Bandung, tvOnenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong untuk pemberian sanksi hukum kepada tiga pelaku perundungan atau bullying yang memaksa laki-laki penyandang disabilitas (22) makand daging musang.
Diketahui kejadian bullying terhadap laki-laki peyandang disabilitas itu terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan perlu hukuman untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran hak disabilitas.
"Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," kata Nahar, Kamis (19/12/2024).
Ia menambahkan, korban juga harus mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.
"Korban mendapatkan pendampingan dan upaya pemulihan sesuai dengan kebutuhannya," kata Nahar.
Nahar menuturkan, perbuatan para pelaku bisa dikenakan UU ITE dan UU Penyandang Disabilitas.
"Terkait dengan tidak terpenuhinya hak disabilitas sesuai UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang di antaranya menegaskan bahwa setiap penyandang disabilitas berhak untuk hidup, bebas dari stigma, dan bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Bandung telah menangkap tiga pelaku perundungan atau bullying.
Ketiga pelaku tersebut memaksa seorang laki-laki dengan kebutuhan khusus untuk memakan daging musang.
Salah satu pelaku merekam aksi perundungan yang dilakukan pelaku lainnya dan mengunggahnya ke media sosial. (ant/iwh)
Load more