Cari

Senin, 10 Agustus 2026

Tutup
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan di Kabupaten Bandung, Rabu (18/12).
Sumber :
  • Antara

Polisi Ungkap Motif Tiga Pelaku Paksa Anak Berkebutuhan Khusus Makan Daging Musang

Jajaran Polresta Bandung menangkap tiga pelaku perundungan diduga memaksa seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) memakan daging musang, simak selengkapnya..
Rabu, 18 Desember 2024 - 22:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Polresta Bandung menangkap tiga pelaku perundungan yang diduga memaksa seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) memakan daging musang.

Peristiwa itu pun terekam dalam sebuah video yang menjadi viral di media sosial.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa kejadian itu pertama kali dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Kemudian Polresta Bandung langsung bergerak cepat pukul 21.00 WIB selang waktu tiga jam dari dilaporkan, kami bisa mengamankan pelaku yang mem-posting maupun yang merekam daripada kegiatan tersebut,” kata Kusworo dalam keterangannya, Rabu (18/12).

Kusworo menjelaskan, dalam video tersebut korban dipaksa makan daging musang yang sudah dimasak. Selain itu, dalam video itu juga pelaku melontarkan kata-kata kasar.

“Dari situ kami bisa mengetahui bahwa yang melakukan perbuatan ini melakukan dengan motif iseng-iseng, memberikan daging musang yang sudah dimasak kepada yang bersangkutan," ujar dia.

Kepada polisi, para pelaku mengaku nekat melakukan aksi itu untuk membuat konten viral dan meningkatkan jumlah pengikut di media sosial.

Namun, setelah video tersebut viral dan mendapat kecaman publik, salah satu pelaku bahkan menutup akun media sosialnya, karena takut.

“Melihat videonya viral dan pihak keluarga tidak terima, kemudian sempat berkonsultasi ke polsek dan kemudian dilaporkan ke polres dan kejadian ini adalah pada tanggal 10 Desember 2024,” ujar dia.

Adapun polisi hingga kini masih mendalami kemungkinan aksi itu dilakukan pelaku lebih dari satu kali.

“Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut yakni R bertugas merekam video, W mengucapkan kata-kata menghina dalam video dan J yang mem-posting video ke media sosial,” ujar Kusworo.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (ant/dpi)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

img_title

Komjak Soroti Penyelidikan Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim, Wamen PU Masih Didalami

Diharapkan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
img_title

Kontroversi Piala Dunia Bikin Gianni Infantino Kehilangan Dukungan Internal

FIFA dilanda gejolak setelah Gianni Infantino dikritik elite internal akibat polemik penjualan saham Piala Dunia. Dukungan terhadapnya pun mulai menyusut.
img_title

Maarten Paes dan Emil Audero Hadapi Persaingan

Maarten Paes dan Emil Audero sama-sama menghadapi ancaman berkurangnya menit bermain bersama klub masing-masing menjelang bergulirnya musim baru.
img_title

Reidel Toiran Hargai Keputusan Rivan Nurmulki dan Nizar Zulfikar untuk Pensiun dari Timnas Voli Indonesia

Sempat mendapatkan panggilan dari PBVSI sebelum AVC Men's Cup 2026, Rivan Nurmulki dan Nizar Zulfikar memutuskan untuk mundur dari Timnas Voli Indonesia.
img_title

Hector Souto Berharap Pemain Indonesia Dilirik Klub Spanyol

Saat ini kendala para pemain Indonesia yang tidak memperoleh pinangan karena kurangnya exposure yang menyebabkan mereka tidak masuk dalam radar klub-klub luar negeri seperti Spanyol.
img_title

Adhyaksa FC Ubah Nama Jelang Musim Baru

Presiden Klub Adhyaksa FC Eko Setyawan dalam keterangannya di  Palangka Raya