Bandung, tvOnenews.com - Sidang lanjutan terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan melibatkan pengusaha tekstil, Miming Theniko digelar kembali, Kamis (19/12/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam sidang ini mengadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martin Theniko sekaligus adik dari terdakwa Miming.
Saksi Martin Theniko dalam persidangan menyampaikan keterangan yang justru berbeda dari apa yang sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Setiap kali menyampaikan kesaksiannya, Martin Theniko memperlihatkan bukti-bukti dokumen yang dia bawa.
"Yang mulia apa yang tertuang di pemeriksaan itu tidaklah benar, dan yang benar itu apa yang saya sampaikan di persidangan ini. Saya pun membawa bukti-bukti dokumentasi aliran dana," kata Martin di persidangan.
Pada kesempatan dan waktu yang sama setelah sidang berakhir Romeo Benny Hutabarat selaku kuasa Hukum dari korban The Siauw Tjhiu mengatakan, dalam sidang tersebut saksi dinilai bertolak belakang dengan apa yang disampaikan dalam BAP.
"Jadi tadi pada saat persidangan kesaksian Martin tehniko sebagai adik kandung terdakwa wajar membela terdakwa, dan kesaksianya bertolak belakang semua sama BAP di Polda Jabar," katanya.
"Dia membawa bukti-bukti yang setengah-setengah yang dimana perputaran bisnis itu Rp1 triliun, namun dia hanya membawa bukti perputaran bisnisnya yang setengah saja, yang dimana perputarannya yang seharusnya tahun 2015 sampai dengan tahun 2021," katanya.
Lanjut Romeo Benny Hutabara mengungkapkan rasa tidak masuk akal bahwa Saksi menerangkan mutasi rekening Bank Milik Terdakwa kakak kandungnya.
"Sementara saksi bukan yang melakukan transaksi tapi dia yang menerangkan perputaran rekening milik kakaknya, dan saksi bukan seorang Ahli tapi memaparkan seperti seorang Ahli dan Saksi juga bukan orang Bank tapi sangat lancar menerangkan perputaran rekening yang bukan milik saksi jadi sangat tidak masuk diakal," ungkapnya.
"Di samping itu saksi tidak menyajikan semuanya perputaran rekening dan dipotong-potong itu buktinya, jadi satu sisi hal yang wajar bila Adik kandung membela kakak kandungnya, kita tetap pada porsinya bahwa ada cek yang tidak cair dan ditolak bank yang itu merupakan tindak pidana," jelasnya.
Disisi lain, persidangan kasus ini pun akan dilanjutkan kembali pada tanggal 9 Januari 2025 dengan menghadirkan saksi lainnya. (iah/muu)
Load more