Cari

Senin, 11 Agustus 2025

Tutup
Polres Cimahi mengungkap kasus arisan online bodong hingga para korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah/tvOne

Kerap Tipu Sejumlah Orang Bermodus Arisan Ratusan Juta, 2 IRT Asal Kota Cimahi Diciduk Polisi

Dari kasus arisan bodong tersebut, Satreskrim Polres Cimahi menetapkan dua wanita asal Kota Cimahi, Jawa Barat berinisial NK (33) dan PSR (27) sebagai tersangka
Senin, 20 Januari 2025 - 16:25 WIB

Cimahi, tvOnenews.com - Polres Cimahi mengungkap kasus arisan online bodong hingga para korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.

Dari kasus arisan bodong tersebut, Satreskrim Polres Cimahi menetapkan dua wanita asal Kota Cimahi, Jawa Barat, berinisial NK (33) dan PSR (27) sebagai tersangka.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan kedua pelaku sindikat arisan bodong tersebut merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) yang gemar promosi di media sosial. 

"Kita mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus arisan online, kita amankan dua orang tersangka NK dan PSR, keduanya adalah ibu rumah tangga asal Cimahi," kata Tri Suhartanto, Senin (20/1/2025).

Polres Cimahi mengungkap kasus arisan online bodong hingga para korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.
Polres Cimahi mengungkap kasus arisan online bodong hingga para korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah/tvOne

 

Tri mengatakan NK dan PSR menjaring para korban melalui platform media sosial Instagram yang telah ditautkan dengan link aplikasi pesan singkat WhatsApp. 

Kedua tersangka juga kerap mengunggah rentetan pemenang arisan agar calon korban makin percaya. 

"Pelaku membuat akun di medsos Instagram nama akun @arisan_bymakhdif yang langsung nge-link ke WA. Ditawari, diiming-imingi dengan keuntungan yang variatif, korban terbuai, karena setiap harinya pelaku mempromosikan pemenang tiap hari sehingga korban terbuai. Namun saat hari kemenangan yang dijanjikan, uang itu tidak diberikan," katanya.

Sejauh ini, kata AKBP Tri baru ada 3 laporan polisi dengan 8 korban yang mengalami kerugian Rp400 juta. 

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan ada korban lain mengingat ada lebih dari 200 orang yang telah menjadi member dari arisan bodong tersebut.

"Grup WA dari kedua orang tersebut lebih dari 200 orang membernya. Tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak," ucapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," tandasnya. (iah/muu)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

Vietnam Hati-hati ya! Pemain Persib ini Siap Mati-matian agar Timnas Indonesia U-23 Juara, Thailand Sudah Tahu Rasanya

Nantinya di partai puncak, Timnas Indonesia U-23 Indonesia akan kembali berlaga di tempat yang sama pada Selasa (29/7/2025), menghadapi tim kuat, yaitu Vietnam.
img_title

Sudah Pasti Anti-Mainstream, Nih 5 Hidden Gem Wisata di Bandung yang Bikin Stres Hilang, Cek Sendiri deh!

Ya, Bandung punya banyak banget "hidden gem" wisata yang dijamin bikin liburanmu beda, anti-mainstream, dan pastinya instagrammable. Agar liburan Anda semakin..
img_title

Kolesterol Minggat, Hidup Sehat, Nih Obat Alami yang Bikin Gen Z, Y Sampai X Happy Banget saat Tahu!

Nah, kabar baiknya, ada banyak cara alami yang bisa kita coba untuk "mengusir" kolesterol jahat (LDL) dan "mengundang" kolesterol baik (HDL). Semua yang Anda...
img_title

Egy Maulana Vikri Ungkap Alasan Pilih Angka 7 di Laga Timnas Indonesia Vs China

Nama Egy Maulana Vikri menjadi perbincangan hangat di jagat media sosial berkat aksi berkelasnya dalam laga kontra China di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
img_title

Rumah Proklamasi Disebut Penting Dibangun Kembali, Bukti Semangat Kerakyatan Indonesia Merdeka

Terlebih, Indonesia merdeka penuh kekhidmatan lantaran terjadi pada saat bulan puasa atau ramadhan.
img_title

'Punten' Bobotoh, Laga Persib Bandung Vs Malut United Digelar Tanpa Dukungan Fans Tim Tamu, tapi...

Aturan tersebut secara tegas melarang kehadiran suporter tim tamu di pertandingan tandang, termasuk untuk laga Persib Bandung melawan Malut United.