Bandung, tvOnenews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merekomendasikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp4.482.194 dari Rp4.209.309 ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Adapun ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Andri Darusman pada Senin (16/12/2024).
“Kami rekomendasikan UMK Kota Bandung Tahun 2025 naik menjadi Rp4.482.194 dari sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp4.209.309 atau mengalami kenaikan sebesar Rp272.885," ujar Andri.
Andri menyebut usulan kenaikan tersebut telah melalui kesepakatan dengan dewan pengupahan yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, akademisi, pengusaha dan serikat pekerja dalam sidang pertama Dewan Pengupahan.
Menurut Andri, setelah ditetapkan oleh Gubernur Jabar, Dinas Tenaga Kerja masing-masing kota/kabupaten akan melakukan sosialisasi tentang hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan di daerah masing-masing.
Setelah disetujui dan ditetapkan oleh Pemprov maka nominal UMK baru akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Dia mengatakan terkait penentuan UMK akan diputuskan oleh Pemprov Jabar pada Rabu (18/12/2024) pihaknya yakin penentuan UMK tersebut dapat menetapkan nilai yang terbaik bagi tiap kota/kabupaten.
"Soal UMK ini pemerintah hanya sebagai wasit. Kami di tengah-tengah pekerja dan pengusaha. Kami juga mendengarkan dari pengusaha yang merasa keberatan jika UMK dinaikkan terlalu tinggi bisa bubar usahanya. Kalau naik banget juga yang terdampak bukan hanya buruh," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more