Cari

Rabu, 17 September 2025

Tutup
Farhan Seorang Sopir Angkot di Bandung Barat Ditangkap, Buntut Cabuli Siswi SMP
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah/tvOne

Farhan Seorang Sopir Angkot di Bandung Barat Ditangkap, Buntut Cabuli Siswi SMP

Bocah perempuan 14 tahun itu jadi korban pencabulan seorang sopir angkutan kota (angkot) yang kerap beroperasi di Bandung Barat, Jawa Barat. Ini kronologinya.
Senin, 16 Desember 2024 - 15:49 WIB

Bandung Barat, tvOnenews.com - Nasib pilu dialami RAR, seorang pelajar SMP di Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Bocah perempuan 14 tahun itu jadi korban pencabulan seorang sopir angkutan kota (angkot) yang kerap beroperasi di Bandung Barat, Jawa Barat. 

Peristiwa pilu itu dialami RAR pada 8 Oktober 2024 lalu. Saat itu ia sedang dalam perjalanan pulang sekolah naik angkot yang dikemudikan oleh pelaku MJ alias F (45). 

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan korban naik angkot yang biasa dikemudikan pelaku dari daerah Gadobangkong, Ngamprah menuju Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar.

"Memang korban ini biasa naik angkot yang dikemudikan pelaku. Jadi mereka ini saling kenal, tapi hanya sebatas tahu sama tahu saja," ujar Tri saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (16/12/2024).

Pelaku kemudian menghentikan kendaraannya di sebuah jembatan di wilayah Batujajar, tepatnya Desa Citapen. Angkot yang sepi, membuat pelaku leluasa mengobrol dengan korban. 

"Korban kemudian meminum sesuatu yang diberikan oleh pelaku. Korban merasa mengantuk dan tertidur di angkot tersebut sampai sore. Setelah bangun barulah pelaku mencabuli korban,"ungkapnya.

Korban yang tak bisa melawan menuruti kemauan pelaku. Pelaku lalu menjalankan angkot miliknya, saat itu korban lalu melarikan diri dengan cara melompat dari kendaraan tersebut. 

"Korban lalu meminta tolong pada warga setempat. Setelah menceritakan kejadian itu pada orangtuanya, ibu korban lalu lapor polisi. Sampai akhirnya pada 10 Desember tersangka bisa kami amankan," katanya. 

Tersangka MJ alias Farhan diamankan di rumahnya di Batujajar. Ia mengaku melakukan aksi cabul pada korban karena sedang terangsang dan khilaf bahwa korban masih di bawah umur. 

"Saya khilaf, tapi melakukannya secara sadar. Enggak diancam, jadi awalnya curhat terus mau sama mau sampai kejadian," kata Farhan.

AKBP Tri menambahkan, Farhan dijerat dengan 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (iah/muu)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

Uilliam Barros 'Selow' dan Ogah Terlena Walau jadi Penentu Kemenangan Persib Bandung atas Persebaya: Kami kan..

Gelandang asal Brasil ini melejit menjadi pencetak gol terbanyak sementara bagi Persib Bandung di Super League 2025/26, dengan torehan tiga gol dari empat match
img_title

Mulai Sekarang Jangan Coba-coba Berani Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung, Bakal Kena Hukuman!

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Affandi, melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada Senin (15/9/2025) seusai menerima laporan penumpukan sampah. Temuan dia...
img_title

Bencana Banjir di Bali dan NTT Jadi Peringatan, BNPB Ambil Langkah Mitigasi di Jawa

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengambil langkah antisipatif terhadap potensi cuaca ekstrem di wilayah Jawa, menyusul bencana banjir besar yang...
img_title

Thom Haye Semakin Percaya Diri setelah Persib Bandung Hantam Persebaya di Stadion GBLA: Ini Benar-benar...

Gelandang baru Persib Bandung Thom Haye berani bicara seperti ini soal debut manisnya di laga Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya, Apa kata The Professor?
img_title

Ingat Nabila Ishma Kekasih Eril? Penampilan Terbarunya Semakin Membuat Banyak Orang Bilang 'Wow', kini Dia Sibuk...

Bagaimana kabar Nabila Ishma, kekasih Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril yang sempat membagikan momen sedihnya di Instagram? Kali ini Nabila mau tak mau mulai...
img_title

4 September 2025, Harga Emas Antam Tembus Rp2,04 Juta per Gram

Setelah emas Antam sempat mengalami penurunan drastis hingga menyentuh level terendah Rp1.866.000 per gram pada 15 Mei 2025, harga emas kini menunjukkan tren..