Cari

Kamis, 09 April 2026

Tutup
Jawa Barat Jadi Penerima Pajak Rokok Terbesar di Indonesia, Nominalnya Capai Rp4,1 Triliun
Sumber :
  • Istimewa

Jawa Barat Jadi Penerima Pajak Rokok Terbesar di Indonesia, Nominalnya Capai Rp4,1 Triliun

Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan penerimaan pajak rokok paling besar di Indonesia dibandingkan daerah lain dengan nominalyang mencapai Rp4,1 triliun.
Rabu, 6 November 2024 - 20:36 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Penerimaan pajak rokok akhirnya dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan aturan nomor Nomor Kep-49/PK/2024 terkait estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi tahun 2025.

Aturan ini dibuat untuk merealisasikan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Oleh karenanya, ada keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tentang Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok untuk Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2025. 

Siapa yang mengira dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, ternyata Jawa Barat menempati posisi pertama dalam estimasi penerimaan pajak rokok jika dibandingkan dengan daerah lain. 

Melihat dari aturan yang sudah ditentukan tersebut, provinsi Jawa Barat dengan rasio jumlah penduduk 0,178737 dengan penerimaan pajak rokok sebesar Rp4,1 triliun.

Angka ini cukup besar jika dibandingkan dengan Jakarta yang memiliki rasio penduduk 0,039420 diberikan estimasi penerimaan pajak rokok senilai Rp906,1 miliar. 

Penetapan penerimaan pajak yang dilaksanakan pada 22 Oktober kemarin, memiliki peran penting untuk mendukung pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan kontribusi pada anggaran nasional secara keseluruhan.
Pendapatan pajak daerah yang optimal bisa membuat pemerintah pusat lebih fokus pada program-program prioritas nasional yang strategis. 

Nantinya, penerimaan pajak rokok untuk masing-masing kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 untuk masing-masing Kabupaten/Kota.

Selain itu, keputusan tersebut tidak bisa diganggu gugat dan terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal yang sudah ada.  (nsp)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

Dedi Mulyadi 'Bapak Aing' Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Petugas yang Persulit Langsung Dinonaktifkan

Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) langsung melakukan evaluasi dan memastikan adanya tindakan terhadap petugas.
img_title

Dari Kota Cimahi ke Panggung Nasional, 5 Artis Ini Asli Berasal dari Kota Militer

Tak sedikit orang mengira para artis ini berasal dari Bandung. Padahal, jejak kehidupan mereka kuat di Cimahi dari masa kecil hingga awal perjalanan karier.
img_title

Gox! Persib Putri U-11 Juara JSSL7, Unjuk Gigi di Kategori U-12 di Singapura

Di partai final yang berlangsung di Our Tampines Hub, Minggu (5/4/2026), tim muda Persib tampil percaya diri, berhasil menaklukkan tuan rumah Lion City Sailors
img_title

Jangan Lupa Bawa Payung dan Jas Hujan! Prakiraan Cuaca 9 April 2026, Bandung Raya Hujan Mulai Siang Sampai Sore

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Barat merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bandung Raya pada Kamis 9 April.
img_title

Dear Juventus, Niat Bajak Federico Chiesa dari Liverpool Gak Bakal Mudah, Napoli juga Mau

Meski jarang menjadi starter di Liverpool, Chiesa sebenarnya tak buruk-buruk amat saat diturunkan sebagai pemain pengganti. Beberapa kali ia dianggap sebagai..
img_title

Dari Atletik hingga Angkat Besi, Indonesia Tunjukkan Kekuatan di SEA Games 2025

Prestasi yang diraih memicu gelombang antusiasme publik di media sosial.