Cari

Senin, 19 Januari 2026

Tutup
Narkotika yang Diproduksi di Bojongsoang Kabupaten Bandung Bakal Dipasarkan untuk Malam Tahun Baru
Sumber :
  • Rubby Jovan-Antara

Narkotika yang Diproduksi di Bojongsoang Kabupaten Bandung Bakal Dipasarkan untuk Malam Tahun Baru, Tiga Orang Jadi Tersangka

Terungkap, narkotika yang diproduksi di Bojongsoang, Kabupaten Bandung bakal dipasarkan untuk malam tahun baru. 
Jumat, 13 Desember 2024 - 11:05 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Terungkap, narkotika yang diproduksi di Bojongsoang, Kabupaten Bandung bakal dipasarkan untuk malam tahun baru. 

Hal ini diungkapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

"Rencananya narkotika ini akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru," kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, Kamis (12/12/2024). 

Asep mengatakan narkotika yang diproduksi di laboratorium narkotika tersebut berjenis happy water dan liquid untuk diedarkan terutama di wilayah Jakarta.

Dari pengungkapan kasus ini, tiga orang sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Mereka adalah SR, SP dan IV. 

"Untuk SR berperan sebagai penghubung, SP berperan sebagai peracik bahan baku dan IV berperan sebagai pengemas," ucapnya. 

Namun, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial A yang berperan sebagai pengendali jaringan narkotika.

Pada penggerebekan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah yang dijadikan pabrik narkotika itu yang merupakan bahan baku untuk menjadi narkotika happy water sebanyak 7.573 bungkus, liquid berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia.

Sementara itu, barang bukti bahan baku narkotika yang diamankan di antaranya tiga buah jerigen berisi cairan bening sebanyak 3 liter yang telah positif mengandung amfetamin sebagai bahan utama happy water dan liquid narkotika.

Asep mengatakan modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat.

“Motif dari para tersangka yang diamankan tidak lain untuk meraih keuntungan," terangnya. 

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit, yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (ant/nsi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

Dear Juventus, Niat Bajak Federico Chiesa dari Liverpool Gak Bakal Mudah, Napoli juga Mau

Meski jarang menjadi starter di Liverpool, Chiesa sebenarnya tak buruk-buruk amat saat diturunkan sebagai pemain pengganti. Beberapa kali ia dianggap sebagai..
img_title

Dari Atletik hingga Angkat Besi, Indonesia Tunjukkan Kekuatan di SEA Games 2025

Prestasi yang diraih memicu gelombang antusiasme publik di media sosial.
img_title

Puluhan Anak Terima Bantuan dalam Kegiatan Natal di Lembang

Kegiatan berlangsung di Lembang, Bandung Barat.
img_title

Bojan Hodak Sadar Lion City Sailors Lawan Berat, tapi Tetap Yakin Persib Bandung Bisa Menang: Pemain Baru Kami..

Persib Bandung itu akan menjamu tim kuat asal Singapura, Lion City Sailors, di laga perdana Grup G yang akan berlangsung di Stadion GBLA pada Kamis (17/9/2025).
img_title

Uilliam Barros 'Selow' dan Ogah Terlena Walau jadi Penentu Kemenangan Persib Bandung atas Persebaya: Kami kan..

Gelandang asal Brasil ini melejit menjadi pencetak gol terbanyak sementara bagi Persib Bandung di Super League 2025/26, dengan torehan tiga gol dari empat match
img_title

Mulai Sekarang Jangan Coba-coba Berani Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung, Bakal Kena Hukuman!

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Affandi, melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada Senin (15/9/2025) seusai menerima laporan penumpukan sampah. Temuan dia...