Cari

Minggu, 27 April 2025

Tutup
Farhan Seorang Sopir Angkot di Bandung Barat Ditangkap, Buntut Cabuli Siswi SMP
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah/tvOne

Farhan Seorang Sopir Angkot di Bandung Barat Ditangkap, Buntut Cabuli Siswi SMP

Bocah perempuan 14 tahun itu jadi korban pencabulan seorang sopir angkutan kota (angkot) yang kerap beroperasi di Bandung Barat, Jawa Barat. Ini kronologinya.
Senin, 16 Desember 2024 - 15:49 WIB

Bandung Barat, tvOnenews.com - Nasib pilu dialami RAR, seorang pelajar SMP di Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Bocah perempuan 14 tahun itu jadi korban pencabulan seorang sopir angkutan kota (angkot) yang kerap beroperasi di Bandung Barat, Jawa Barat. 

Peristiwa pilu itu dialami RAR pada 8 Oktober 2024 lalu. Saat itu ia sedang dalam perjalanan pulang sekolah naik angkot yang dikemudikan oleh pelaku MJ alias F (45). 

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan korban naik angkot yang biasa dikemudikan pelaku dari daerah Gadobangkong, Ngamprah menuju Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar.

"Memang korban ini biasa naik angkot yang dikemudikan pelaku. Jadi mereka ini saling kenal, tapi hanya sebatas tahu sama tahu saja," ujar Tri saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (16/12/2024).

Pelaku kemudian menghentikan kendaraannya di sebuah jembatan di wilayah Batujajar, tepatnya Desa Citapen. Angkot yang sepi, membuat pelaku leluasa mengobrol dengan korban. 

"Korban kemudian meminum sesuatu yang diberikan oleh pelaku. Korban merasa mengantuk dan tertidur di angkot tersebut sampai sore. Setelah bangun barulah pelaku mencabuli korban,"ungkapnya.

Korban yang tak bisa melawan menuruti kemauan pelaku. Pelaku lalu menjalankan angkot miliknya, saat itu korban lalu melarikan diri dengan cara melompat dari kendaraan tersebut. 

"Korban lalu meminta tolong pada warga setempat. Setelah menceritakan kejadian itu pada orangtuanya, ibu korban lalu lapor polisi. Sampai akhirnya pada 10 Desember tersangka bisa kami amankan," katanya. 

Tersangka MJ alias Farhan diamankan di rumahnya di Batujajar. Ia mengaku melakukan aksi cabul pada korban karena sedang terangsang dan khilaf bahwa korban masih di bawah umur. 

"Saya khilaf, tapi melakukannya secara sadar. Enggak diancam, jadi awalnya curhat terus mau sama mau sampai kejadian," kata Farhan.

AKBP Tri menambahkan, Farhan dijerat dengan 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (iah/muu)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

Dedi Mulyadi Turun Langsung, Bersihkan Sampah Menggunung Penyebab Banjir di Sungai Cipalabuan Sukabumi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terjun langsung membersihkan sampah di sungai Cipalabuan, Sukabumi, Jawa Barat. Gotong royong, Dedi juga turut dibantu warga sekitar.
img_title

Prediksi dan Susunan Pemain Venezia vs Lazio, 22 Februari 2025

Berikut prediksi dan susunan pemain dalam pertandingan Venezia vs Lazio pada Sabtu 22 Februari 2025.
img_title

Prediksi Skor dan Susunan Pemain Lecce vs Udinese, 22 Februari 2025

Berikut ini prediksi skor dan susunan pemain dalam pertandingan Lecce vs Udinese, 22 Februari 2025.
img_title

Sempat Bingung, Ternyata Sarwendah Malah Lebih Dekat Betrand Peto daripada Ruben, Ini Alasannya...

Ruben Onsu mengakui bahwa ia sendiri tidak memiliki alasan pasti mengapa memutuskan untuk mengangkat Betrand sebagai anak. Ia menyebut bahwa keputusan itu semata-mata didasarkan pada perasaan yang tidak bisa dijelaskan.
img_title

Ramalan Zodiak Besok, Jumat 21 Februari 2025: Capricorn, Aquarius, Pisces Kariermu Berada di Puncak

Berikut ramalan zodiak besok Jumat 21 Februari 2025 buat zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces.
img_title

Ramalan Zodiak Besok, Jumat 21 Februari 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius Ada Peluang Emas

Berikut ramalan zodiak besok Jumat 21 Februari 2025 buat zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius.