Bandung, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengeksekusi barang bukti uang hasil tindak pidana korupsi pengadaan tanah Tol Cisundawu seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang Jabar, sebanyak Rp139 miliar lebih.
Sebelumnya pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dadan Setiadi Megantara, mantan Direktur PT Prista Raya, dalam kasus korupsi proyek Tol Cisumdawu pada hari Kamis 16 Januari 2024 lalu.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, yang menyebutkan terdakwa terbukti melakukan tidak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Ayat I junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pada sidang itu majelis hakim memutuskan bahwa Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Putusan tersebut mencakup pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan. Denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Para tersangka tersebut dimintai uang pengganti sebesar Rp130 miliar, yang akan dikompensasikan dengan uang sitaan senilai Rp139 miliar demudian dirampas untuk disetorkan ke kas negara
Kepala Kejati Jabar Katarina Endang Sarwestri menjelaskan bahwa uang senilai Rp139 miliar lebih itu merupakan hasil pengembalian tindak pidana korupsi perkara kasus pengadaan tanah Tol Cisundawu seksi I di Kabupaten Sumedang yang melibatkan Dadan Setiadi Megantara dan kawan-kawan.
"Perkara atas nama terpidana Haji Dadan Setiadi Megantara dan kawan-kawan sejumlah Rp139.022.245.653. Uangnya ini tadi sudah dihitung di bank jadi uangnya ini hasil kerja kerasnya Kejari Sumedang," kata Kejati Jabar Katarina Endang Sarwestri, Selasa (4/2/2025).
Katarina Endang menjelaskan pada 16 Januari Pengadilan Tipikor Bandung telah membacakan putusan terhadap terdakwa Dadan Setiadi Megantara dan kawan-kawan dinyatakan sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Cisundawu.
"Yang pertama, satu, menyatakan terdakwa Dadan Setia Megantara almarhum dan kawan-kawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya.
Kedua, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum, pasal 2 ayat 1, yungtu pasal 18, undang-undang tindak pidana korupsi, juncto undang-undang nomor 20 tahun 2021 Pasal 551 KUHP kemudian nomor 2 menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dadan Setiadi Megantara bin Megantara Almarhum.
Dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 4 bulan akan menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp139.022.245.653.
"Berita acara penyitaan tanggal 9 Januari 2025 yang berada dalam rekening nomor 00381-01-30-00098-6 di Bank BTN Sumedang Untuk dirampas dan disetorkan ke Kas Negara," ujar Katarina Endang.
Pengembalian uang hasil tindak korupsi tersebut kata Kejati Jabar, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan terhadap Presiden Prabowo dalam eksistensi program Astacita.
"Bahwa hal ini merupakan bentuk komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Sumedang dalam melakukan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang tidak hanya menghukum badan dari terpidana tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara," pungkasnya.
Selain Dadan yang dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara, empat terdakwa lain turut divonis bersalah dalam kasus ini yakni.
Atang Rahmat (anggota tim P2T, pegawai BPN), Agus Priyono (Ketua Satgas B Tim P2T, pegawai BPN), Mono Igfirly (pejabat Kantor Jasa Penilai Publik), dan Uyun Jaelani (mantan kepala Desa Cilayung). (iah/muu)
Load more