Bandung, tvOnenews.com - Kasus tindak asusila terhadap seorang perempuan berinsial N (23) penyandang disabilitas di Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota bandung terus didalami oleh Diitreskrimum Polda Jabar.
Korban yang diduga dirudapaksa oleh 9 orang kini telah menjalani pemeriksaan di Unit UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kota Bandung.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Goncang Ajie Susatyo, menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk keluarga dan teman korban.
"Hari mulai dilakukan pemeriksaan untuk korban di UPTD PPA Provinsi, selain korban juga para saksi juga dilakukan pemeriksaan," kata AKBP Gocang Ajie Susatyo, Senin (6/1/2025).
Gocang mengatakan, korban yang tidak bisa bicara dan mendengar itu saat komunikasi dengan terduga pelaku menggunakan pesan WhatsApp. Sehingga untuk komunikasi tersebut terus didalami.
"Kita pun mengumpulkan barang bukti termasuk chat-an korban, sejak tahun 2022," katanya.
Gocang saat ini belum bisa menyimpulkan apakah kejadian tersebut rudakpaksa atau bukan, karena ada unsur suka sama suka. Yang jelas kata Gocang penyidik masih terus melakukan lidik.
"Termasuk meminta bantuan ahli dalam mengungkap kasus tersebut," katanya.
Gocang mengatakan korban diketahui bekerja di sebuah angkringan di Ciumbuleuit Bandung, dan kehamilannya terungkap ketika pemilik warung melihat perubahan fisik pada korban hasil tes menunjukkan korban telah hamil enam bulan.
AKBP Goncang Ajie menegaskan pihaknya masih fokus mendalami motif dan modus operandi dalam kasus ini dan membutuhkan waktu untuk menuntaskan penyelidikan. (cep/muu)
Load more