tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus melanjutkan proses penyelidikan terkait proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang. Dalam proses tersebut, penyelidik juga masih menelaah kemungkinan adanya peran Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Hingga kini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga aparat penegak hukum belum mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Fokus penyelidik saat ini adalah mengumpulkan keterangan serta menelaah seluruh rangkaian pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara sekitar Rp400 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT menjelaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum memasuki tahap penyidikan.
"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT.
Selain menelusuri aspek teknis proyek, penyelidik juga membuka kemungkinan meminta kembali keterangan dari Diana Kusumastuti apabila dinilai diperlukan untuk melengkapi proses penyelidikan.
"Terkait peran Wamen PU masih didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," katanya.
Sebelumnya, Diana diketahui telah memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung terkait proyek tersebut. Meski demikian, penanganan perkara tetap berada di bawah kewenangan Kejati NTT.
Sampai saat ini, Kejati NTT belum mengungkap materi yang akan didalami apabila pemeriksaan lanjutan dilakukan. Penyelidik masih mencermati seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan pembangunan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Penyelidikan bermula dari ditemukannya kerusakan pada sejumlah rumah yang dibangun untuk eks pejuang Timtim. Beberapa bangunan dilaporkan mengalami kerusakan berat, bahkan ada yang ambruk sebelum seluruh proyek diserahterimakan kepada penerima manfaat.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar sebelumnya menyampaikan bahwa hasil temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan menunjukkan sedikitnya 54 unit rumah mengalami kerusakan hingga ambruk.
"Informasi dari Irjen, kerusakan ada 54 rumah yang ambrol," ujar Ridwan, Rabu (4/6/2025).
Untuk mengetahui penyebab kerusakan tersebut, Kejati NTT melibatkan tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Tim tersebut akan melakukan kajian terhadap kualitas konstruksi sekaligus membantu menghitung potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan penyimpangan.
Hasil pemeriksaan teknis tersebut nantinya menjadi salah satu dasar bagi penyelidik dalam menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Selama proses penyelidikan berlangsung, Kejati NTT juga telah memintai keterangan lebih dari 20 saksi dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek, baik pada tahap perencanaan maupun pelaksanaan.
Proyek pembangunan 2.100 rumah tersebut dilaksanakan oleh tiga badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Brantas Abipraya, PT Nindya Karya, dan PT Adhi Karya. Pelaksanaan pekerjaan dibagi ke dalam tiga paket kontrak dengan total nilai mencapai sekitar Rp400 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022–2024.
Perkembangan penanganan perkara ini turut menjadi perhatian Komisi Kejaksaan RI. Pada Juli 2025, lembaga tersebut melakukan peninjauan ke lokasi proyek dan mendorong Kejati NTT agar menangani perkara secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejati NTT masih menunggu hasil kajian teknis dan melengkapi seluruh alat bukti sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya, termasuk menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Load more