Cari

Kamis, 30 Januari 2025

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Pemilik rumah produksi tembakau sintetis di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap Polres Cianjur
Sumber :
  • ANTARA

2 Pelaku Pembuat Tembakau Sintetis Ditangkap Satnarkoba Polres Cianjur

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan berbagai barang bukti mulai dari sisa Sinte seberat 60 gram, dan berbagai macam alat untuk memproduksi tembakau sintetis.

Jumat, 8 November 2024 - 09:49 WIB

Cianjur,tvonenews.com - Dua orang pelaku RP (40) dan AK (45) yang sudah memproduksi tembakau sintetis (Sinte) sebanyak 10 kilogram dibekuk Satnarkoba Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat. Pelaku melakukan produksi temkabau ntetis di Kecamatan Cibinong.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, mengatakan terungkap-nya produksi rumahan narkoba itu, berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di salah satu rumah warga yang bekerja sebagai anggota panitia pemungutan suara (pps).

"Petugas langsung disebar ke lokasi untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku RP dan AK warga Kampung Angkola, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong di rumah tinggal sekaligus tempat produksi Sinte," katanya, dikutip Jumat (8/11/2024).

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan berbagai barang bukti mulai dari sisa Sinte seberat 60 gram, dan berbagai macam alat untuk memproduksi tembakau sintetis.

Selama dua bulan terakhir kedua pelaku sudah memproduksi sekitar 10 kilogram Sinte dengan nilai jual Rp1,5 miliar atau per kilogram dijual Rp150 juta, namun sebagian besar sudah diedarkan dan tersisa 60 gram yang diamankan sebagai barang bukti yang disimpan di dalam tas milik RP.

"Beberapa hari lalu keduanya sudah memproduksi 1 kilogram Sinte yang dijual ke sejumlah wilayah di Cianjur dan Jakarta, sedangkan selama dua bulan terakhir total Sinte yang mereka produksi sekitar 10 kilogram," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes nomor 30 Tahun 2023 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dia menjelaskan terungkapnya pekerjaan lain dari pelaku RP sebagai anggota pps di Kecamatan Cibinong, setelah petugas melakukan pengembangan, dimana yang bersangkutan mengaku selain menjadi produsen narkoba dan pengedar juga bekerja sebagai anggota pps.

"Awalnya RP hanya mengaku sebagai buruh serabutan, namun ketika didalami pelaku ternyata menjabat sebagai petugas pps sekaligus produsen dan pengedar Sinte," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga kedua pelaku didanai bandar besar yang memasok bahan baku tembakau ke Cianjur. (ant/ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

Prediksi Pertandingan Borussia Dortmund vs Shakhtar Donetsk di Liga Champions, 30 Januari 2025

Berikut prediksi skor pertandingan Borussia Dortmund vs Shakhtar Donetsk di Liga Champions, 30 Januari 2025.
img_title

Ramalan Zodiak Besok Kamis 30 Januari 2025, Capricorn, Aquarius dan Waspadalah Pisces!

Berikut ramalan zodiak besok Kamis 30 Januari 2025 buat zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces.
img_title

Ramalan Zodiak Besok Kamis 30 Januari 2025, Libra, Sagitarius dan Kesuksesan Buat Scorpio

Berikut ramalan zodiak besok Kamis 30 Januari 2025 buat Libra, Sagitarius dan Scorpio.
img_title

Ramalan Zodiak Besok Kamis 30 Januari 2025, Cancer, Virgo dan Leo Keberuntungan Buatmu

Berikut ramalan zodiak besok Kamis 30 Januari 2025 buat zodiak Cancer, Leo dan Virgo.
img_title

Ramalan Zodiak Besok Kamis 30 Januari 2025, Taurus, Gemini dan Keburuntungan Buat Aries

Berikut ramalan zodiak besok Kamis 30 Januari 2025 buat Taurus, Gemini dan Aries.
img_title

Betrand Peto Tanggapi Rumor Kedekatan Ruben Onsu dan Desy Ratnasari

Sebagai anak sulung Ruben Onsu, Betrand Peto akhirnya memberikan tanggapannya terkait kedekatan ayahnya dengan Desy Ratnasari.