Cari

Sabtu, 11 Januari 2025

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo saat ungkap kasus penganiayaan di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/1/2025).
Sumber :
  • Antara

Polresta Bandung Ringkus Lima Penganiaya Selebgram Dudung SP, Empat Masih Buron

Polisi meringkus lima pelaku penganiayaan terhadap selebgram bernama Dudung S.P yang terjadi pada malam pergantian tahun di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi meringkus lima dari sembilan pelaku penganiayaan terhadap selebgram bernama Dudung S.P yang terjadi pada malam pergantian tahun di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (1/1).

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, kelima pelaku itu, yakni bernama Iseng alias Kiseng, Hermawan, Roni Rahayu, Restu Kurniawan, dan satu anak di bawah umur.

"Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi pada tanggal 1 Januari pukul 01.30 WIB," kata Kombes Kusworo dalam keterangannya, Jumat (10/1).

Kombes Kusworo mengungkapkan bahwa insiden itu bermula ketika korban melihat teman-temannya dimintai uang parkir oleh sekelompok orang hingga terjadi keributan.

Korban yang melihat keributan spontan merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel. Namun, tindakan tersebut memancing emosi para pelaku.

"Awalnya satu orang melakukan pendorongan, kemudian ada yang memukul, bahkan sampai ada yang menyeret korban, lalu terjadi pemukulan secara bersama-sama oleh sekitar sembilan orang di hadapan anak dan istri korban," ujarnya.

Usai peristiwa itu, lanjut Kusworo, korban melaporkan ke Polsek Cimenyan. Polisi pun langsung mencari para pelaku.

Kombes Kusworo menyebutkan bahwa pelaku melarikan diri ke Kabupaten Sumedang dan Subang, bahkan salah satu di antara mereka ada yang berlindung di tempat guru spiritualnya.

"Namun, karena video yang diunggah oleh korban ini viral, tersangka kabur keluar dari Kabupaten Bandung," ujarnya.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang saat ini buron, bahkan nama mereka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara. (ant/dpi)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Terpilih Masih Menunggu Putusan Menteri Dalam Negeri

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengungkapkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih Jabar masih menunggu putusan dari Menteri Dalam Negeri.
img_title

Polisi Tangkap Pria yang Lecehkan Remaja Laki-Laki di Tasikmalaya, Begini Modus Pelaku

Polisi menciduk seorang pria melecehkan bocah laki-laki di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
img_title

Pemkot Bandung Tambah Jumlah Penerima Program Makan Bergizi Gratis Hingga 16 Ribu Siswa

Pemerintah Kota Bandung menambah jumlah penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga 16 ribu siswa mulai 13 Januari 2025.
img_title

KPU Kota Bandung Resmi Tetapkan Farhan-Erwin Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

KPU Kota Bandung resmi menetapkan Muhammad Farhan-Erwin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih.
img_title

Pesan Mendalam Ahmad Syaikhu ke Dedi Mulyadi Usai Ditetapkan KPU sebagai Pemenang Pilgub Jabar

Ahmad Syaikhu mengucapkan selamat kepada pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan yang resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Jabar 2024, berdasarkan rapat pleno.
img_title

Jadwal Liga 1 Pekan ke-18: Persib Vs PSBS Biak, Persebaya Jumpa PSS

Berikut ini adalah jadwal Liga 1 pekan ke-18 yang akan menghadirkan sejumlah laga seru, yang salah satunya adalah duel Persib vs PSBS Biak.
Viral