Bandung, tvOnnews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum KPU Jawa Barat mengungkapkan terdapat pasangan calon di 11 kabupaten dan kota yang mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) pascapenghitungan suara.
Mereka mengaku akan memantau pelaksanaan sidang sengketa tersebut.
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nurhidayat mengatakan untuk gugatan yang diajukan tim paslon di 11 Kota/Kabupaten merupakan gugatan untuk Pilbub dan Pilwalkot yang telah digelar 27 November 2024 lalu.
"Untuk gugatan pilgub tidak ada hanya Pilwalkot dan Pilbub," kata Ahmad Nurhidayat, Kamis (12/12/2024).
Sementara itu menurut Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky muhamad Zam zam mengatakan pasangan calon yang mengajukan gugatan berada di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur.
Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, Subang, Bandung Barat, Pangandaran, Kota Bekasi dan Depok.
"11 kabupaten dan kota ini sudah masuk, tentu kita memonitor nanti, MK kan mengagendakan putusan dan sebagainya," kata Zacky.
Ia menyebut proses pengajuan sengketa ke MK dibatasi hanya tiga hari pascapenghitungan suara.
Apabila setelah tiga hari tidak ada yang menggugat di kabupaten kota dan provinsi maka sudah dipastikan tidak akan bisa melakukan gugatan.
Zacky menambahkan proses tahapan di internal Bawaslu Jabar terkait pilkada serentak sudah beres. Pihaknya saat ini menanti hasil putusan MK.
"Kalau misalkan terbukti apakah PSU (pemungutan suara ulang) misalkan di beberapa TPS yang digugat ataukah sebaliknya tidak terbukti, kalau tidak terbukti ya berarti lanjut langsung ke pelantikan," kata Zacky.
Jika sidang di MK belum selesai hingga Februari tahun 2025, ia menyebut maka pelantikan berpotensi untuk diundur. Zacky menambahkan ratusan dugaan pelanggaran pilkada serentak dilaporkan ke Bawaslu.
Pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut termasuk memantau di media sosial.(cep/muu)
Load more