Cari

Sabtu, 02 Mei 2026

Tutup
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Sumber :
  • ANTARA

Kasus Penganiayaan Pekerja Toko Roti, DPR: Kami Kawal Terus Kasus Ini

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman JUGA meminta agar polisi tidak membebaskan berinisial GSH selaku tersangka penganiaya karyawati toko roti berinisial DAD dengan dalih gangguan kejiwaan atau kesehatan mental.
Selasa, 17 Desember 2024 - 17:32 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Komisi III DPR RI mengaku akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan Penganiayaan Pekerja Toko Roti yang terjadi di Jakarta Timur.

"Komisi III DPR RI bakal terus mengawal kasus penganiayaan yang terjadi di Jakarta Timur itu," kata Habiburokhman saat rapat dengan Polres Metro Jakarta Timur dan DAD di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman JUGA meminta agar polisi tidak membebaskan berinisial GSH selaku tersangka penganiaya karyawati toko roti berinisial DAD dengan dalih gangguan kejiwaan atau kesehatan mental.

Menurut dia, GSH tampak bisa beraktivitas secara normal, artinya tindakan hukum yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan.

Habiburokhman melanjutkan, "Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Jakarta Timur untuk memastikan pelaku dituntut berat."

Berdasarkan penuturan korban saat rapat tersebut, kasus penganiayaan yang menimpa DAD dilakukan berulang oleh GSH.

Pada kesempatan itu, dia pastikan keamanan korban akan dijamin oleh para legislator.

"Kami akan kawal terus. Bahkan, tim sekretariat (DPR) nanti akan hadir dalam persidangan memantau persidangan ini," katanya.

Sementara itu, DAD atau Dwi Ayu Darmawati mengatakan bahwa pelaku sempat mengklaim kebal hukum dan tak bisa dipenjarakan.

Selain kekerasan fisik, dia mengaku sempat mendapatkan beberapa kali penghinaan secara verbal.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan pria berinisial GSH sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap karyawan toko roti berinisial DAD di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

GSH dijerat dengan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun. (ant/ito)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

Update Harga iPhone 15 Series Mei 2026, Sudah Turun!

Update harga iPhone 15 Series Mei 2026 terbaru di Indonesia. Simak daftar lengkap harga iPhone 15, Plus, Pro, dan Pro Max yang kini mulai turun!
img_title

Kronologi Rumah Anisa Rahma Ex Cherrybelle Kebakaran, Diduga Akibat Lupa Matikan Lilin

Rumah pasangan selebriti Anisa Rahma dan Anandito Dwis dikabarkan kebakaran pada Kamis, 30 April 2026 dini hari. Begini kronologinya!
img_title

Haru! Korban Selamat Kirim Rangkaian Bunga ke Stasiun Bekasi Timur, Tulis Pesan Menyentuh

Rangkaian bunga dari masyarakat memenuhi Stasiun Bekasi Timur usai kecelakaan kereta. Pesan haru yang ditulis menyentuh hati dan jadi simbol duka mendalam.
img_title

Dedi Mulyadi Turun Langsung Jenguk Korban Tabrakan Kereta, Bantuan Rumah Sakit Capai Rp20 Miliar

Dedi Mulyadi menjenguk korban kecelakaan kereta di RSUD Bekasi dan menyalurkan bantuan hingga Rp20 miliar untuk rumah sakit serta santunan korban meninggal.
img_title

Rumah Anisa Rahma Eks Cherrybelle Hangus Terbakar, Tak Disangka 3.500 Al-Qur’an Tetap Utuh!

Kebakaran rumah Anisa Rahma di Bandung diduga akibat lilin. Meski sebagian bangunan hangus, 3.500 Al-Qur’an dilaporkan tetap utuh dan jadi sorotan.
img_title

Warga Sumedang Jangan Lewatkan! Dedi Mulyadi Ajak Rayakan Hari Jadi dengan Arak-Arakan Meriah

Dedi Mulyadi ajak warga Sumedang dan Jawa Barat hadir di kirab Mahkota Binokasih 2 Mei 2026. Arak-arakan budaya meriah tampilkan kesenian daerah.