Cari

Jumat, 06 Desember 2024

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Menteri Agama (Menag) Prof Nasaruddin Umar dan Ketua Umum Persatuan Islam (PERSIS) dalam Acara Mudzakarah Perhajian yang Digelar di Bandung, Jawa Barat
Sumber :
  • Istimewa

Resmi Berakhir, Ini Hasil Lengkap dari Mudzakarah Perhajian

Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 yang digelar di Bandung, Jawa Barat berakhir dan menghasilkan sejumlah keputusan hukum terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Senin, 11 November 2024 - 13:00 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 yang digelar di Bandung, Jawa Barat resmi berakhir dan menghasilkan sejumlah keputusan hukum terkait penyelenggaraan ibadah haji

Keputusan Mudzakarah Perhajian yang diikuti oleh sejumlah ahli fiqih dari sejumlah ormas, akademisi, dan praktisi haji itu dibacakan oleh Dr KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon pada upacara penutupan.

Berikut isi lengkap dari Hasil Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024:

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

HASIL KEPUTUSAN MUDZAKARAH PERHAJIAN INDONESIA TAHUN 2024

BANDUNG, 7 - 9 NOVEMBER 2024

Dalam rangka persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 M / 1446 H, berdasarkan hasil kajian mendalam meliputi deskripsi masalah, perumusan masalah, keputusan hukum dan dasar penetapan hukum sebagaimana terlampir, Mudzakarah Perhajian Indonesia memutuskan hal-hal sebagai berikut:

A. PENGGUNAAN HASIL INVESTASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI SETORAN AWAL BPIH UNTUK PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

1. Keputusan Hukum

a. Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah yang berangkat pada tahun berjalan adalah ibadah (boleh).

b. Penentuan persentase besaran pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BPIH Calon Jemaah Haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain, harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan baik bagi jemaah haji masa tunggu (waiting list) maupun jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan dan memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan.

c. Pemerintah (BPKH) memiliki kewenangan mengelola secara penuh dana setoran awal BPIH, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syariah, skala prioritas, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur.

2. Rekomendasi

a. Mendorong BPKH agar terus melakukan terobosan investasi dan pengelolaan keuangan haji sehingga dapat memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya bagi jemaah haji;

b. BPKH dan Kementerian Agama agar melakukan penghitungan secara cermat untuk menentukan besaran nilai manfaat yang akan dipergunakan dengan memastikan sustainabilitas dana haji tetap terjaga dalam jangka panjang;

c. Pemerintah memberikan nilai manfaat dana haji secara proporsional kepada jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan dan jamaah haji waiting list, serta memformulasikan pola pembiayaan haji yang ideal secara bertahap (tadriji).

B. TANAZUL MINA

1. Keputusan Hukum Tanazul Mina

a. Untuk mengurangi kepadatan di area Mina serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi Jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping serta para petugas yang mengurus jemaah haji diberikan keringanan meninggalkan (tanazul) mabit di Mina dan kembali ke hotel tempat tinggalnya di Makkah.

b. Jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping dan petugas yang mengurus jemaah haji adalah berstatus udzur, maka ketika meninggalkan (tanazul) mabit di Mina, hajinya sah dan tidak dikenakan dam.

2. Rekomendasi

a. Pemerintah membuat kebijakan tanazul Mina yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah haji dalam melaksanakan ibadahnya

b. Pemerintah agar menyosialisasikan kebijakan tanazul Mina sedini mungkin dan memasukkannya dalam materi bimbingan manasik haji

c. Pemerintah agar menjalin kerjasama dan komunikasi secara intensif dengan pihak Arab Saudi untuk mewujudkan keamanan, kenyamanan dan kelancaran pelaksanaan Tanazul Mina

C. PENYEMBELIHAN DAN PENDISTRIBUSIAN DAGING DAM/HADYU DI LUAR TANAH HARAM

1. Keputusan Hukum Penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air, hukumnya boleh dan sah.

2. Rekomendasi

a. Pemerintah membuat pedoman tata kelola Dam Jemaah haji serta memasukan ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air dan teknis pelaksanaan pendistribusiannya;

b. Pemerintah menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jemaah haji melalui berbagai forum pertemuan/sosialisasi dan bimbingan manasik haji baik yang dilakukan Pemerintah maupun KBIH;

c. Jemaah/petugas haji untuk mempedomani ketentuan tata kelola Dam Jemaah haji termasuk di dalamnya ketentuan tentang penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air.

(put)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

KPU Tetapkan Syakur-Putri Raih Suara Terbanyak di Pilkada Garut 2024

KPU Kabupaten Garut menetapkan pasangan Abdusy Syakur Amin-Putri Karlina meraih suara terbanyak di Pilkada 2024.
img_title

Hal Ini Bikin Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media ASEAN Jelang Hadapi Vietnam di Piala AFF 2024: Bertentangan dengan Prediksi Banyak Orang

Jelang tampil di Piala AFF 2024, skuad Timnas Indonesia mendapat sorotan dari sejumlah pihak termasuk dari beberapa media di kawasan ASEAN.
img_title

Mulai Pekan Depan! Ini Jadwal Lengkap Piala AFF 2024: Timnas Indonesia Langsung Main Tandang

Jadwal pertandingan Piala AFF 2024 yang mulai bergulir pada pekan depan, di mana Timnas Indonesia akan langsung jalani laga tandang berat di laga perdana.
img_title

Dinkes Kota Bandung: Hingga November 2024, Tercatat 7.310 Kasus DBD

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mencatat ada sebanyak 7.310 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) hingga November 2024.
img_title

Pria di Bandung Pamer Alat Kelamin hingga Masturbasi di Depan Perempuan dalam Mall

Polrestabes Bandung tangkap seorang pelaku eksibisionis berinisial FA. Aksi tersebut dilakukan FA terhadap perempuan di dalam pusat perbelanjaan di Kota Bandung
img_title

Hasil Rekapitulasi KPU, Paslon Muhammad Farhan-Erwin Menang Telak di Pilwalkot Bandung

KPU Kota Bandung, menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024 usai merampungkan rekapitulasi perolehan suara dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Grand Pasundan
Viral