Bandung, tvOnenews.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban.
Ibadah ini menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu secara finansial.
Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga menjadi simbol pengorbanan dan keikhlasan sebagaimana yang dicontohkan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.
Dalam Islam, hukum kurban termasuk sunnah muakkad, yakni ibadah sunnah yang sangat dianjurkan.
Hewan yang biasa digunakan untuk kurban antara lain sapi, kambing, kerbau, dan domba.
Selain memenuhi syarat usia hewan, orang yang berkurban juga harus memenuhi syarat tertentu seperti beragama Islam, baligh, berakal, dan memiliki kemampuan ekonomi.
Di tengah semangat menyambut Idul Adha, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas di kalangan masyarakat, yakni apakah boleh kurban diniatkan untuk orang yang sudah meninggal dunia?
Banyak umat Islam ingin menghadiahkan pahala kurban kepada orang tua, pasangan, atau anggota keluarga yang telah wafat.
Keinginan tersebut biasanya muncul sebagai bentuk kasih sayang dan doa agar pahala ibadah dapat sampai kepada mereka.
Menanggapi hal tersebut, Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan dalam salah satu ceramahnya.
Menurut beliau, berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia diperbolehkan dalam Islam.
UAH menjelaskan bahwa tidak ada larangan dalam syariat terkait niat kurban yang ditujukan untuk orang yang telah wafat. Bahkan, hal tersebut memiliki dasar dari praktik Rasulullah SAW.
“Sangat dibolehkan ya, jadi anda membeli satu hewan kurban kemudian diniatkan untuk yang telah wafat boleh-boleh saja,” ujar Ustaz Adi Hidayat.
Dalam penjelasannya, UAH menyebut Rasulullah SAW pernah menyampaikan doa ketika berkurban untuk keluarga besar beliau dan juga umat Muhammad.
Menurutnya, hal itu menjadi dalil bahwa kurban dapat diniatkan tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain, termasuk yang sudah meninggal dunia.
Ustaz Adi Hidayat juga mengingatkan bahwa pada masa Rasulullah SAW, tidak semua anggota keluarga beliau masih hidup.
Beberapa putra Nabi Muhammad SAW seperti Qasim, Abdullah, dan Ibrahim telah wafat terlebih dahulu. Begitu pula dengan istri beliau, Siti Khadijah.
Namun kondisi tersebut tidak menghalangi Rasulullah SAW untuk tetap menyebut keluarga besarnya dalam niat kurban yang beliau lakukan.
“Di keluarga besar beliau saja saat berkurban kan tidak semuanya masih hidup, ada di antara putra beliau yang wafat, anak laki-lakinya kan wafat keseluruhan,” jelas UAH.
Tidak hanya itu, Rasulullah SAW juga menyebut umat Muhammad secara umum dalam doa kurban beliau.
Menurut UAH, hal tersebut mencakup umat Islam yang hidup pada masa Nabi, yang sudah wafat, bahkan umat yang belum lahir pada saat itu.
“Saya, anda, kita aja kan belum lahir pada masa lalu, tapi Nabi mengatakan umat Muhammad,” terang Ustaz Adi Hidayat.
Dari penjelasan tersebut, UAH menilai bahwa menghadiahkan pahala kurban kepada orang yang telah meninggal merupakan sesuatu yang sah dan dibolehkan.
Bahkan, beliau cenderung mengikuti pendapat ulama yang membolehkan kurban atas nama almarhum.
Menurutnya, niat yang tulus dalam beribadah akan menjadi amal baik yang pahalanya dapat sampai kepada orang yang telah wafat.
Karena itu, umat Islam tidak perlu ragu jika ingin berkurban sambil menghadiahkan pahala untuk orang tua atau keluarga tercinta yang sudah meninggal dunia.
“Saya cenderung pada pendapat kalangan ulama yang mengatakan boleh berkurban atas nama orang yang telah wafat,” tegas UAH.
UAH juga menambahkan bahwa pahala kurban yang diniatkan untuk orang yang sudah meninggal diharapkan dapat menjadi kebaikan dan cahaya bagi mereka di alam kubur.
Oleh sebab itu, ibadah kurban bukan hanya menjadi bentuk ketakwaan kepada Allah SWT, tetapi juga bisa menjadi wujud cinta dan bakti kepada keluarga yang telah mendahului. (adk)
Load more