Cari

Minggu, 26 April 2026

Tutup
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan di Kabupaten Bandung, Rabu (18/12).
Sumber :
  • Antara

Polisi Ungkap Motif Tiga Pelaku Paksa Anak Berkebutuhan Khusus Makan Daging Musang

Jajaran Polresta Bandung menangkap tiga pelaku perundungan diduga memaksa seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) memakan daging musang, simak selengkapnya..
Rabu, 18 Desember 2024 - 22:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Polresta Bandung menangkap tiga pelaku perundungan yang diduga memaksa seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) memakan daging musang.

Peristiwa itu pun terekam dalam sebuah video yang menjadi viral di media sosial.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa kejadian itu pertama kali dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Kemudian Polresta Bandung langsung bergerak cepat pukul 21.00 WIB selang waktu tiga jam dari dilaporkan, kami bisa mengamankan pelaku yang mem-posting maupun yang merekam daripada kegiatan tersebut,” kata Kusworo dalam keterangannya, Rabu (18/12).

Kusworo menjelaskan, dalam video tersebut korban dipaksa makan daging musang yang sudah dimasak. Selain itu, dalam video itu juga pelaku melontarkan kata-kata kasar.

“Dari situ kami bisa mengetahui bahwa yang melakukan perbuatan ini melakukan dengan motif iseng-iseng, memberikan daging musang yang sudah dimasak kepada yang bersangkutan," ujar dia.

Kepada polisi, para pelaku mengaku nekat melakukan aksi itu untuk membuat konten viral dan meningkatkan jumlah pengikut di media sosial.

Namun, setelah video tersebut viral dan mendapat kecaman publik, salah satu pelaku bahkan menutup akun media sosialnya, karena takut.

“Melihat videonya viral dan pihak keluarga tidak terima, kemudian sempat berkonsultasi ke polsek dan kemudian dilaporkan ke polres dan kejadian ini adalah pada tanggal 10 Desember 2024,” ujar dia.

Adapun polisi hingga kini masih mendalami kemungkinan aksi itu dilakukan pelaku lebih dari satu kali.

“Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut yakni R bertugas merekam video, W mengucapkan kata-kata menghina dalam video dan J yang mem-posting video ke media sosial,” ujar Kusworo.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (ant/dpi)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

Dedi Mulyadi 'Bapak Aing' Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Petugas yang Persulit Langsung Dinonaktifkan

Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) langsung melakukan evaluasi dan memastikan adanya tindakan terhadap petugas.
img_title

Dari Kota Cimahi ke Panggung Nasional, 5 Artis Ini Asli Berasal dari Kota Militer

Tak sedikit orang mengira para artis ini berasal dari Bandung. Padahal, jejak kehidupan mereka kuat di Cimahi dari masa kecil hingga awal perjalanan karier.
img_title

Gox! Persib Putri U-11 Juara JSSL7, Unjuk Gigi di Kategori U-12 di Singapura

Di partai final yang berlangsung di Our Tampines Hub, Minggu (5/4/2026), tim muda Persib tampil percaya diri, berhasil menaklukkan tuan rumah Lion City Sailors
img_title

Jangan Lupa Bawa Payung dan Jas Hujan! Prakiraan Cuaca 9 April 2026, Bandung Raya Hujan Mulai Siang Sampai Sore

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Barat merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bandung Raya pada Kamis 9 April.
img_title

Dear Juventus, Niat Bajak Federico Chiesa dari Liverpool Gak Bakal Mudah, Napoli juga Mau

Meski jarang menjadi starter di Liverpool, Chiesa sebenarnya tak buruk-buruk amat saat diturunkan sebagai pemain pengganti. Beberapa kali ia dianggap sebagai..
img_title

Dari Atletik hingga Angkat Besi, Indonesia Tunjukkan Kekuatan di SEA Games 2025

Prestasi yang diraih memicu gelombang antusiasme publik di media sosial.