Cari

Sabtu, 18 Januari 2025

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Sumber :
  • ANTARA

Kasus Penganiayaan Pekerja Toko Roti, DPR: Kami Kawal Terus Kasus Ini

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman JUGA meminta agar polisi tidak membebaskan berinisial GSH selaku tersangka penganiaya karyawati toko roti berinisial DAD dengan dalih gangguan kejiwaan atau kesehatan mental.

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:32 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Komisi III DPR RI mengaku akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan Penganiayaan Pekerja Toko Roti yang terjadi di Jakarta Timur.

"Komisi III DPR RI bakal terus mengawal kasus penganiayaan yang terjadi di Jakarta Timur itu," kata Habiburokhman saat rapat dengan Polres Metro Jakarta Timur dan DAD di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman JUGA meminta agar polisi tidak membebaskan berinisial GSH selaku tersangka penganiaya karyawati toko roti berinisial DAD dengan dalih gangguan kejiwaan atau kesehatan mental.

Menurut dia, GSH tampak bisa beraktivitas secara normal, artinya tindakan hukum yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan.

Habiburokhman melanjutkan, "Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Jakarta Timur untuk memastikan pelaku dituntut berat."

Berdasarkan penuturan korban saat rapat tersebut, kasus penganiayaan yang menimpa DAD dilakukan berulang oleh GSH.

Pada kesempatan itu, dia pastikan keamanan korban akan dijamin oleh para legislator.

"Kami akan kawal terus. Bahkan, tim sekretariat (DPR) nanti akan hadir dalam persidangan memantau persidangan ini," katanya.

Sementara itu, DAD atau Dwi Ayu Darmawati mengatakan bahwa pelaku sempat mengklaim kebal hukum dan tak bisa dipenjarakan.

Selain kekerasan fisik, dia mengaku sempat mendapatkan beberapa kali penghinaan secara verbal.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan pria berinisial GSH sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap karyawan toko roti berinisial DAD di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

GSH dijerat dengan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun. (ant/ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

Tak Usah Keluarkan Uang Banyak untuk ke Dokter, Cukup Makan Sayuran Ini Demi Obati Asam Urat, Kata dr Zaidul Akbar...

Daripada harus bolak-balik ke dokter, dr Zaidul Akbar menganjurkan agar penderita asam urat mengonsumsi makanan jenis ini yang mudah ditemui sehari-hari.
img_title

Mayat Pria dengan Kaki Terikat Batu Dibungkus Kain Mengambang di Waduk Jangari Cianjur, Polisi Lidik

Polisi menyelidiki kasus mayat pria tanpa identitas yang ditemukan mengambang di Waduk Jangari, Ciranjang, Kabupaten Cianjur pada Rabu (15/1).
img_title

Bojan Hodak Soal Persib Vs Dewa United: Jadi Laga Paling Seru di Liga 1

Sebagai dua tim yang paling produktif mencetak gol, Bojan Hodak yakin akan banyak kejutan di laga Persib Bandung vs Dewa United. 
img_title

Pemkot Bandung Sulap Kolong Flyover Pasupati Jadi Lebih Cantik, Lihat Fotonya

Pemerintah Kota Bandung menyulap kawasan kolong Flyover Mochtar Kusumaatmadja atau Pasupati menjadi lebih cantik. 
img_title

Terkuak Motif Suami Siram Istri Pakai Air Keras di Bandung Barat, Perkara Harta dan Menolak Cerai

Polres Cimahi ungkap motif suami siram istri dengan air keras di Kabupaten Bandung Barat. Disinyalir akibat sang terduga pelaku berinisial DS enggan bercerai.
img_title

Bojan Hodak Tebar Ancaman Jelang Persib Vs Dewa United

Apa 'ancaman' yang ditebar Bojan Hodak jelang Persib vs Dewa United?