Cari

Jumat, 31 Januari 2025

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Jawa Barat Jadi Penerima Pajak Rokok Terbesar di Indonesia, Nominalnya Capai Rp4,1 Triliun
Sumber :
  • Istimewa

Jawa Barat Jadi Penerima Pajak Rokok Terbesar di Indonesia, Nominalnya Capai Rp4,1 Triliun

Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan penerimaan pajak rokok paling besar di Indonesia dibandingkan daerah lain dengan nominalyang mencapai Rp4,1 triliun.

Rabu, 6 November 2024 - 20:36 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Penerimaan pajak rokok akhirnya dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan aturan nomor Nomor Kep-49/PK/2024 terkait estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi tahun 2025.

Aturan ini dibuat untuk merealisasikan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Oleh karenanya, ada keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tentang Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok untuk Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2025. 

Siapa yang mengira dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, ternyata Jawa Barat menempati posisi pertama dalam estimasi penerimaan pajak rokok jika dibandingkan dengan daerah lain. 

Melihat dari aturan yang sudah ditentukan tersebut, provinsi Jawa Barat dengan rasio jumlah penduduk 0,178737 dengan penerimaan pajak rokok sebesar Rp4,1 triliun.

Angka ini cukup besar jika dibandingkan dengan Jakarta yang memiliki rasio penduduk 0,039420 diberikan estimasi penerimaan pajak rokok senilai Rp906,1 miliar. 

Penetapan penerimaan pajak yang dilaksanakan pada 22 Oktober kemarin, memiliki peran penting untuk mendukung pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan kontribusi pada anggaran nasional secara keseluruhan.
Pendapatan pajak daerah yang optimal bisa membuat pemerintah pusat lebih fokus pada program-program prioritas nasional yang strategis. 

Nantinya, penerimaan pajak rokok untuk masing-masing kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 untuk masing-masing Kabupaten/Kota.

Selain itu, keputusan tersebut tidak bisa diganggu gugat dan terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal yang sudah ada.  (nsp)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

Kapan Malam Nisfu Syaban? Ini Jadwal dan Amalan yang Disarankan Buya Yahya

Saat ini seluruh Muslim memasuki gerbang Ramadhan yang bernama bulan Syaban dimana ada malam istimewa bernama Nisfu Syaban. Ini amalan yang disarankan Buya Yahya.
img_title

Apakah Benar Shalat Tahajud Itu Lebih Afdhol di Waktu Akhir Jelang Subuhan? Ustaz Adi Hidayat Singgung Surat Ini

Menurut Ustaz Adi Hidayat amalan ini mampu mengangkat hidup seseorang, baik dari pekerjaan atau karir hingga buat hidup mujur. Maka shalat dan lakukan pada ...
img_title

Jadwal dan Aturan Undian Playoff Liga Champions 2024/2025

Berikut jadwal dan aturan undian playoff Liga Champions 2024/2025.
img_title

Prediksi Pertandingan Tottenham Hotspur vs Elfsborg di Liga Europa 2024/2025, 31 Januari 2025

Prediksi pertandingan Tottenham Hotspur vs Elfsborgy di Liga Europa 2024/2025, 31 Januari 2025
img_title

Prediksi Pertandingan Ajax vs Galatasaray di Liga Europa 2024/2025, 31 Januari 2025

Berikut prediksi pertandingan Ajax vs Galatasaray di Liga Europa 2024/2025, 31 Januari 2025.
img_title

Ramalan Zodiak Besok 31 Januari 2025, Capricorn, Pisces dan Aquarius Ada Pertemuan Tak Terduga

Berikut ramalan zodiak besok Jumat 31 Januari 2025 buat zodiak Capricorn, Pisces dan Aquarius.