Cari

Senin, 19 Januari 2026

Tutup
Tersangka DAS yang menjadi otak dalam kasus penculikan terhadap seorang wanita di Kota Bandung, Rabu (11/12).
Sumber :
  • Antara

Terungkap, Motif Penculikan Wanita di Antapani Bandung Ternyata Terkait Hubungan Asmara

Polisi mengungkap motif kasus penculikan wanita inisial SA (43) yang terjadi di kawasan Sukanegara, Antapani, Bandung oleh tersangka, DAS (48), Minggu (8/12).
Rabu, 11 Desember 2024 - 18:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap motif kasus penculikan terhadap wanita berinisial SA (43) yang terjadi di kawasan Sukanegara, Antapani, Bandung oleh tersangka, DAS (48) pada Minggu (8/12).

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman menyampaikan bahwa motif kasus tersebut, yakni DAS sakit hati setelah hubungan asmara dengan korban berakhir.

“Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial DAS ini sakit hati dan cemburu,” kata Rachman dalam keterangannya, Rabu (11/12).

Rachman menjelaskan, hubungan antara korban dan DAS telah berlangsung sejak 2014, saat korban masih dalam proses perceraian dengan suaminya.

“Keterangan yang kami peroleh dari korban, mereka pernah nikah siri tapi artinya kita perlu buka ada surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari si korban,” ujar dia.

Saat penculikan terjadi, lanjut Rachman, tersangka DAS dibantu tiga orang lainnya, yakni AS, TTG, dan HAR dengan mengatur rencana penculikan berdalih menagih utang kepada korban.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan, polisi juga telah menemukan barang bukti senjata api yang digunakan untuk mengancam korban.

Senjata api tersebut diketahui milik tersangka DAS dan ditemukan bersama amunisi yang berjumlah sembilan peluru.

"Barang bukti yg digunakan alat satu unit kendaraan Xenia, digunakan untuk membawa korban, dan satu pucuk senjata api SIG Sauer P229 beserta amunisi ada 9 peluru kaliber 9mm,” kata Jules.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata api oleh tersangka.

“Berizin atau tidak sejauh ini belum menemukan kepemilikan izin, masih kita dalami asal usul dari senjata ini, dipinjam, beli, atau dapat dari mana," kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau 333 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 8 dan 12 tahun penjara. (ant/dpi)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

Dear Juventus, Niat Bajak Federico Chiesa dari Liverpool Gak Bakal Mudah, Napoli juga Mau

Meski jarang menjadi starter di Liverpool, Chiesa sebenarnya tak buruk-buruk amat saat diturunkan sebagai pemain pengganti. Beberapa kali ia dianggap sebagai..
img_title

Dari Atletik hingga Angkat Besi, Indonesia Tunjukkan Kekuatan di SEA Games 2025

Prestasi yang diraih memicu gelombang antusiasme publik di media sosial.
img_title

Puluhan Anak Terima Bantuan dalam Kegiatan Natal di Lembang

Kegiatan berlangsung di Lembang, Bandung Barat.
img_title

Bojan Hodak Sadar Lion City Sailors Lawan Berat, tapi Tetap Yakin Persib Bandung Bisa Menang: Pemain Baru Kami..

Persib Bandung itu akan menjamu tim kuat asal Singapura, Lion City Sailors, di laga perdana Grup G yang akan berlangsung di Stadion GBLA pada Kamis (17/9/2025).
img_title

Uilliam Barros 'Selow' dan Ogah Terlena Walau jadi Penentu Kemenangan Persib Bandung atas Persebaya: Kami kan..

Gelandang asal Brasil ini melejit menjadi pencetak gol terbanyak sementara bagi Persib Bandung di Super League 2025/26, dengan torehan tiga gol dari empat match
img_title

Mulai Sekarang Jangan Coba-coba Berani Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung, Bakal Kena Hukuman!

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Affandi, melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada Senin (15/9/2025) seusai menerima laporan penumpukan sampah. Temuan dia...