Cari

Selasa, 16 September 2025

Tutup
Potret Tumpukan Uang 139 Miliar Hasil Sitaan Kejati Jawa Barat Dalam Perkasa Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah/tvOne

Penampakan Uang Rp139 Miliar Hasil Sitaan Kejati Jabar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu Sumedang

Kejati Jabar bersama Kejari Sumedang berhasil menyita uang tindak pidana korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu seksi I di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Sumedang.
Selasa, 4 Februari 2025 - 15:05 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Kejati Jabar bersama Kejari Sumedang berhasil menyita uang barang bukti tindak pidana korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu seksi I di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Penampakan uang yang diamankan tersebut terpangpang di ruang Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Kota Bandung pada Selasa 4 Febuari 202, senilai Rp139 miliar.

Nampak, uang tersebut ditumpuk setinggi 1 meter dan panjang yang dijejerkan sepanjang empat meter lebih. 

Kepala Kejati Jabar Katarina Endang Sarwestri menjelaskan, bahwa uang senilai Rp139 miliar lebih itu merupakan hasil pengembalian tindak pidana korupsi perkara kasus pengadaan tanah Tol Cisundawu seksi (1) di Kabupaten Sumedang yang melibatkan Dadan Setiadi Megantara dan kawan-kawan.

Kejati Jabar Sita Uang Ratusan Miliar, Hasil Tindak Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisundawu Sumedang
Kejati Jabar Sita Uang Ratusan Miliar, Hasil Tindak Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisundawu Sumedang
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah/tvOne

 

"Perkara atas nama terpidana Haji Dadan Setiadi Megantara dan kawan-kawan sejumlah Rp139.022.245.653. Uangnya ini tadi sudah dihitung di bank jadi uangnya ini hasil kerja kerasnya Kejari Sumedang," kata Kejati Jabar Katarina Endang Sarwestri, Selasa (4/2/2025).

Katarina Endang menjelaskan pada 16 Januari Pengadilan Tipikor Bandung telah membacakan putusan terhadap terdakwa Dadan Setiadi Megantara dan kawan-kawan dinyatakan sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Cisundawu.

Selain Dadan yang dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara, empat terdakwa lain turut divonis bersalah dalam kasus ini yakni. 

Atang Rahmat (anggota tim P2T, pegawai BPN), Agus Priyono (Ketua Satgas B Tim P2T, pegawai BPN), Mono Igfirly (pejabat Kantor Jasa Penilai Publik), dan Uyun Jaelani (mantan kepala Desa Cilayung).

"Yang pertama, satu, menyatakan terdakwa Dadan Setia Megantara Almarhum dan kawan-kawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,"katanya.

Kedua, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum, Pasal 2 ayat 1, yaitu Pasal 18, undang-undang tindak pidana korupsi, juncto undang-undang nomor 20 tahun 2021 Pasal 551 KUHP kemudian nomor 2 menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dadan Setiadi Megantara bin Megantara Almarhum.

Kejati Jabar Sita Uang Ratusan Miliar, Hasil Tindak Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisundawu Sumedang
Kejati Jabar Sita Uang Ratusan Miliar, Hasil Tindak Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisundawu Sumedang
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah/tvOne

 

Dngan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 4 bulan akan menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp139.022.245.653.

"Berita acara penyitaan tanggal 9 Januari 2025 yang berada dalam rekening nomor 00381-01-30-00098-6 di Bank BTN Sumedang untuk dirampas dan disetorkan ke kas negara," ujar Katarina Endang.

Pengembalian uang hasil tindak korupsi tersebut kata Kejati Jabar, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan terhadap Presiden Prabowo dalam eksistensi progam Astacita.

"Bahwa hal ini merupakan bentuk komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Sumedang dalam melakukan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang tidak hanya menghukum badan dari terpidana tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara," pungkasnya.(iah/muu)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

Uilliam Barros 'Selow' dan Ogah Terlena Walau jadi Penentu Kemenangan Persib Bandung atas Persebaya: Kami kan..

Gelandang asal Brasil ini melejit menjadi pencetak gol terbanyak sementara bagi Persib Bandung di Super League 2025/26, dengan torehan tiga gol dari empat match
img_title

Mulai Sekarang Jangan Coba-coba Berani Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung, Bakal Kena Hukuman!

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Affandi, melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada Senin (15/9/2025) seusai menerima laporan penumpukan sampah. Temuan dia...
img_title

Bencana Banjir di Bali dan NTT Jadi Peringatan, BNPB Ambil Langkah Mitigasi di Jawa

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengambil langkah antisipatif terhadap potensi cuaca ekstrem di wilayah Jawa, menyusul bencana banjir besar yang...
img_title

Thom Haye Semakin Percaya Diri setelah Persib Bandung Hantam Persebaya di Stadion GBLA: Ini Benar-benar...

Gelandang baru Persib Bandung Thom Haye berani bicara seperti ini soal debut manisnya di laga Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya, Apa kata The Professor?
img_title

Ingat Nabila Ishma Kekasih Eril? Penampilan Terbarunya Semakin Membuat Banyak Orang Bilang 'Wow', kini Dia Sibuk...

Bagaimana kabar Nabila Ishma, kekasih Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril yang sempat membagikan momen sedihnya di Instagram? Kali ini Nabila mau tak mau mulai...
img_title

4 September 2025, Harga Emas Antam Tembus Rp2,04 Juta per Gram

Setelah emas Antam sempat mengalami penurunan drastis hingga menyentuh level terendah Rp1.866.000 per gram pada 15 Mei 2025, harga emas kini menunjukkan tren..