Cari

Rabu, 08 Januari 2025

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Seorang pria bernama Widi Andrian diringkus Polres Cimahi usai melakukan aksi penipuan ke sejumlah wanita di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah/tvOne

Berpura-pura Jadi Dokter, Pria Asal Jateng Tipu Sejumlah Wanita di Kota Cimahi hingga Puluhan Juta Rupiah

Seorang pria bernama Widi Andrian diringkus Polres Cimahi usai melakukan aksi penipuan ke sejumlah wanita di Kota Cimahi, Jawa Barat. Begini modus sang montir..

Senin, 6 Januari 2025 - 18:54 WIB

Cimahi, tvOnenews.com - Seorang pria bernama Widi Andrian diringkus Polres Cimahi usai melakukan aksi penipuan ke sejumlah wanita di Kota Cimahi, Jawa Barat. 

Pria 32 tahun itu berpura-pura menjadi dokter demi memuluskan aksinya. 

Padahal sehari-hari, ia hanya berprofesi sebagai montir di sebuah bengkel di kampung halamannya.

"Kami amankan tersangka WA ini beberapa hari lalu, kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari korban yang ditipu oleh tersangka," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (6/1/2025).

Tri menjelaskan modus tersangka menjalankan aksi penipuannya yakni berpura-pura sebagai mahasiswa kedokteran. 

Ia mengaku bernama Damar Mangkuluhur Sardjito. 

"Jadi dia ini berkomunikasi dengan korbannya melalui aplikasi kencan online. Dia memasang foto profil memakai baju dokter dengan nama dr Damar Mangkuluhur Sardjito supaya korbannya ini tertipu," ujarnya.

Ia yang berkomunikasi dengan korbannya, kemudian meminta sejumlah uang. 

Alasan yang dilontarkan beragam, mulai dari untuk kebutuhan kuliah dan alasan lainnya sehingga korban tertipu serta mau mengirimkan nominal uang yang diminta. 

"Berdasarkan pengakuan tersangka korbannya ada 2, dia minta sejumlah yang dengan alasan untuk kebutuhan kuliah lalu nanti uangnya akan diganti. Tentu korban percaya karena melihat tersangka ini mengaku magang di rumah sakit," kata Tri. 

Dari dua korban, tersangka Widi sudah mendapatkan uang sebesar Rp10 juta. 

Uang itu diakui tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," tandasnya.(iah/muu)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

Pj Gubernur Jabar: Direncanakan Mulai 3 Februari Warga Bisa Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menginformasikan bahwa mulai 3 Februari 2025 warga bisa melakukan cek kesehatan gratis di Puskesmas sesuai domisili.
img_title

Pratiwi Noviyanthi Temukan Aliran Dana Misterius di Rekening Agus Sebelum Donasi Disalurkan ke NTT: Setelah Dilihat…

Pratiwi Noviyanthi mengalihkan donasi Rp1,3 miliar dari Agus Salim ke korban bencana di NTT usai menemukan aliran dana misterius di rekening Agus. Seperti apa?
img_title

Dinkes Kota Bandung akan Pantau Perkembangan Gizi Siswa Penerima Program Makan Bergizi Gratis

Dinas Kesehatan Kota Bandung akan mengevaluasi perkembangan gizi siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap tiga bulan melalui usaha kesehatan sekolah (UKS).
img_title

Setelah Ditinggalkan Suwon FC, Azizah Salsha Beri Bocoran soal Masa Depan Pratama Arhan: ke Depannya Dia...

Pratama Arhan resmi berpisah dengan Suwon FC. Rumor menyebut, ia kembali ke liga Indonesia. Azizah Salsha membocorkan rencana pensiun sang suami. Seperti apa?
img_title

Wanita Disabilitas di Bandung Diduga Dirudapaksa 9 Orang Rentenir hingga Hamil, Polda Jabar Gerak Cepat

Kasus tindak asusila terhadap seorang perempuan berinsial N (23) penyandang disabilitas di Ciumbuleuit, Cidadap, Kota bandung terus didalami oleh Polda Jabar.
img_title

Jangan Suka Makan Nasi Goreng, Meskipun Rasanya Enak dr Zaidul Akbar Bilang Sebaiknya Sebisa Mungkin Dihindari, Ternyata karena...

Menurut dr Zaidul Akbar, meskipun nasi goreng memang menggugah selera, sebaiknya mulai sekarang kita mempertimbangkan untuk menghindarinya. Hal ini dkarena...
Viral