Bandung, tvOnenews.com - Aneu Nursifah kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat.
Aneu resmi ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU setelah jajaran Komisioner KPU menggelar rapat pleno tertutup.
Pengangkatan Plt tersebut, merupakan buntut pencopotan Ketua KPU definitif Ummi Wahyuni yang sebelumnya ditetapkan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia pada 2 Desember 2024 di Jakarta.
Pada pembukaan rapat pleno terbuka Aneu Nursifah menyebut penunjukan dirinya sebagai Plt tersebut hasil pleno internal KPU Jabar yang dilakukan pada 6 Desember 2024 kemarin.
Dari hasil rapat internal tersebut kata Aneu, para komisioner KPU Jawa Barat sepakat mengangkat dirinya sebagai pelaksana tugas menggantikan Ummi Wahyuni sebagai ketua KPU Jabar.
"Pertama ini kita tim teknisi ya kita sudah pleno untuk pelaksana tugas di tanggal 6 Desember lalu, untuk definitif kita belum melakukan pleno," kata Aneu Nursifah di sela Rapat Pleno Terbuka.
Dia menjelaskan, sesuai PKPU nomor 8 tahun 2019 atau perubahan atas PKPU 3 tahun 2020 pasal 19A tugas pelaksana tugas ketua KPU salah satunya memimpin rapat pleno dan mengumumkan hasil rekapitulasi pemungutan suara.
"Dan tugas ketua KPU memimpin pleno dan memutuskan hasil dalam pleno," kata dia.
Dia memastikan, dengan adanya penunjukan pelaksana tugas tersebut, kegiatan rekapitulasi suara pilkada Gubernur dan wakil Gubernur Jabar dipastikan tetap dilaksanakan.
"Artinya saat ini KPU Jawa Barat belum memiliki ketua definitif tetapi untuk proses rekapitulasi tetap dilaksanakan dengan keputusan kemarin melalui ketua Plt terlebih dahulu," pungkasnya.
Sebelumnya, pemberhentian Ummi dilakukan melalui sidang yang dilakukan di DKPP di Jakarta secara daring pada Senin 2 Desember 2024 lalu.
Ketua DKPP, Heddy Lugito menyebut Ummi Wahyuni diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian langsung sebagai ketua KPU provinsi Jawa Barat.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada peradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam putusan sidang terbuka nya.
Ummi dinilai bersalah dan melanggar kode etik gugatan oleh politisi Partai NasDem Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024.
Adapun putusan ini diminta segera dilaksanakan selama tujuh hari ke depan. (iah/muu)
Load more