Cari

Rabu, 05 Februari 2025

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Nyanyikan Lagu Ciptaan Ari Bias Tanpa Izin, Agnez Mo Harus Bayar Rp1,5 M

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kabar mengejutkan datang dari dunia musik Tanah Air, di mana Agnez mo dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas pelanggaran hak cipta lagu "Bilang Saja" yang diciptakan oleh Ari bias

Melalui unggahan di akun resmi Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) @aksibersatu, beberapa musisi seperti Piyu (Padi Reborn) dan Badai (eks Kerispatih) menyambut baik putusan ini, sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan hak pencipta lagu di Indonesia. 

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, yang dipublikasikan melalui laman Direktori Putusan pada 30 Januari 2025, Agnez Mo dinyatakan telah menggunakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dalam tiga konser komersial. 

Sebagai konsekuensi, majelis hakim menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar secara tunai. 

"Nominal Rp1,5 miliar ini ditetapkan oleh hakim, bukan kami yang menentukan. Ini mengacu pada Pasal 9 UU Hak Cipta, yang menyatakan bahwa siapa pun yang menggunakan karya orang lain secara komersial harus mendapatkan izin dari penciptanya. Jika tidak ada izin, ada sanksi pidana serta denda sebesar Rp500 juta per pelanggaran. Karena terjadi tiga kali pelanggaran, total dendanya menjadi Rp1,5 miliar," jelas Minola Sembiring, kuasa hukum Ari Bias, dalam program Apa Kabar Indonesia Siang, Selasa (4/2/2025). 

Menariknya, sebelum kasus ini bergulir ke pengadilan, Ari Bias sebenarnya hanya meminta kompensasi royalti sebesar Rp15 juta untuk tiga kali penggunaan lagu tersebut.

"Sebenarnya ini gak akan sampai ke pengadilan kalau ada respons yang baik. Waktu itu, untuk tiga konser, saya hanya meminta Rp15 juta. Tapi, dari pihak Agnez Mo tidak memberikan respons maupun pembayaran," ungkap Ari Bias dalam acara yang sama.

Karena permintaannya tidak diindahkan, Ari Bias akhirnya memilih untuk menggugat Agnez Mo agar mendapatkan haknya sebagai pencipta lagu. 

"Saya hanya menuntut hak royalti saya. Lagu saya digunakan untuk konser komersial, pihak lain mendapatkan keuntungan, maka sesuai undang-undang, saya juga seharusnya mendapat bagian dari keuntungan tersebut," tegas Ari.

Melalui kasus ini, Ari Bias berharap agar musisi dan masyarakat Indonesia lebih menghargai hak cipta para pencipta lagu.  

Ia juga mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan para pencipta lagu agar karya mereka tetap dihargai. (awy)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

Dekat dengan Desy Ratnasari, Ruben Onsu Dikabarkan Mualaf, Benarkah?

Isu terbaru yang menghebohkan menyebutkan bahwa Ruben Onsu bahkan rela menjadi mualaf demi memenangkan hati sang artis senior Desy Ratnasari.
img_title

Prediksi Skor dan Susunan Pemain Atalanta vs Bologna, 5 Februari 2025

Berikut prediksi skor dan susunan pemain Atalanta vs Bologna pada Rabu 5 Februari 2025.
img_title

Prediksi Skor dan Susunan Pemain Atletico Madrid vs Getafe, 5 Februari 2025

Berikut prediksi skor dan susunan pemain dalam pertandingan Atletico Madrid vs Getafe pada Rabu 5 Februari 2025..
img_title

Ramalan Zodiak Besok 5 Februari 2025, Capricorn, Aquarius, Ada Uang Tak Terduga Buat Pisces

Berikut ramalan zodiak besok Rabu 5 Februari 2025 buat zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces.
img_title

Ramalan Zodiak Besok 5 Februari 2025, Libra, Scorpio dan Peluang Buat Sagitarius

Berikut ramalan zodiak besok Rabu 5 Februari 2025 buat zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius.
img_title

Ramalan Zodiak Besok 5 Februari 2025, Leo, Virgo dan Tingkatkan Pendapatanmu Cancer

Berikut ramalan zodiak besok Rabu 5 Februari 2025 buat zodiak Leo, Virgo dan Cancer.
img_title

Ramalan Zodiak Besok 5 Februari 2025, Aries, Gemini dan Kurangi Pengeluaran Taurus

Berikut ramalan zodiak besok 5 Februari 2025 buat zodiak Aries, Taurus dan Gemini.
img_title

Penampakan Uang Rp139 Miliar Hasil Sitaan Kejati Jabar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu Sumedang

Kejati Jabar bersama Kejari Sumedang berhasil menyita uang tindak pidana korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu seksi I di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Sumedang.
img_title

Kejati Jabar Sita Uang Ratusan Miliar, Hasil Tindak Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisundawu Sumedang

Kejati Jabar eksekusi barang bukti uang hasil tindak pidana korupsi pengadaan tanah Tol Cisundawu seksi 1 di Desa Cilayung, Jatinangor, Sumedang Rp139 miliar.
img_title

Tunggu Selesai atau Lewati Makmum Lain ketika Shalat Berjamaah Kentut? Ustaz Adi Hidayat Sarankan Sebaiknya...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan sarannya bila mana, mengalami kondisi tengah shalat berjamaah, tiba-tiba tidak sengaja kentut di tengah shaf para makmum.