyata Sarwendah Malah Lebih Dekat Betrand Peto daripada Ruben, Ini Alasannya...

Ruben Onsu mengakui bahwa ia sendiri tidak memiliki alasan pasti mengapa memutuskan untuk mengangkat Betrand sebagai anak. Ia menyebut bahwa keputusan itu semata-mata didasarkan pada perasaan yang tidak bisa dijelaskan.
img_title

Ramalan Zodiak Besok, Jumat 21 Februari 2025: Capricorn, Aquarius, Pisces Kariermu Berada di Puncak

Berikut ramalan zodiak besok Jumat 21 Februari 2025 buat zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces.