Cari

Senin, 31 Agustus 2026

Tutup
Sidang Kasus Penipuan Pengusaha Tekstil Miming Theniko Dilanjut, Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi Tidak Benar
Sumber :
  • Istimewa

Sidang Kasus Penipuan Pengusaha Tekstil Miming Theniko Dilanjut, Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi Tidak Benar

Sidang lanjutan terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan melibatkan pengusaha tekstil, Miming Theniko digelar kembali, Kamis (19/12/2024) di PN Bandung. 
Kamis, 19 Desember 2024 - 18:47 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Sidang lanjutan terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan melibatkan pengusaha tekstil, Miming Theniko digelar kembali, Kamis (19/12/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Dalam sidang ini mengadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martin Theniko sekaligus adik dari terdakwa Miming.

Saksi Martin Theniko dalam persidangan menyampaikan keterangan yang justru berbeda dari apa yang sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). 

Setiap kali menyampaikan kesaksiannya, Martin Theniko memperlihatkan bukti-bukti dokumen yang dia bawa.

"Yang mulia apa yang tertuang di pemeriksaan itu tidaklah benar, dan yang benar itu apa yang saya sampaikan di persidangan ini. Saya pun membawa bukti-bukti dokumentasi aliran dana," kata Martin di persidangan.

Pada kesempatan dan waktu yang sama setelah sidang berakhir Romeo Benny Hutabarat selaku kuasa Hukum dari korban The Siauw Tjhiu mengatakan, dalam sidang tersebut saksi dinilai bertolak belakang dengan apa yang disampaikan dalam BAP. 

"Jadi tadi pada saat persidangan kesaksian Martin tehniko sebagai adik kandung terdakwa wajar membela terdakwa, dan kesaksianya bertolak belakang semua sama BAP di Polda Jabar," katanya.

"Dia membawa bukti-bukti yang setengah-setengah yang dimana perputaran bisnis itu Rp1 triliun, namun dia hanya membawa bukti perputaran bisnisnya yang setengah saja, yang dimana perputarannya yang seharusnya tahun 2015 sampai dengan tahun 2021," katanya.

Lanjut Romeo Benny Hutabara mengungkapkan rasa tidak masuk akal bahwa Saksi menerangkan mutasi rekening Bank Milik Terdakwa kakak kandungnya.

"Sementara saksi bukan yang melakukan transaksi tapi dia yang menerangkan perputaran rekening milik kakaknya, dan saksi bukan seorang Ahli tapi memaparkan seperti seorang Ahli dan Saksi juga bukan orang Bank tapi sangat lancar menerangkan perputaran rekening yang bukan milik saksi jadi sangat tidak masuk diakal," ungkapnya.

"Di samping itu saksi tidak menyajikan semuanya perputaran rekening dan dipotong-potong itu buktinya, jadi satu sisi hal yang wajar bila Adik kandung membela kakak kandungnya, kita tetap pada porsinya bahwa ada cek yang tidak cair dan ditolak bank yang itu merupakan tindak pidana," jelasnya.

Disisi lain, persidangan kasus ini pun akan dilanjutkan kembali pada tanggal 9 Januari 2025 dengan menghadirkan saksi lainnya. (iah/muu)
 

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

img_title

Pemkab Bandung Pastikan Kesiapan Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup

Persiapan dimulai dari fasilitas-fasilitas stadion yang memenuhi standard FIFA.
img_title

I.League Pastikan Larangan Suporter Tandang Resmi Dicabut Musim Depan

Kebijakan larangan ini sudah berjalan sekitar empat tahun di kompetisi sepak bola tanah air, sejak Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
img_title

PSSI Evaluasi Total Kegagalan Piala AFF 2026

Evaluasi total setelah Timnas Indonesia gagal melaju ke semifinal Piala AFF 2026.
img_title

Kontroversi Piala Dunia Bikin Gianni Infantino Kehilangan Dukungan Internal

FIFA dilanda gejolak setelah Gianni Infantino dikritik elite internal akibat polemik penjualan saham Piala Dunia. Dukungan terhadapnya pun mulai menyusut.
img_title

Maarten Paes dan Emil Audero Hadapi Persaingan

Maarten Paes dan Emil Audero sama-sama menghadapi ancaman berkurangnya menit bermain bersama klub masing-masing menjelang bergulirnya musim baru.
img_title

Reidel Toiran Hargai Keputusan Rivan Nurmulki dan Nizar Zulfikar untuk Pensiun dari Timnas Voli Indonesia

Sempat mendapatkan panggilan dari PBVSI sebelum AVC Men's Cup 2026, Rivan Nurmulki dan Nizar Zulfikar memutuskan untuk mundur dari Timnas Voli Indonesia.