Bandung, tvOnenews.com - Pertanyaan mengenai mana yang harus didahulukan antara aqiqah dan kurban kerap menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Hal ini kembali ramai setelah seorang warganet mengungkapkan kebingungannya di media sosial.
Ia mengaku sudah dewasa namun belum diaqiqahi, lalu bertanya apakah masih bisa berkurban atau sebaiknya mendahulukan aqiqah.
Dalam ajaran Islam, aqiqah dan kurban sama-sama merupakan ibadah yang memiliki nilai keutamaan.
Namun, keduanya memiliki waktu pelaksanaan dan ketentuan yang berbeda. Untuk menjawab kebingungan tersebut, Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan yang cukup jelas dan mudah dipahami.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, penentuan mana yang harus didahulukan antara aqiqah dan kurban sangat bergantung pada kondisi dan momentum waktu.
Ia menekankan bahwa aqiqah memiliki waktu yang lebih spesifik dibandingkan kurban.
Dalam penjelasannya, ia memberikan contoh situasi ketika seorang anak lahir beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Adha.
Jika orang tua hanya memiliki kemampuan finansial untuk melaksanakan salah satu ibadah, maka aqiqah sebaiknya didahulukan.
“Jika waktunya masih terkait dengan aqiqah, maka dahulukan aqiqah,” jelas Ustaz Adi Hidayat.
Aqiqah umumnya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak, meskipun masih diperbolehkan pada hari ke-14 atau ke-21 jika belum sempat dilaksanakan.
Momentum ini menjadi penting karena berkaitan langsung dengan waktu yang dianjurkan dalam pelaksanaan aqiqah.
Sementara itu, ibadah kurban memiliki rentang waktu yang lebih fleksibel.
Kurban hanya dilakukan saat Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik, namun kesempatan untuk melaksanakannya tetap ada setiap tahun.
“Karena kurban waktunya masih panjang, setiap tahun masih bisa,” ujar UAH.
Oleh karena itu, jika kedua momentum tersebut berdekatan, maka aqiqah menjadi prioritas utama karena waktunya lebih terbatas dan spesifik.
Namun, bagaimana jika seseorang sudah terlanjur dewasa dan belum diaqiqahi? Dalam kondisi ini, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa kurban tetap bisa dilakukan tanpa harus menunggu aqiqah.
Jika waktu aqiqah telah terlewati, terutama ketika seseorang sudah baligh, maka tidak ada kewajiban untuk mendahulukan aqiqah sebelum berkurban.
Dalam kondisi seperti ini, kurban justru lebih dianjurkan karena memiliki momentum yang sedang berlangsung.
“Kalau momentumnya sudah lewat, maka bisa dahulukan kurban,” terangnya.
Penjelasan ini sekaligus menjawab keresahan banyak orang yang merasa belum diaqiqahi hingga dewasa.
Mereka tetap bisa melaksanakan ibadah kurban tanpa khawatir ibadahnya menjadi tidak sah.
Secara umum, aqiqah merupakan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya, sementara kurban adalah ibadah yang dianjurkan bagi setiap Muslim yang mampu.
Perbedaan tanggung jawab ini juga menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan prioritas.
Dengan memahami perbedaan waktu, tanggung jawab, serta kondisi masing-masing individu, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan sesuai dengan tuntunan.
Penjelasan dari UAH ini menjadi panduan praktis bagi masyarakat yang masih bingung dalam menentukan pilihan antara aqiqah dan kurban, terutama ketika keduanya berada dalam waktu yang berdekatan atau dalam kondisi finansial yang terbatas. (adk)
Load more