Bandung, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan S dan RBB atas dugaan penggelapan uang pemanfaatan lahan Bandung Zoo.
Atas perbuatan mereka kerugian negara ditaksir hingga Rp25 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sri Cahyawijaya menjelaskan keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam.
“Pada tanggal 25 November 2024, setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam, penyidik Kejati Jabar menetapkan S selaku Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung (tahun 2022-sekarang) dan RBB selaku Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Cahya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).
Cahya menjelaskan kasus bermula pada 2007. Ketika itu masa kontrak lahan Bandung Zoo yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung yang disewa oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung telah berakhir.
Cahya mengatakan tak ada perpanjangan antara dua pihak mengenai kontrak pemanfaatan lahan itu.
Namun, kata Cahya, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tetap memanfaatkan lahan Bandung Zoo tanpa ada setoran ke kas daerah milik Pemerintah Kota Bandung.
“Perjanjian berakhir pada tanggal 30 November 2007. Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemerintah Kota Bandung secara tanpa hak,” ucap dia.
Cahya menyampaikan pada tahun 2017 kepengurusan yayasan berganti berdasarkan akta notaris.
Ketika itu RBB menempati posisi Sekretaris II. Sedangkan, S masih Ketua Pembina.
Cahya mengatakan pada tahun 2017 sampai dengan 2020 S dan RBB ditengarai telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang bersama-sama sekitar Rp6 miliar.
Menurutnya, uang tersebut diduga digunakan buat keperluan pribadi atau keluarga John Sumampau yang pada periode tersebut menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan.
Tahun 2022 terjadi pergantian kepengurusan yayasan kembali di mana RBB menjabat sebagai ketua pengurus. Sedangkan, S tetap Ketua Pembina.
Cahya mengatakan di kepengurusan itu bahkan hingga tahun 2023 masih tidak ada penyetoran dana sewa lahan ke kas Pemerintah Kota Bandung.
“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar,” ujarnya.
Cahya mentaksirkan kerugian berdasarkan nilai sewa tanah, nilai pajak dan bangunan (PBB) serta perjanjian kerugian yang tidak disetor hingga tahun 2022. S disebut telah sebabkan kerugian Rp16 miliar.
Dugaan penerimaan uang sewa lahan oleh John Sumampau Rp5,4 miliar. Lalu tiadanya pembayaran PBB tahun 2023 sebesar Rp3,5 miliar.
Sementara itu, menurut Cahya, RBB telah sebabkan kerugian hingga Rp600 juta karena diduga menandatangani kuitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemerintah Kota Bandung untuk keperluan pribadi tersangka dari John Sumampau.
Kini S dan RBB mendekam di penjara untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Oleh penyidik Kejati Jabar, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (iah/nsi)
Load more