Cari

Kamis, 21 Mei 2026

Tutup
Kejati Jabar Sita Uang Ratusan Miliar, Hasil Tindak Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisundawu Sumedang
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah/tvOne

Kejati Jabar Sita Uang Ratusan Miliar, Hasil Tindak Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisundawu Sumedang

Kejati Jabar eksekusi barang bukti uang hasil tindak pidana korupsi pengadaan tanah Tol Cisundawu seksi 1 di Desa Cilayung, Jatinangor, Sumedang Rp139 miliar.
Selasa, 4 Februari 2025 - 14:50 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengeksekusi barang bukti uang hasil tindak pidana korupsi pengadaan tanah Tol Cisundawu seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang Jabar, sebanyak Rp139 miliar lebih.

Sebelumnya pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dadan Setiadi Megantara, mantan Direktur PT Prista Raya, dalam kasus korupsi proyek Tol Cisumdawu pada hari Kamis 16 Januari 2024 lalu.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, yang menyebutkan terdakwa terbukti melakukan tidak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Ayat I junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pada sidang itu majelis hakim memutuskan bahwa Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. 

Kejati Jabar Sita Uang Ratusan Miliar, Hasil Tindak Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisundawu Sumedang
Kejati Jabar Sita Uang Ratusan Miliar, Hasil Tindak Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisundawu Sumedang
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah/tvOne

 

Putusan tersebut mencakup pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan. Denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Para tersangka tersebut dimintai uang pengganti sebesar Rp130 miliar, yang akan dikompensasikan dengan uang sitaan senilai Rp139 miliar demudian dirampas untuk disetorkan ke kas negara

Kepala Kejati Jabar Katarina Endang Sarwestri menjelaskan bahwa uang senilai Rp139 miliar lebih itu merupakan hasil pengembalian tindak pidana korupsi perkara kasus pengadaan tanah Tol Cisundawu seksi I di Kabupaten Sumedang yang melibatkan Dadan Setiadi Megantara dan kawan-kawan.

"Perkara atas nama terpidana Haji Dadan Setiadi Megantara dan kawan-kawan sejumlah Rp139.022.245.653. Uangnya ini tadi sudah dihitung di bank jadi uangnya ini hasil kerja kerasnya Kejari Sumedang," kata Kejati Jabar Katarina Endang Sarwestri, Selasa (4/2/2025).

Katarina Endang menjelaskan pada 16 Januari Pengadilan Tipikor Bandung telah membacakan putusan terhadap terdakwa Dadan Setiadi Megantara dan kawan-kawan dinyatakan sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Cisundawu.

"Yang pertama, satu, menyatakan terdakwa Dadan Setia Megantara almarhum dan kawan-kawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya.

Kedua, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum, pasal 2 ayat 1, yungtu pasal 18, undang-undang tindak pidana korupsi, juncto undang-undang nomor 20 tahun 2021 Pasal 551 KUHP kemudian nomor 2 menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dadan Setiadi Megantara bin Megantara Almarhum.

Dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 4 bulan akan menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp139.022.245.653.

"Berita acara penyitaan tanggal 9 Januari 2025 yang berada dalam rekening nomor 00381-01-30-00098-6 di Bank BTN Sumedang Untuk dirampas dan disetorkan ke Kas Negara," ujar Katarina Endang.

Pengembalian uang hasil tindak korupsi tersebut kata Kejati Jabar, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan terhadap Presiden Prabowo dalam eksistensi program Astacita.

"Bahwa hal ini merupakan bentuk komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Sumedang dalam melakukan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang tidak hanya menghukum badan dari terpidana tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara," pungkasnya.

Selain Dadan yang dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara, empat terdakwa lain turut divonis bersalah dalam kasus ini yakni. 

Atang Rahmat (anggota tim P2T, pegawai BPN), Agus Priyono (Ketua Satgas B Tim P2T, pegawai BPN), Mono Igfirly (pejabat Kantor Jasa Penilai Publik), dan Uyun Jaelani (mantan kepala Desa Cilayung). (iah/muu)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

img_title

Tanggal 14 Mei 2026 Hari Libur Apa? Ada Long Weekend Pekan Ini

anggal 14 Mei 2026 diperingati sebagai Hari Kenaikan Yesus Kristus dan menjadi hari libur nasional di Indonesia. Yuk, simak jadwal long weekend pekan ini!
img_title

Kurban Sapi atau Kambing, Mana yang Lebih Besar Pahalanya? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Kurban sapi atau kambing, mana yang lebih besar pahalanya? Simak penjelasan lengkap Ustaz Khalid Basalamah tentang hewan kurban paling afdal menurut sunnah.
img_title

Update Harga iPhone 17 Series Mei 2026, Apakah Sudah Turun?

Update terbaru harga iPhone 17 series per Mei 2026. Simak daftar harga terbaru iPhone 17, iPhone 17 Air, iPhone 17 Pro, sampai dengan Pro Max lengkap di sini.
img_title

Apa Boleh Kurban Diniatkan untuk Orang yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Bolehkah kurban diniatkan untuk orang yang sudah meninggal? Simak penjelasan lengkap Ustaz Adi Hidayat tentang hukum kurban menurut dalil Rasulullah SAW.
img_title

Tukang Sayur Tetap Keliling Jualan Meski Stroke, Dedi Mulyadi Borong Dagangan dan Bantu Biaya Berobat

Kisah tukang sayur yang tetap berjualan meski terkena stroke bikin haru. Dedi Mulyadi langsung memborong dagangan hingga membantu biaya pengobatan.
img_title

6 Shio Paling Beruntung pada 10 Mei 2026, Ada Rezeki dan Kabar Baik

Simak deretan shio yang diprediksi jadi paling beruntung pada 10 Mei 2026. Ada peluang rezeki, kabar baik, hingga keberuntungan dalam hubungan dan karier.