Cari

Senin, 24 Agustus 2026

Tutup
Seorang pria bernama Widi Andrian diringkus Polres Cimahi usai melakukan aksi penipuan ke sejumlah wanita di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah/tvOne

Berpura-pura Jadi Dokter, Pria Asal Jateng Tipu Sejumlah Wanita di Kota Cimahi hingga Puluhan Juta Rupiah

Seorang pria bernama Widi Andrian diringkus Polres Cimahi usai melakukan aksi penipuan ke sejumlah wanita di Kota Cimahi, Jawa Barat. Begini modus sang montir..
Senin, 6 Januari 2025 - 18:54 WIB

Cimahi, tvOnenews.com - Seorang pria bernama Widi Andrian diringkus Polres Cimahi usai melakukan aksi penipuan ke sejumlah wanita di Kota Cimahi, Jawa Barat. 

Pria 32 tahun itu berpura-pura menjadi dokter demi memuluskan aksinya. 

Padahal sehari-hari, ia hanya berprofesi sebagai montir di sebuah bengkel di kampung halamannya.

"Kami amankan tersangka WA ini beberapa hari lalu, kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari korban yang ditipu oleh tersangka," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (6/1/2025).

Tri menjelaskan modus tersangka menjalankan aksi penipuannya yakni berpura-pura sebagai mahasiswa kedokteran. 

Ia mengaku bernama Damar Mangkuluhur Sardjito. 

"Jadi dia ini berkomunikasi dengan korbannya melalui aplikasi kencan online. Dia memasang foto profil memakai baju dokter dengan nama dr Damar Mangkuluhur Sardjito supaya korbannya ini tertipu," ujarnya.

Ia yang berkomunikasi dengan korbannya, kemudian meminta sejumlah uang. 

Alasan yang dilontarkan beragam, mulai dari untuk kebutuhan kuliah dan alasan lainnya sehingga korban tertipu serta mau mengirimkan nominal uang yang diminta. 

"Berdasarkan pengakuan tersangka korbannya ada 2, dia minta sejumlah yang dengan alasan untuk kebutuhan kuliah lalu nanti uangnya akan diganti. Tentu korban percaya karena melihat tersangka ini mengaku magang di rumah sakit," kata Tri. 

Dari dua korban, tersangka Widi sudah mendapatkan uang sebesar Rp10 juta. 

Uang itu diakui tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," tandasnya.(iah/muu)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

img_title

Pemkab Bandung Pastikan Kesiapan Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup

Persiapan dimulai dari fasilitas-fasilitas stadion yang memenuhi standard FIFA.
img_title

I.League Pastikan Larangan Suporter Tandang Resmi Dicabut Musim Depan

Kebijakan larangan ini sudah berjalan sekitar empat tahun di kompetisi sepak bola tanah air, sejak Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
img_title

PSSI Evaluasi Total Kegagalan Piala AFF 2026

Evaluasi total setelah Timnas Indonesia gagal melaju ke semifinal Piala AFF 2026.
img_title

Kontroversi Piala Dunia Bikin Gianni Infantino Kehilangan Dukungan Internal

FIFA dilanda gejolak setelah Gianni Infantino dikritik elite internal akibat polemik penjualan saham Piala Dunia. Dukungan terhadapnya pun mulai menyusut.
img_title

Maarten Paes dan Emil Audero Hadapi Persaingan

Maarten Paes dan Emil Audero sama-sama menghadapi ancaman berkurangnya menit bermain bersama klub masing-masing menjelang bergulirnya musim baru.
img_title

Reidel Toiran Hargai Keputusan Rivan Nurmulki dan Nizar Zulfikar untuk Pensiun dari Timnas Voli Indonesia

Sempat mendapatkan panggilan dari PBVSI sebelum AVC Men's Cup 2026, Rivan Nurmulki dan Nizar Zulfikar memutuskan untuk mundur dari Timnas Voli Indonesia.