Cari

Senin, 17 Maret 2025

Tutup
Jawa Barat Jadi Penerima Pajak Rokok Terbesar di Indonesia, Nominalnya Capai Rp4,1 Triliun
Sumber :
  • Istimewa

Jawa Barat Jadi Penerima Pajak Rokok Terbesar di Indonesia, Nominalnya Capai Rp4,1 Triliun

Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan penerimaan pajak rokok paling besar di Indonesia dibandingkan daerah lain dengan nominalyang mencapai Rp4,1 triliun.
Rabu, 6 November 2024 - 20:36 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Penerimaan pajak rokok akhirnya dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan aturan nomor Nomor Kep-49/PK/2024 terkait estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi tahun 2025.

Aturan ini dibuat untuk merealisasikan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Oleh karenanya, ada keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tentang Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok untuk Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2025. 

Siapa yang mengira dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, ternyata Jawa Barat menempati posisi pertama dalam estimasi penerimaan pajak rokok jika dibandingkan dengan daerah lain. 

Melihat dari aturan yang sudah ditentukan tersebut, provinsi Jawa Barat dengan rasio jumlah penduduk 0,178737 dengan penerimaan pajak rokok sebesar Rp4,1 triliun.

Angka ini cukup besar jika dibandingkan dengan Jakarta yang memiliki rasio penduduk 0,039420 diberikan estimasi penerimaan pajak rokok senilai Rp906,1 miliar. 

Penetapan penerimaan pajak yang dilaksanakan pada 22 Oktober kemarin, memiliki peran penting untuk mendukung pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan kontribusi pada anggaran nasional secara keseluruhan.
Pendapatan pajak daerah yang optimal bisa membuat pemerintah pusat lebih fokus pada program-program prioritas nasional yang strategis. 

Nantinya, penerimaan pajak rokok untuk masing-masing kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 untuk masing-masing Kabupaten/Kota.

Selain itu, keputusan tersebut tidak bisa diganggu gugat dan terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal yang sudah ada.  (nsp)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

Dedi Mulyadi Turun Langsung, Bersihkan Sampah Menggunung Penyebab Banjir di Sungai Cipalabuan Sukabumi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terjun langsung membersihkan sampah di sungai Cipalabuan, Sukabumi, Jawa Barat. Gotong royong, Dedi juga turut dibantu warga sekitar.
img_title

Prediksi dan Susunan Pemain Venezia vs Lazio, 22 Februari 2025

Berikut prediksi dan susunan pemain dalam pertandingan Venezia vs Lazio pada Sabtu 22 Februari 2025.
img_title

Prediksi Skor dan Susunan Pemain Lecce vs Udinese, 22 Februari 2025

Berikut ini prediksi skor dan susunan pemain dalam pertandingan Lecce vs Udinese, 22 Februari 2025.
img_title

Sempat Bingung, Ternyata Sarwendah Malah Lebih Dekat Betrand Peto daripada Ruben, Ini Alasannya...

Ruben Onsu mengakui bahwa ia sendiri tidak memiliki alasan pasti mengapa memutuskan untuk mengangkat Betrand sebagai anak. Ia menyebut bahwa keputusan itu semata-mata didasarkan pada perasaan yang tidak bisa dijelaskan.
img_title

Ramalan Zodiak Besok, Jumat 21 Februari 2025: Capricorn, Aquarius, Pisces Kariermu Berada di Puncak

Berikut ramalan zodiak besok Jumat 21 Februari 2025 buat zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces.
img_title

Ramalan Zodiak Besok, Jumat 21 Februari 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius Ada Peluang Emas

Berikut ramalan zodiak besok Jumat 21 Februari 2025 buat zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius.

Viral