Cari

Sabtu, 31 Januari 2026

Tutup
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Sumber :
  • ANTARA

Kasus Penganiayaan Pekerja Toko Roti, DPR: Kami Kawal Terus Kasus Ini

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman JUGA meminta agar polisi tidak membebaskan berinisial GSH selaku tersangka penganiaya karyawati toko roti berinisial DAD dengan dalih gangguan kejiwaan atau kesehatan mental.
Selasa, 17 Desember 2024 - 17:32 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Komisi III DPR RI mengaku akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan Penganiayaan Pekerja Toko Roti yang terjadi di Jakarta Timur.

"Komisi III DPR RI bakal terus mengawal kasus penganiayaan yang terjadi di Jakarta Timur itu," kata Habiburokhman saat rapat dengan Polres Metro Jakarta Timur dan DAD di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman JUGA meminta agar polisi tidak membebaskan berinisial GSH selaku tersangka penganiaya karyawati toko roti berinisial DAD dengan dalih gangguan kejiwaan atau kesehatan mental.

Menurut dia, GSH tampak bisa beraktivitas secara normal, artinya tindakan hukum yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan.

Habiburokhman melanjutkan, "Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Jakarta Timur untuk memastikan pelaku dituntut berat."

Berdasarkan penuturan korban saat rapat tersebut, kasus penganiayaan yang menimpa DAD dilakukan berulang oleh GSH.

Pada kesempatan itu, dia pastikan keamanan korban akan dijamin oleh para legislator.

"Kami akan kawal terus. Bahkan, tim sekretariat (DPR) nanti akan hadir dalam persidangan memantau persidangan ini," katanya.

Sementara itu, DAD atau Dwi Ayu Darmawati mengatakan bahwa pelaku sempat mengklaim kebal hukum dan tak bisa dipenjarakan.

Selain kekerasan fisik, dia mengaku sempat mendapatkan beberapa kali penghinaan secara verbal.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan pria berinisial GSH sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap karyawan toko roti berinisial DAD di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

GSH dijerat dengan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun. (ant/ito)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

Dear Juventus, Niat Bajak Federico Chiesa dari Liverpool Gak Bakal Mudah, Napoli juga Mau

Meski jarang menjadi starter di Liverpool, Chiesa sebenarnya tak buruk-buruk amat saat diturunkan sebagai pemain pengganti. Beberapa kali ia dianggap sebagai..
img_title

Dari Atletik hingga Angkat Besi, Indonesia Tunjukkan Kekuatan di SEA Games 2025

Prestasi yang diraih memicu gelombang antusiasme publik di media sosial.
img_title

Puluhan Anak Terima Bantuan dalam Kegiatan Natal di Lembang

Kegiatan berlangsung di Lembang, Bandung Barat.
img_title

Bojan Hodak Sadar Lion City Sailors Lawan Berat, tapi Tetap Yakin Persib Bandung Bisa Menang: Pemain Baru Kami..

Persib Bandung itu akan menjamu tim kuat asal Singapura, Lion City Sailors, di laga perdana Grup G yang akan berlangsung di Stadion GBLA pada Kamis (17/9/2025).
img_title

Uilliam Barros 'Selow' dan Ogah Terlena Walau jadi Penentu Kemenangan Persib Bandung atas Persebaya: Kami kan..

Gelandang asal Brasil ini melejit menjadi pencetak gol terbanyak sementara bagi Persib Bandung di Super League 2025/26, dengan torehan tiga gol dari empat match
img_title

Mulai Sekarang Jangan Coba-coba Berani Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung, Bakal Kena Hukuman!

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Affandi, melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada Senin (15/9/2025) seusai menerima laporan penumpukan sampah. Temuan dia...