Cari

Jumat, 31 Juli 2026

Tutup
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Sumber :
  • ANTARA

Kasus Penganiayaan Pekerja Toko Roti, DPR: Kami Kawal Terus Kasus Ini

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman JUGA meminta agar polisi tidak membebaskan berinisial GSH selaku tersangka penganiaya karyawati toko roti berinisial DAD dengan dalih gangguan kejiwaan atau kesehatan mental.
Selasa, 17 Desember 2024 - 17:32 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Komisi III DPR RI mengaku akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan Penganiayaan Pekerja Toko Roti yang terjadi di Jakarta Timur.

"Komisi III DPR RI bakal terus mengawal kasus penganiayaan yang terjadi di Jakarta Timur itu," kata Habiburokhman saat rapat dengan Polres Metro Jakarta Timur dan DAD di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman JUGA meminta agar polisi tidak membebaskan berinisial GSH selaku tersangka penganiaya karyawati toko roti berinisial DAD dengan dalih gangguan kejiwaan atau kesehatan mental.

Menurut dia, GSH tampak bisa beraktivitas secara normal, artinya tindakan hukum yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan.

Habiburokhman melanjutkan, "Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Jakarta Timur untuk memastikan pelaku dituntut berat."

Berdasarkan penuturan korban saat rapat tersebut, kasus penganiayaan yang menimpa DAD dilakukan berulang oleh GSH.

Pada kesempatan itu, dia pastikan keamanan korban akan dijamin oleh para legislator.

"Kami akan kawal terus. Bahkan, tim sekretariat (DPR) nanti akan hadir dalam persidangan memantau persidangan ini," katanya.

Sementara itu, DAD atau Dwi Ayu Darmawati mengatakan bahwa pelaku sempat mengklaim kebal hukum dan tak bisa dipenjarakan.

Selain kekerasan fisik, dia mengaku sempat mendapatkan beberapa kali penghinaan secara verbal.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan pria berinisial GSH sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap karyawan toko roti berinisial DAD di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

GSH dijerat dengan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun. (ant/ito)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

img_title

Status Tersangka Bertahun-tahun, Pakar Nilai Kasus Denny Perlu Kepastian Hukum

Sorotan muncul di tengah aktivitas yang belakangan aktif menyuarakan isu pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
img_title

Hector Souto Berharap Pemain Indonesia Dilirik Klub Spanyol

Saat ini kendala para pemain Indonesia yang tidak memperoleh pinangan karena kurangnya exposure yang menyebabkan mereka tidak masuk dalam radar klub-klub luar negeri seperti Spanyol.
img_title

Adhyaksa FC Ubah Nama Jelang Musim Baru

Presiden Klub Adhyaksa FC Eko Setyawan dalam keterangannya di  Palangka Raya
img_title

Bepe sebut Beckham dan Rayhan Bisa Jadi Pembeda di Timnas Indonesia

Bambang menjelaskan Beckham Putra dan Rayhan Hannan cukup menyita perhatiannya sebagai mantan penyerang timnas Indonesia.
img_title

PSIM Yogyakarta Boyong Bek Kiri Ceko Ondrej Rudzan

Setelah lebih dulu merekrut gelandang asal Polandia, Adrian Purzycki, Laskar Mataram kini resmi mengamankan jasa bek kiri asal Republik Ceko, Ondrej Rudzan.
img_title

Tanggal 14 Mei 2026 Hari Libur Apa? Ada Long Weekend Pekan Ini

anggal 14 Mei 2026 diperingati sebagai Hari Kenaikan Yesus Kristus dan menjadi hari libur nasional di Indonesia. Yuk, simak jadwal long weekend pekan ini!