Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menciduk seorang pria melecehkan bocah laki-laki di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Pelaku langsung dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata AKP Ridwan Budiarta dalam keterangannya, Jumat (10/1).
Ridwan menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban bahwa anaknya berusia 14 tahun telah mendapatkan perlakuan pelecehan seksual oleh pelaku.
Korban, kata Ridwan, memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya pada 26 Desember 2024. Kemudian, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Sementara, pelaku ditangkap polisi di rumahnya pada 7 Januari 2025.
"Ini terungkap berawal hari Kamis tanggal 26 Desember 2024, korban yang bercerita kepada orang tuanya karena telah dicabuli oleh tersangka," ujar Ridwan.
Ridwan menjelaskan, pelaku yang sehari-harinya membuka usaha toko kelontongan itu melakukan perbuatan asusila dengan cara merayu korban akan diberi uang dan rokok.
Perbuatan tersangka itu, lanjut Ridwan, sudah dicurigai sebelumnya, dan diperkuat oleh keterangan teman-teman korban sampai akhirnya melaporkannya ke Polres Tasikmalaya agar pelaku diproses hukum.
"Karena curiga ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Tasikmalaya agar dilakukan proses hukum," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan," ujarnya. (ant/dpi)
Load more