Cari

Sabtu, 25 Januari 2025

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan di Kabupaten Bandung, Rabu (18/12).
Sumber :
  • Antara

Polisi Ungkap Motif Tiga Pelaku Paksa Anak Berkebutuhan Khusus Makan Daging Musang

Jajaran Polresta Bandung menangkap tiga pelaku perundungan diduga memaksa seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) memakan daging musang, simak selengkapnya..

Rabu, 18 Desember 2024 - 22:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Polresta Bandung menangkap tiga pelaku perundungan yang diduga memaksa seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) memakan daging musang.

Peristiwa itu pun terekam dalam sebuah video yang menjadi viral di media sosial.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa kejadian itu pertama kali dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Kemudian Polresta Bandung langsung bergerak cepat pukul 21.00 WIB selang waktu tiga jam dari dilaporkan, kami bisa mengamankan pelaku yang mem-posting maupun yang merekam daripada kegiatan tersebut,” kata Kusworo dalam keterangannya, Rabu (18/12).

Kusworo menjelaskan, dalam video tersebut korban dipaksa makan daging musang yang sudah dimasak. Selain itu, dalam video itu juga pelaku melontarkan kata-kata kasar.

“Dari situ kami bisa mengetahui bahwa yang melakukan perbuatan ini melakukan dengan motif iseng-iseng, memberikan daging musang yang sudah dimasak kepada yang bersangkutan," ujar dia.

Kepada polisi, para pelaku mengaku nekat melakukan aksi itu untuk membuat konten viral dan meningkatkan jumlah pengikut di media sosial.

Namun, setelah video tersebut viral dan mendapat kecaman publik, salah satu pelaku bahkan menutup akun media sosialnya, karena takut.

“Melihat videonya viral dan pihak keluarga tidak terima, kemudian sempat berkonsultasi ke polsek dan kemudian dilaporkan ke polres dan kejadian ini adalah pada tanggal 10 Desember 2024,” ujar dia.

Adapun polisi hingga kini masih mendalami kemungkinan aksi itu dilakukan pelaku lebih dari satu kali.

“Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut yakni R bertugas merekam video, W mengucapkan kata-kata menghina dalam video dan J yang mem-posting video ke media sosial,” ujar Kusworo.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (ant/dpi)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

Ini Unggahan TikTok Terakhir Uswatun Hasanah Korban Mutilasi di Ngawi

Identitas korban mutilasi di Ngawi akhirnya terungkap bernama Uswatun Hasanah (29), seorang wanita asal Blitar
img_title

Ramalan Zodiak Besok Sabtu 15 Agustus 2025, Capricorn, Pisces, Keuntungan Buat Aquarius

Berikut ramalan zodiak besok Sabtu 15 Agustus 2025 untuk zodiak Capricorn, Pisces dan keuntungan buat Aquarius.
img_title

Ramalan Zodiak Besok Sabtu 25 Januari 2025, Scorpio, Sagitarius, Libra Keuanganmu Meningkat!

Berikut ramalan zodiak besok Sabtu 25 Januari 2025 untuk zodiak Scorpio, Sagitarius dan Libra keuanganmu meningkat.
img_title

Ramalan Zodiak Besok Sabtu 25 Januari 2025, Cancer, Virgo, Hindari Konflik Leo

Berikut ini ramalan zodiak besok Sabtu 25 Januari 2025 untuk zodiak Cancer, Virgo dan Leo hindari konflik.
img_title

Ramalan Zodiak Besok Sabtu 25 Januari 2025, Aries, Taurus, Gemini Hari Sempurna Memulai Usaha

Berikut ini ramalan zodiak besok Sabtu 25 Januari 2025, Aries, Taurus dan hari sempura bagi Gemini untuk memulai usaha baru.
img_title

Prediksi Freiburg vs Bayern Munchen 25 Januari: Bundesliga 2024/2025

Namun, Freiburg tidak boleh diremehkan di kandang sendiri. Mereka pernah menahan imbang Bayern Munchen 2-2 di Europa-Park Stadion pada musim lalu.