Jakarta, tvOnenews.com - Polres Cianjur, Jawa Barat membatasi kendaraan besar melintasi jalur utama Puncak-Cianjur selama momen libur Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Adapun pembatasan tersebut berlaku mulai 20-22, 24, 26-29 Desember. Sementara, pada malam pergantian tahun, pembatasan diberlakukan untuk semua kendaraan mulai pukul 18.00 WIB.
"Berbagai upaya dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya macet total di sepanjang jalur utama Puncak-Cianjur, sehingga kendaraan besar termasuk pengangkut barang akan dialihkan ke jalur Jonggol dan Sukabumi," kata Anjar dalam keterangannya, Sabtu (21/12).
Anjar menjelaskan, pembatasan kendaraan besar diberlakukan mulai dari Tugu Lampu Gentur-By Pass Cianjur, sehingga polisi akan mengarahkan kendaraan besar termasuk bus ke jalur alternatif Sukabumi dan Jonggol.
Sementara, menjelang malam pergantian tahun tepatnya pada 31 Desember, seluruh kendaraan menuju kawasan Puncak-Cipanas akan ditutup mulai dari pukul 18.00-02.00 WIB. Hanya pengendara dengan KTP lokal yang diperbolehkan melintas.
"Bagi wisatawan yang hendak menghabiskan libur malam pergantian tahun sebelum penutupan masih dapat melintas, setelah penutupan akan diarahkan ke jalur alternatif karena jalur Puncak-Cipanas ditutup saat petang," ujarnya.
Kendati demikian, polisi tetap menyiagakan tim pengurai di sejumlah titik rawan macet di sepanjang jalur utama Puncak-Cianjur.
"Kami minta para pengendara mendengarkan anjuran petugas agar tidak terjebak macet, termasuk mematuhi aturan lalulintas agar dapat menikmati malam pergantian tahun dengan aman dan nyaman," ujarnya. (ant/dpi)
Load more