Cari

Minggu, 18 Januari 2026

Tutup
Sidang Kasus Penipuan Pengusaha Tekstil Miming Theniko Dilanjut, Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi Tidak Benar
Sumber :
  • Istimewa

Sidang Kasus Penipuan Pengusaha Tekstil Miming Theniko Dilanjut, Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi Tidak Benar

Sidang lanjutan terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan melibatkan pengusaha tekstil, Miming Theniko digelar kembali, Kamis (19/12/2024) di PN Bandung. 
Kamis, 19 Desember 2024 - 18:47 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Sidang lanjutan terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan melibatkan pengusaha tekstil, Miming Theniko digelar kembali, Kamis (19/12/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Dalam sidang ini mengadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martin Theniko sekaligus adik dari terdakwa Miming.

Saksi Martin Theniko dalam persidangan menyampaikan keterangan yang justru berbeda dari apa yang sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). 

Setiap kali menyampaikan kesaksiannya, Martin Theniko memperlihatkan bukti-bukti dokumen yang dia bawa.

"Yang mulia apa yang tertuang di pemeriksaan itu tidaklah benar, dan yang benar itu apa yang saya sampaikan di persidangan ini. Saya pun membawa bukti-bukti dokumentasi aliran dana," kata Martin di persidangan.

Pada kesempatan dan waktu yang sama setelah sidang berakhir Romeo Benny Hutabarat selaku kuasa Hukum dari korban The Siauw Tjhiu mengatakan, dalam sidang tersebut saksi dinilai bertolak belakang dengan apa yang disampaikan dalam BAP. 

"Jadi tadi pada saat persidangan kesaksian Martin tehniko sebagai adik kandung terdakwa wajar membela terdakwa, dan kesaksianya bertolak belakang semua sama BAP di Polda Jabar," katanya.

"Dia membawa bukti-bukti yang setengah-setengah yang dimana perputaran bisnis itu Rp1 triliun, namun dia hanya membawa bukti perputaran bisnisnya yang setengah saja, yang dimana perputarannya yang seharusnya tahun 2015 sampai dengan tahun 2021," katanya.

Lanjut Romeo Benny Hutabara mengungkapkan rasa tidak masuk akal bahwa Saksi menerangkan mutasi rekening Bank Milik Terdakwa kakak kandungnya.

"Sementara saksi bukan yang melakukan transaksi tapi dia yang menerangkan perputaran rekening milik kakaknya, dan saksi bukan seorang Ahli tapi memaparkan seperti seorang Ahli dan Saksi juga bukan orang Bank tapi sangat lancar menerangkan perputaran rekening yang bukan milik saksi jadi sangat tidak masuk diakal," ungkapnya.

"Di samping itu saksi tidak menyajikan semuanya perputaran rekening dan dipotong-potong itu buktinya, jadi satu sisi hal yang wajar bila Adik kandung membela kakak kandungnya, kita tetap pada porsinya bahwa ada cek yang tidak cair dan ditolak bank yang itu merupakan tindak pidana," jelasnya.

Disisi lain, persidangan kasus ini pun akan dilanjutkan kembali pada tanggal 9 Januari 2025 dengan menghadirkan saksi lainnya. (iah/muu)
 

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

Dear Juventus, Niat Bajak Federico Chiesa dari Liverpool Gak Bakal Mudah, Napoli juga Mau

Meski jarang menjadi starter di Liverpool, Chiesa sebenarnya tak buruk-buruk amat saat diturunkan sebagai pemain pengganti. Beberapa kali ia dianggap sebagai..
img_title

Dari Atletik hingga Angkat Besi, Indonesia Tunjukkan Kekuatan di SEA Games 2025

Prestasi yang diraih memicu gelombang antusiasme publik di media sosial.
img_title

Puluhan Anak Terima Bantuan dalam Kegiatan Natal di Lembang

Kegiatan berlangsung di Lembang, Bandung Barat.
img_title

Bojan Hodak Sadar Lion City Sailors Lawan Berat, tapi Tetap Yakin Persib Bandung Bisa Menang: Pemain Baru Kami..

Persib Bandung itu akan menjamu tim kuat asal Singapura, Lion City Sailors, di laga perdana Grup G yang akan berlangsung di Stadion GBLA pada Kamis (17/9/2025).
img_title

Uilliam Barros 'Selow' dan Ogah Terlena Walau jadi Penentu Kemenangan Persib Bandung atas Persebaya: Kami kan..

Gelandang asal Brasil ini melejit menjadi pencetak gol terbanyak sementara bagi Persib Bandung di Super League 2025/26, dengan torehan tiga gol dari empat match
img_title

Mulai Sekarang Jangan Coba-coba Berani Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung, Bakal Kena Hukuman!

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Affandi, melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada Senin (15/9/2025) seusai menerima laporan penumpukan sampah. Temuan dia...