Cari

Minggu, 20 April 2025

Tutup
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan di Kabupaten Bandung, Rabu (18/12).
Sumber :
  • Antara

Polisi Ungkap Motif Tiga Pelaku Paksa Anak Berkebutuhan Khusus Makan Daging Musang

Jajaran Polresta Bandung menangkap tiga pelaku perundungan diduga memaksa seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) memakan daging musang, simak selengkapnya..
Rabu, 18 Desember 2024 - 22:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Polresta Bandung menangkap tiga pelaku perundungan yang diduga memaksa seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) memakan daging musang.

Peristiwa itu pun terekam dalam sebuah video yang menjadi viral di media sosial.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa kejadian itu pertama kali dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Kemudian Polresta Bandung langsung bergerak cepat pukul 21.00 WIB selang waktu tiga jam dari dilaporkan, kami bisa mengamankan pelaku yang mem-posting maupun yang merekam daripada kegiatan tersebut,” kata Kusworo dalam keterangannya, Rabu (18/12).

Kusworo menjelaskan, dalam video tersebut korban dipaksa makan daging musang yang sudah dimasak. Selain itu, dalam video itu juga pelaku melontarkan kata-kata kasar.

“Dari situ kami bisa mengetahui bahwa yang melakukan perbuatan ini melakukan dengan motif iseng-iseng, memberikan daging musang yang sudah dimasak kepada yang bersangkutan," ujar dia.

Kepada polisi, para pelaku mengaku nekat melakukan aksi itu untuk membuat konten viral dan meningkatkan jumlah pengikut di media sosial.

Namun, setelah video tersebut viral dan mendapat kecaman publik, salah satu pelaku bahkan menutup akun media sosialnya, karena takut.

“Melihat videonya viral dan pihak keluarga tidak terima, kemudian sempat berkonsultasi ke polsek dan kemudian dilaporkan ke polres dan kejadian ini adalah pada tanggal 10 Desember 2024,” ujar dia.

Adapun polisi hingga kini masih mendalami kemungkinan aksi itu dilakukan pelaku lebih dari satu kali.

“Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut yakni R bertugas merekam video, W mengucapkan kata-kata menghina dalam video dan J yang mem-posting video ke media sosial,” ujar Kusworo.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (ant/dpi)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

Dedi Mulyadi Turun Langsung, Bersihkan Sampah Menggunung Penyebab Banjir di Sungai Cipalabuan Sukabumi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terjun langsung membersihkan sampah di sungai Cipalabuan, Sukabumi, Jawa Barat. Gotong royong, Dedi juga turut dibantu warga sekitar.
img_title

Prediksi dan Susunan Pemain Venezia vs Lazio, 22 Februari 2025

Berikut prediksi dan susunan pemain dalam pertandingan Venezia vs Lazio pada Sabtu 22 Februari 2025.
img_title

Prediksi Skor dan Susunan Pemain Lecce vs Udinese, 22 Februari 2025

Berikut ini prediksi skor dan susunan pemain dalam pertandingan Lecce vs Udinese, 22 Februari 2025.
img_title

Sempat Bingung, Ternyata Sarwendah Malah Lebih Dekat Betrand Peto daripada Ruben, Ini Alasannya...

Ruben Onsu mengakui bahwa ia sendiri tidak memiliki alasan pasti mengapa memutuskan untuk mengangkat Betrand sebagai anak. Ia menyebut bahwa keputusan itu semata-mata didasarkan pada perasaan yang tidak bisa dijelaskan.
img_title

Ramalan Zodiak Besok, Jumat 21 Februari 2025: Capricorn, Aquarius, Pisces Kariermu Berada di Puncak

Berikut ramalan zodiak besok Jumat 21 Februari 2025 buat zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces.
img_title

Ramalan Zodiak Besok, Jumat 21 Februari 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius Ada Peluang Emas

Berikut ramalan zodiak besok Jumat 21 Februari 2025 buat zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius.