Bandung, tvOnenews.com - Kejati Jabar bersama Kejari Sumedang berhasil menyita uang barang bukti tindak pidana korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu seksi I di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Penampakan uang yang diamankan tersebut terpangpang di ruang Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Kota Bandung pada Selasa 4 Febuari 202, senilai Rp139 miliar.
Nampak, uang tersebut ditumpuk setinggi 1 meter dan panjang yang dijejerkan sepanjang empat meter lebih.
Kepala Kejati Jabar Katarina Endang Sarwestri menjelaskan, bahwa uang senilai Rp139 miliar lebih itu merupakan hasil pengembalian tindak pidana korupsi perkara kasus pengadaan tanah Tol Cisundawu seksi (1) di Kabupaten Sumedang yang melibatkan Dadan Setiadi Megantara dan kawan-kawan.
"Perkara atas nama terpidana Haji Dadan Setiadi Megantara dan kawan-kawan sejumlah Rp139.022.245.653. Uangnya ini tadi sudah dihitung di bank jadi uangnya ini hasil kerja kerasnya Kejari Sumedang," kata Kejati Jabar Katarina Endang Sarwestri, Selasa (4/2/2025).
Katarina Endang menjelaskan pada 16 Januari Pengadilan Tipikor Bandung telah membacakan putusan terhadap terdakwa Dadan Setiadi Megantara dan kawan-kawan dinyatakan sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Cisundawu.
Selain Dadan yang dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara, empat terdakwa lain turut divonis bersalah dalam kasus ini yakni.
Atang Rahmat (anggota tim P2T, pegawai BPN), Agus Priyono (Ketua Satgas B Tim P2T, pegawai BPN), Mono Igfirly (pejabat Kantor Jasa Penilai Publik), dan Uyun Jaelani (mantan kepala Desa Cilayung).
"Yang pertama, satu, menyatakan terdakwa Dadan Setia Megantara Almarhum dan kawan-kawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,"katanya.
Kedua, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum, Pasal 2 ayat 1, yaitu Pasal 18, undang-undang tindak pidana korupsi, juncto undang-undang nomor 20 tahun 2021 Pasal 551 KUHP kemudian nomor 2 menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dadan Setiadi Megantara bin Megantara Almarhum.
Dngan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 4 bulan akan menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp139.022.245.653.
"Berita acara penyitaan tanggal 9 Januari 2025 yang berada dalam rekening nomor 00381-01-30-00098-6 di Bank BTN Sumedang untuk dirampas dan disetorkan ke kas negara," ujar Katarina Endang.
Pengembalian uang hasil tindak korupsi tersebut kata Kejati Jabar, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan terhadap Presiden Prabowo dalam eksistensi progam Astacita.
"Bahwa hal ini merupakan bentuk komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Sumedang dalam melakukan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang tidak hanya menghukum badan dari terpidana tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara," pungkasnya.(iah/muu)
Load more